Nih Cara Pembayaran Sumbangan Profesi Gbpns Pada Kemenag

Share:

GBPNS ialah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus lebih bersabar menunggu pencairan santunan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2016 gres cair April mendatang.

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, Kemenag gres saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 perihal tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS). "Dalam hukum ini, memang dinyatakan bahwa pencairan 2016 di mulai Januari". Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com baca juga perihal Inpassing Guru Non PNS 2015-2016

Nah berikut kami bagikan perihal Aturan gres tata cara pembayaran TPP Guru Non-PNS di bawah naungan Kemenag

1. Download PMA No. 43 tahun 2014

2. Download PMA No. 42 tahun 2015

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon