Nih Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan Pns (Inpassing) Kemdikbud

Share:

Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twitter adalah perihal Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut kami sampaikan


  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
  2. Bisa di download Disini pola Formatnya
  3. Lembar Fotocopy NUPTK
  4. Biodata dapat diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format dapat disesuaikan,
  5. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  6. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  7. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  8. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir
  9. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  10. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  11. COntoh formatnya silahkan Download Disini
  12. Fotocopy Sertifikat Pendidik kalau ada
  13. NRG kalau ada
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on twi Nih Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud



demikian warta terkait Persyaratan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud tahun 2017. Semoga bermanfaat

sumber :https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/681655025001578496
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon