Info penting untuk diketahui rekan-rekan guru indonesia yang ingin mendaftar PPG tahun 2018. Kami sampaikan bahwa biar segera membuka akun sim pkb masing-masing dan melaksanakan pendaftaran, alasannya batas tamat mendaftar yaitu hari ini tanggal 2 maret 2018.
Berikut yaitu info resmi yang admin kutip eksklusif dari salah satu akun guru di sekolah saya terkait dengan Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan.
Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon akseptor PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Persyaratan manajemen sebagai berikut.
- Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
- Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
- Memiliki ijazah D4/S1
- Berusia maksimal 58 Tahun hingga dengan 31 Desember 2018
Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya. - DOWNLOAD PDF
Batas tamat pendaftaran PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.
Bila Anda telah mempunyai akta pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini sanggup diabaikan.
Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran pinjaman profesi pendidik.
Bagaimana cara daftar PPG dalam jabatan tahun 2018? begini petunjuk singkatnya.
Pertama, login ke akun sim pkb anda di alamat ini https://app.simpkb.id
kedua, klik tombol mendaftar sekarang. lengkapi data mapel yang diminati, data ijazah yang dimiliki, dan yang terpenting upload scan ijazah orisinil dengan ukuran file maksimal 1MB.
ketiga, klik tombol Lanjut untuk mengkonfirmasi pendaftaran ppg anda. selanjutnya tunggu pengumuman kelulusan untuk mengkuti pretest ppg 2018.
Di aprove oleh LPMP
Guru Honorer Sekolah yang disetujui oleh LPMP untuk mengikuti pre tes PPG, Jika lulus pre tes akan mengikuti aktivitas PPG Syarat Mutlak harus S1 dan Sk yang tanda tangani oleh Kadis tidak harus SK bupati atau PTT.
Aturan Baru dari kemendikbud . Program baru... guru honorer juga berhak untuk memperoleh akta pendidik batas pendaftar batas sebenatr mlm jam 12.00 diatas jam itu ditutup
Demikian info yang bisa admin sampaikan
EmoticonEmoticon