Showing posts sorted by relevance for query perpres-ri-nomor-87-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query perpres-ri-nomor-87-tahun-2016-tentang. Sort by date Show all posts

Nih Perpres Ri Nomor 87 Tahun 2016 Perihal Satuan Kiprah Sapu Higienis Pungutan Liar

Sahabat guru indonesia dimanapun anda berada. Pada posting kali ini admin akan mempublikasikan gosip terbaru untuk diperhatikan oleh pihak sekolah semoga tidak dilakukan pungutan liar. Adapun info yang admin tulis ini menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar, sedangkan mengenai kapan berlaku peraturan tersebut yaitu diberlakukan pada tanggal 21 Oktober 2016. Jelasnya berikut admin tuliskan secara lengkap isi yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar. Selamat membaca

Sahabat guru indonesia dimanapun anda berada Nih Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar

Adapun pada pasal 1 dijelaskan tentang: Dengan Peraturan Presiden ini dibuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Satgas Saber Pungli memiliki kiprah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

intelijen;
pencegahan;
penindakan; dan
yustisi.
Pasal 4

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli memiliki wewenang:

  • membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan memakai teknologi informasi;
  • mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan operasi tangkap tangan;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah tempat untuk menawarkan hukuman kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan kiprah unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
  • kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  • melaksanakan penilaian acara pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5

Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:

  1. Pengendali/Penanggung jawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  6. Anggota terdiri dari unsur :

    1 Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2 Kejaksaan Agung
    3 Kementerian Dalam Negeri
    4 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
    6 Ombudsman Republik Indonesia
    7 Badan Intelijen Negara
    8 Polisi Militer TNI
Pasal 6

Untuk melaksanakan kiprah Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sanggup mengangkat kelompok andal dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.

Kelompok andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang memiliki keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.

Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dan unsur¬unsur kementerian/lembaga.

Pasal 7

Untuk memperlancar pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli dibuat sekretariat yang memiliki kiprah menawarkan pertolongan teknis dan administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8
  • Kementerian/lembaga dan pemerintah tempat melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
  • Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ forum dan pemerintah tempat membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
  • Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
  • Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad f.
  • Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Pasal 9

Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 10

Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki kiprah mengoordinasikan pelaksanaan kiprah kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan kiprah kepada Pengendali/ Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 12

Masyarakat sanggup berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara pribadi maupun tidak pribadi melalui media elektronik atau non elektronik.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kiprah serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 13

Segala biaya yang diharapkan bagi pelaksanaan kiprah Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian info terkait Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar. Berikutnya lihat RAGAM atau Contoh PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH Yang Tidak diperbolehkan

sumber: http://setkab.go.id/

Nih Referensi Kasus Pungli Di Sekolah Yang Perlu Diketahui

Sahabat guru Indonesia, Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan juga masyarakat Indonesia ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan kiprah sapu higienis Pungutan liar (download). oleh alasannya itu, Perlu disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka saling mengingatkan antar kita. Nah Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memperlihatkan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Adapun SATGAS SABER PUNGLI mempunyai 4 fungsi, ialah intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 abjad d Perpres). Biasanya komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke siswa maupun orangtua siswa


 Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan  Nih Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu Diketahui

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

  1. Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
  2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Dwi Priyatno.
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
  5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat sanggup secara pribadi melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh pegawanegeri di instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dari Aceh hingga ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

  • WEBSITE : http://saberpungli.id - Disini
  • SMS : 1193
  • CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

58 Jenis Pungli di sekolah

berikut kami tuliskan secara lengkap 58 Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli dan perlu kita ketahui bersama semoga tidak terjadi pelanggaran.

  1. Uang registrasi masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Buku didik
  10. Uang paguyupan
  11. Uang wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang bangunan
  17. Uang Lomba Kompetensi Siswa dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan berguru
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda dikala siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. . Uang dana social
  40. Uang jasa menyebrangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. . Uang STTB legalisir
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang manajemen
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. . Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku TaTib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
  58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Demikian info terkait Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu Diketahui oleh masyarakat Indonesia. Terima kasih

sumber