Showing posts sorted by relevance for query jadwal-penerbitan-sk-tunjangan-profesi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jadwal-penerbitan-sk-tunjangan-profesi. Sort by date Show all posts

Nih Jadwal Penerbitan Sk Pemberian Profesi Guru (Tpg) 2016

Jadwal Penerbitan Sk Tpg / Sk Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016- Bapak ibu guru yang kami hormati, sudahkan anda mengecek kevalidan data anda di website resmi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui link gosip gtk terbaru 2016 untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)? Jika belum segera lakukan sebab SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan menurut data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik ibarat tahun sebelumnya.

: Cara Cek SKTP 2016

Adapun Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama ibarat di tahun sebelumnya ialah berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun aliran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016. Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun aliran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.


Untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun aliran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.

Download Jadwal Penerbitan SK TPG 2016

Nih Kegiatan Penerbitan Sktp Guru Tahun 2017/2018 (Triwulan I, Ii, Iii & Iv) Cek Juga Mekanismenya

Kapan Jadwal Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru? Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencairan sertifikasi guru tahun 2017/2018 tentunya mempunyai tahap dan harus memenuhi syarat sesuai dengan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru. Oleh alasannya itu data dapodik Guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid.

Adapun rekan guru perlu tahu bahwa Validasi DAPODIK dikala ini sedang tahap finalisasi dan dalam waktu bersahabat akan di publikasikan melalui laman resmi website info GTK yang sanggup di jalan masuk melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Walaupun demikian kita belum tahu di alaman mana nanti guru sanggup melihat info sumbangan guru alasannya kabar terbarunya alamat gres cek sktp guru sanggup saja pindah ke link berikut: https://app.simpkb.id/. Kaprikornus kita tunggu saja info dari pusat.


Penting di baca dan diketahui, maka silahkan bapak dan ibu guru Download VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Gambar aktivitas penerbitan sktp guru terbaru

JADWAL PENERBITAN SKTP GURU

Selanjutnya ada catatan kecil yang perlu dibaca rekan-rekan guru Sebelu kami share aktivitas penerbitan sktp yakni bagi Guru PNS dan telah mempunyai akta pendidik harap memperhatikan 3 (tiga) poin berikut ini, antara lain :

1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK Kenaikan honor terencana (KGB) yang berlaku dan jangan hingga nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi

2. Entry NIP nya jangan hingga salah atau terbalik ya

3. Status aktif dan mempunyai jabatan fungsional guru pada database BKN .. alasannya kalau tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada penjelasan dari guru ke BKD/BKN

  • Triwulan I Akan terbit paling cepat pada bulan maret tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan II Akan terbit paling cepat pada bulan Juni tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan III Akan terbit paling cepat pada bulan September tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
  • Triwulan IV Akan terbit paling cepat pada bulan NOpember tahun 2017, biasanya pertengahan bulan

Berikutnya ialah Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru 2017. yang penting diketahui ialah Penerbitan SKTP guru memakai 2 (dua) cara yaitu:

1. Digital, yaitu dengan memakai sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem;

2. Manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaksanakan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon akseptor Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK biar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.

Apabila terjadi suatu kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.

Bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu mengenai cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan prosedur Pembayaran Tunjangan PNSD, maka akan lebih baik mengetahui tahapannya berikut ini

1. Umum

1. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan);

2. SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;

3. Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja akseptor sumbangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;

4. Guru mempunyai hasil evaluasi kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas wacana Juknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman wacana Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

5. Hasil dari evaluasi kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru yang dipakai untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta para pendidik yang dimilikinya itu.

Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:

Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;

Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari evaluasi kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru; Bagi para guru yang mengikuti aktivitas Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan memakai contoh pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;

Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaksanakan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;

Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapat sumbangan profesi; Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:

1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para akseptor dan nominal dari Tunjangan Profesi;

2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan memakai format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).

Demikian isu wacana Jadwal Penerbitan SKTP Guru dan juga prosedur nya yang sanggup kami publikasikan. Semoga bermanfaat

Nih Permendikbud Wacana Penerbitan Sktp Tahun Aliran 2016/2017

Pada tahun anutan 2016/2017 ini, bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum penerbitan SK derma profesi (SKTP) maupun yang tidak pribadi mengatur penerbitan SKTP tapi sanggup mempengaruhi terbitnya SKTP. Pasti gundah kan, kunci dari semuanya ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 wacana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016/2017

Adapun sebagai pendidik perlu juga kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru tahun 2016/2017 sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Oke untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017 yakni nomor 17 tahun 2016

 bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum pe Nih Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yakni derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan pedoman bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.

Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.

Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Download permendikbud nomor 17 tahun 2016 - Disini

Pada permendikbud nomor 17 tahun 2016 tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana dengan Rasio Peserta didik? untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 berikut ini semoga anda tahu jumlah rasio minimal peserta didik untuk syarat sanggup derma sertifikasi.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
  • untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1
  • untuk MI atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
  • untuk MTs atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
  • untuk MA atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
  • untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini

Nah artinya Jika pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan peraturan baru. Hanya saja banyak guru yang belum mengetahuinya alasannya yakni banyak guru yang berfikiran yang penting sertifikasi cair itu saja. Makara pada Permendikbud nomor 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun anutan 2016/2017. Semoga dipahami

Itu saja share Permendikbud nomor 17 tahun 2016 wacana SKTP dan nomor 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru. Semoga bermanfaat.

