Sahabat guru indonesia dimanapun anda berada. Pada posting kali ini admin akan mempublikasikan gosip terbaru untuk diperhatikan oleh pihak sekolah semoga tidak dilakukan pungutan liar. Adapun info yang admin tulis ini menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar, sedangkan mengenai kapan berlaku peraturan tersebut yaitu diberlakukan pada tanggal 21 Oktober 2016. Jelasnya berikut admin tuliskan secara lengkap isi yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar. Selamat membaca
Adapun pada pasal 1 dijelaskan tentang: Dengan Peraturan Presiden ini dibuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2Satgas Saber Pungli memiliki kiprah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
intelijen;pencegahan;
penindakan; dan
yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli memiliki wewenang:
- membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan memakai teknologi informasi;
- mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
- melakukan operasi tangkap tangan;
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah tempat untuk menawarkan hukuman kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan kiprah unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
- kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
- melaksanakan penilaian acara pemberantasan pungutan liar.
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:
- Pengendali/Penanggung jawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
- Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Anggota terdiri dari unsur :
1 Kepolisian Negara Republik Indonesia
2 Kejaksaan Agung
3 Kementerian Dalam Negeri
4 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6 Ombudsman Republik Indonesia
7 Badan Intelijen Negara
8 Polisi Militer TNI
Untuk melaksanakan kiprah Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sanggup mengangkat kelompok andal dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Kelompok andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang memiliki keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dan unsur¬unsur kementerian/lembaga.
Pasal 7Untuk memperlancar pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli dibuat sekretariat yang memiliki kiprah menawarkan pertolongan teknis dan administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8- Kementerian/lembaga dan pemerintah tempat melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
- Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ forum dan pemerintah tempat membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
- Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
- Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad f.
- Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 10Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kiprah mengoordinasikan pelaksanaan kiprah kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan kiprah kepada Pengendali/ Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 12Masyarakat sanggup berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui media elektronik atau non elektronik.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kiprah serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 13Segala biaya yang diharapkan bagi pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 14Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian info terkait Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar. Berikutnya lihat RAGAM atau Contoh PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH Yang Tidak diperbolehkan
sumber: http://setkab.go.id/
EmoticonEmoticon