Showing posts sorted by relevance for query contoh-sk-pengangkatan-jabatan-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-sk-pengangkatan-jabatan-guru. Sort by date Show all posts

Cara Daftar Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Sahabat guru, Sesuai dengan surat edaran dirjen GTK prihal Pendaftaran calon penerima Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) Tahun 2018, maka melalui postingan ini admin akan mempublikasikan isu terbaru wacana cara daftar ppgj 2018.

Untuk lebih jelasnya baca dulu Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018 Lampiran I wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan berikut


1. Persyaratan akademik

Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon penerima ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yaitu 50 untuk jadwal studi kejuruan dan 60 untuk jadwal studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.

  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan jadwal studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di kawasan khusus (3T).

 Sesuai dengan surat edaran dirjen GTK prihal Pendaftaran calon penerima Pendidikan Profesi Cara Daftar PPG dalam jabatan Tahun 2018

Berikut admin juga membagikan Tata Cara Pendaftaran PPG 2018.

1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan susukan internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru memutuskan jadwal studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan jadwal studi PPG yaitu linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas jadwal studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan jadwal studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara jadwal studi PPG yang dipilih dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih linier dengan jadwal studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” jikalau jadwal studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan jadwal studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan jadwal studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki jadwal studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai penerima pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.

Untuk dokumen penting terkait dengan PPGJ tahun 2018 silahkan download melalui tautan dibawah

1. DOWNLOAD KOMPONEN BIAYA PPG 2018 - (SIMPAN PDF)

2. DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan - (SIMPAN PDF)

3. DOWNLOAD CARA MENDAFTAR PRETES PPG DALAM JABATAN - SIMPAN PDF

4. DOWNLOAD cara MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN 2018 - SIMPAN FILE

Nih Http://223.27.144.205:9091/ Login Sip Jabfung Penyetaraan Gbpns Terbaru

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http://223.27.144.205:9091/ - CEK DATA ANDA DISINI

Pada hari ini Blog guru-id akan membuatkan postingan cara login di aplikasi SIP Jabfung GBPNS. Nah sebagaimana yang anda ketahui, Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS merupakan tempat para guru Non PNS melihat proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, sedangkan Untuk login, bapak ibu guru sanggup memakai NUPTK/NRG Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password. dan yang terpenting ialah format tanggal lahir yang di entri ke form ialah sebagai berikut: DDMMYYYY. Contoh: 29011966.

Ini merupakan kabar bangga alasannya di tahun 2017 ini Guru non PNS yang mempunyai NUPTK dan NRG sanggup mengajukan berkas Penyetaraan GBPNS. Nah Sebelum kami bagikan langkah-langkah login di Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS, mungkin ada diantara kita yang belum tahu bagaimana Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan Pns (GBPNS), nah berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS pada Kemenag 2017

Adapun mengenai informasi lengkap ihwal Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017, sanggup anda lihat melalui link berikut: http://223.27.144.205:9091/informasi, atau sanggup mengunduh filenya melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. Pemberkasan Ulang - bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut sanggup dicetak dengan cara klik sajian download kelengakapan berkas. - DOWNLOAD DISINI

2. Mekanisme dan Prosedur Pemberian Kesetaraan GBPNS yang Baru - Laman ini akan menjelaskan atau memperlihatkan informasi secara lengkap ihwal mekanisme kontribusi kesetaraan yang terdiri dari persyaratan yang diharapkan dalam proses pengajuan kesetaraan dan juga mekanisme pelaksanaan kesetaraan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil. - DOWNLOAD DISINI

3. Lampiran Permendikbud No.12 Tahun 2016 - ini berisi ihwal Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil - DOWNLOAD DISINI

4. Surat Edaran SIP Jabatan Fungsional GBPNS - INi juga penting dibaca

dalam rangka Peningkatan Pelayanan Proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, dengan hormat Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir telah menyiapkan Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (SIP Jabfung GBPNS) Pendidikan Menengah. -DOWNLOAD DISINI

1.melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkasusulan per individu guru;
2.melampirkan biodata (format 5);
3.khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan;
4.fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetapyang ditandatangani oleh:
a.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
b.ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
c.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
d.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5.fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7.fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tinggi penerbit ijazah;
8.fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9.melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru mempunyai kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di ketika pengajuan usulan kontribusi kesetaraan pada satminkal terakhir. Berkas ajakan kontribusi kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan huruf di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan memakai Format-1.

2. Cara Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS di http://223.27.144.205:9091/

Langkah pertama bapak dan ibu guru bukan pns harus login di alamat web berikut: http://223.27.144.205:9091/

Langkah kedua, yang telah dijelaskan pada paragraf pertama, ketikkan NUPTK atau NRG sebagai username dan Tanggal Lahir sebagai password, kemudian centang kotak "saya bukan robot", bila semua dianggap telah benar klik tombol "login" menyerupai penampakkan gambar dibawah

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http Nih http://223.27.144.205:9091/ Login SIP JABFUNG Penyetaraan GBPNS Terbaru

Langkah ketiga, Nah berikutnya bila user login benar, maka akan tampil halaman informasi proses penyetaraan Jabatan Fungsional Guru bukan PNS

Itulah informasi yang sanggup kami bagikan terkait dengan http://223.27.144.205:9091/ Alamat Login SIP Aplikasi Jabatan Fungsional Penyetaraan GBPNS Terbaru. Semoga bermanfaat

Nih Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan Pns (Inpassing) Kemdikbud

Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter adalah perihal Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan


  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
  2. Bisa di download Disini pola Formatnya
  3. Lembar Fotocopy NUPTK
  4. Biodata dapat diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format dapat disesuaikan,
  5. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  6. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  7. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  8. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir
  9. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  10. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  11. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  12. Fotocopy Sertifikat Pendidik kalau ada
  13. NRG kalau ada
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twi Nih Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud



demikian warta terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat

sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496