Nih Aktivitas Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016

Jadwal Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016 - Sahabat guru-id, Untuk login Simpatika Kemenag, anda sanggup mengakses alamat website resminya di http://simpatika.kemenag.go.id/. Jika ada diantara bapak ibu guru atau pembaca blog guru-id yang belum tahu apa simpatika, maka akan kami jelaskan terlebih dahulu sebelum menuju topik utama. Baiklah, simpatika merupakan lanjutan dari Layanan PADAMU NEGERI yang diubahsuaikan khusus untuk kebutuhan Kemenag. Beberapa mekanisme di SIMPATIKA masih sama dengan di PADAMU NEGERI. Namun demikian ada beberapa perbedaan antara SIMPATIKA dengan PADAMU NEGERI pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016. Bagaimana kini sudah paham kan? bila iya mari kita lanjut...

Saat ini aplikasi simpatika kemenag padamu negeri belum sanggup dibuka dikarenakan masih dalam perawatan untuk persiapan rilis fitur simpatika periode semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 simpatika 30 juli 2016. Sedikit mengalihkan, bila anda seorang operator sekolah dan diminta pemberian mencetak format S28 oleh guru agama (dibawah naungan Kemenag), maka ketika ini memang masih belum sanggup dilakukan, jadi tidak perlu panik, cukup jelaskan saja kalau rilis fitur gres sesuai info resmi dari simpatika kemenag ialah sebagai berikut

 anda sanggup mengakses alamat website resminya di  Nih Jadwal Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016
JADWAL RILIS FITUR SIMPATIKA PERIODE SEMESTER 1 TP. 2016/2017 SIMPATIKA·30 JULI 2016

Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda bahwa SIMPATIKA Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dibuka mulai 1 Agustus 2016. Sesuai dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru periode 2016 bahwa SIMPATIKA menjadi sistem isu utama untuk tata kelola tunjangan guru di lingkungan Kemenag. Untuk mendukung hal tersebut dilakukan beberapa penyempurnaan pada aplikasi SIMPATIKA, sesuai agenda rilis berikut:

Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
  1. Pembagian kiprah (roles) hak kanal admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
  2. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.
  3. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
  4. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
  5. Registrasi Guru Baru mapel Pendidikan Agama yang bertugas di satminkal sekolah Kemdikbud sanggup diproses oleh Admin Kankemenag Kab/Kota.
  6. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
  7. Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum mempunyai nomor akseptor (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus contoh sertifikasi dalam jabatan).
Rilis Tanggal 8 Agustus 2016
  1. Pengajuan ijin berguru bagi para guru yang belum S1/D4.
  2. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan instruksi mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor akseptor tidak valid (14 digit numerik).
  3. Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
  4. Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang memakai KTSP.
  5. Isian agenda mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel.
  6. Cetak S25
  7. Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri kawasan satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Sedangkan Rilis final Agustus 2016 ialah Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 contoh 4 semester dan 6 semester.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian isu simpatika kemenag 2016 yang sanggup kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. berikutnya silahkan login ke simpatika kemenag di link berikut

Nih Nip Ditemukan Namun Dengan Identitas Berbeda Pada Bkn

Banyak sekali permasalahan gres sehabis data dapodik terintegrasi dengan data BKN sehingga menciptakan para guru khususnya cemas alasannya ada hubungannya dengan validasi Tunjangan Profesi guru terhadap penerbitan SKTP semester 2 Tahun 2017. Nah kali ini akan admin coba informasikan mengenai kasus NIP ditemukan namun dengan Identitas Berbeda pada BKN. Berikut pola kasus dan cara perbaikannya jikalau bapak ibu guru mengalami problem serupa


Contoh Kasus (PERHATIKAN PERBEDAAN NAMANYA)

Validasi BKN : NIP ditemukan namun dengan Identitas Berbeda pada BKN

Perbaikan Nama
  1. Di BKN, Data sesuai dengan Ijazah dan SK
  2. Di DAPODIK, Perbaikan Nama melalui Verval PTK
  3. Di LPTK, Perbaikan Nama melalui LPTK diteruskan ke Pusbangrodik
Note :

Soft-copy dan hard-copy upload file yg diharapkan utk pengajuan perbaikan nama, kawasan dan tanggal lahir pada Sertifikat Pendidik adalah:

  1. Sertifikat Pendidik;
  2. Ijazah terakhir
  3. Form A1
  4. Jadwal Mengajar pd Tahun Sertifikasi
Banyak sekali permasalahan gres sehabis data dapodik terintegrasi dengan data BKN sehingga Nih NIP ditemukan namun dengan Identitas Berbeda pada BKN

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk link admin dinas perbaikan atau cek data silahkan menuju link Berikut: http://103.23.100.135:8080/admin/KLIK DISINI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian isu yang dapat kami tuliskan supaya bermanfaat