Showing posts sorted by relevance for query cara-pembayaran-tunjangan-profesi-gbpns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-pembayaran-tunjangan-profesi-gbpns. Sort by date Show all posts

Nih Cara Pembayaran Sumbangan Profesi Gbpns Pada Kemenag

GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan santunan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 gres cair April mendatang.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag gres saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 perihal tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam hukum ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari". Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com baca juga perihal Inpassing Guru Non PNS 2015-2016

Nah berikut kami bagikan perihal Aturan gres tata cara pembayaran TPP Guru Non-PNS di bawah naungan Kemenag

1. Download PMA No. 43 tahun 2014

2. Download PMA No. 42 tahun 2015

Nih Http://223.27.144.205:9091/ Login Sip Jabfung Penyetaraan Gbpns Terbaru

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http://223.27.144.205:9091/ - CEK DATA ANDA DISINI

Pada hari ini Blog guru-id akan membuatkan postingan cara login di aplikasi SIP Jabfung GBPNS. Nah sebagaimana yang anda ketahui, Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS merupakan tempat para guru Non PNS melihat proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, sedangkan Untuk login, bapak ibu guru sanggup memakai NUPTK/NRG Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password. dan yang terpenting ialah format tanggal lahir yang di entri ke form ialah sebagai berikut: DDMMYYYY. Contoh: 29011966.

Ini merupakan kabar bangga alasannya di tahun 2017 ini Guru non PNS yang mempunyai NUPTK dan NRG sanggup mengajukan berkas Penyetaraan GBPNS. Nah Sebelum kami bagikan langkah-langkah login di Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS, mungkin ada diantara kita yang belum tahu bagaimana Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan Pns (GBPNS), nah berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS pada Kemenag 2017

Adapun mengenai informasi lengkap ihwal Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017, sanggup anda lihat melalui link berikut: http://223.27.144.205:9091/informasi, atau sanggup mengunduh filenya melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. Pemberkasan Ulang - bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut sanggup dicetak dengan cara klik sajian download kelengakapan berkas. - DOWNLOAD DISINI

2. Mekanisme dan Prosedur Pemberian Kesetaraan GBPNS yang Baru - Laman ini akan menjelaskan atau memperlihatkan informasi secara lengkap ihwal mekanisme kontribusi kesetaraan yang terdiri dari persyaratan yang diharapkan dalam proses pengajuan kesetaraan dan juga mekanisme pelaksanaan kesetaraan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil. - DOWNLOAD DISINI

3. Lampiran Permendikbud No.12 Tahun 2016 - ini berisi ihwal Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil - DOWNLOAD DISINI

4. Surat Edaran SIP Jabatan Fungsional GBPNS - INi juga penting dibaca

dalam rangka Peningkatan Pelayanan Proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, dengan hormat Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir telah menyiapkan Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (SIP Jabfung GBPNS) Pendidikan Menengah. -DOWNLOAD DISINI

1.melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkasusulan per individu guru;
2.melampirkan biodata (format 5);
3.khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan;
4.fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetapyang ditandatangani oleh:
a.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
b.ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
c.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
d.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5.fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7.fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tinggi penerbit ijazah;
8.fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9.melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru mempunyai kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di ketika pengajuan usulan kontribusi kesetaraan pada satminkal terakhir. Berkas ajakan kontribusi kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan huruf di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan memakai Format-1.

2. Cara Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS di http://223.27.144.205:9091/

Langkah pertama bapak dan ibu guru bukan pns harus login di alamat web berikut: http://223.27.144.205:9091/

Langkah kedua, yang telah dijelaskan pada paragraf pertama, ketikkan NUPTK atau NRG sebagai username dan Tanggal Lahir sebagai password, kemudian centang kotak "saya bukan robot", bila semua dianggap telah benar klik tombol "login" menyerupai penampakkan gambar dibawah

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http Nih http://223.27.144.205:9091/ Login SIP JABFUNG Penyetaraan GBPNS Terbaru

Langkah ketiga, Nah berikutnya bila user login benar, maka akan tampil halaman informasi proses penyetaraan Jabatan Fungsional Guru bukan PNS

Itulah informasi yang sanggup kami bagikan terkait dengan http://223.27.144.205:9091/ Alamat Login SIP Aplikasi Jabatan Fungsional Penyetaraan GBPNS Terbaru. Semoga bermanfaat

Nih Derma Profesi Guru Kemenag Depag 2016 Cair

Ini ia kabar bangga bagi guru kemenag, pasalnya kabar terbaru yang kami baca Tunjangan Bagi Guru PNS dan NON PNS Kemenag akan dicairkan. Ini ia informasinya. Hal ini diungkapkan oleh Deding Ishak selaku Wakil Ketua Komisi VIII ibarat dilansir dari antaranews.com terkait dengan pembayaran pertolongan profesi guru (TPG) non-PNS Kemenag.

Deding Ishak menjelaskan pertolongan para guru agama honorer ini akan cair mulai 2016. "Selama ini kita sering mendapat pengaduan dari para guru yang tunjangannya tidak terbayarkan. Makanya kita gotong royong memperjuangkan dan Alhamdulillah risikonya lahir SK inpassing untuk merelokasi anggaran komplemen pembayaran pertolongan guru honorer," katanya.

Selama ini Komisi VIII sering mendapat pengaduan dari para guru honorer yang tunjangannya belum dibayarkan, baik tahun 2015 bahkan ada yang dari 2014. Tunjangan itu beraneka ragam mulai dari pertolongan profesi, sertifikasi, inpassing yang tidak sanggup dibayarkan akhir tidak ada anggaran.

Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama disepakati bahwa untuk membayarkan pertolongan terutang para guru agama honorer itu maka perlu direlokasikan sejumlah anggaran di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)), Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Litbang sampai kesekjenan.

"Ini hasil usaha semua fraksi di Komisi VIII yang selama ini sering mendapat pengaduan dari para guru yang tiba ke Komisi VIII maupun dikala mereka turun ke dapil," katanya.

Anggota Komisi ini banyak mendapat keluhan perihal pertolongan guru-guru agama honorer yang belum terbayarkan. Komisi VIII dewan perwakilan rakyat risikonya berhasil memperjuangkan aspirasi para guru agama non-PNS yang selama ini tunjangannya tak terbayarkan sebab pemerintah oke menyediakan anggaran Rp1,4 triliun untuk pencairan pembayaran pertolongan sertifikasi guru honorer kementrian agama tahun 2016.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Selanjutnya kita tunggu daftar peserta pertolongan guru kemenag 2016 diterbitkan. Terima kasih

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Selanjutnya baca juga perihal Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

sumber