Nih Referensi Kasus Pungli Di Sekolah Yang Perlu Diketahui

Share:

Sahabat guru Indonesia, Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan juga masyarakat Indonesia ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar (download). oleh alasannya itu, Perlu disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka saling mengingatkan antar kita. Nah Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memperlihatkan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Adapun SATGAS SABER PUNGLI mempunyai 4 fungsi, ialah intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 abjad d Perpres). Biasanya komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke siswa maupun orangtua siswa


 Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan  Nih Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu Diketahui

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

  1. Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
  2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Dwi Priyatno.
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
  5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat sanggup secara pribadi melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh pegawanegeri di instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dari Aceh hingga ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

  • WEBSITE : http://saberpungli.id - Disini
  • SMS : 1193
  • CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

58 Jenis Pungli di sekolah

berikut kami tuliskan secara lengkap 58 Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli dan perlu kita ketahui bersama semoga tidak terjadi pelanggaran.

  1. Uang registrasi masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Buku didik
  10. Uang paguyupan
  11. Uang wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang bangunan
  17. Uang Lomba Kompetensi Siswa dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan berguru
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda dikala siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. . Uang dana social
  40. Uang jasa menyebrangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. . Uang STTB legalisir
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang manajemen
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. . Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku TaTib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
  58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Demikian info terkait Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu Diketahui oleh masyarakat Indonesia. Terima kasih

sumber
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon