Nur Syam selaku Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti kegiatan inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti kegiatan penyetaraan, mendapat TPG menyerupai PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya.
Mantan Rektor IAIN (sekarang UIN) Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan, pencairan TPG tahun depan tidak akan molor menyerupai periode sebelumnya. Sebab dikala ini anggaran Kemenag tidak lagi ditahan (dibintangi) oleh dewan perwakilan rakyat menyerupai pada 2013 lalu.
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon