Showing posts sorted by relevance for query pemberkasan-pembayaran-tunjangan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pemberkasan-pembayaran-tunjangan. Sort by date Show all posts

Nih Pemberkasan Pembayaran Sumbangan Profesi Guru Semester Ll Tahun 2016

Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016 - sobat guru-id, pada posting kali ini admin akan membuatkan mengenai syarat/syarat atau berkas untuk berkas pencairan pertolongan profesi semester 2 tahun 2016 priode juli-desember dan dapat di downlod secara gratis melalui blog ini. Adapun Dalam rangka persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester Kedua Tahun 2016, diminta kepada bapak ibu guru untuk menyusun, mengkoordinir serta memberikan pemberkasan pembayaran funjangan profesi bagi guru dan pengawas dalam binaan/sekolah saudara dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut;

  1. Prinsip pemberkasan yakni untuk mewujudkan pembayaran pertolongan profesi berjalan lancar, sempurna sasaran dan sempurna waktu, untuk itu biar dilakukan dengan penuh ketelitian dan sesuai sebagaimana mestinya,
  2. Berkas dalam bentuk salinan/fotokopi, pastikan kesannya terang untuk dibaca.
  3. Pemberkasan disusun tertib sesuai urutannya, dijilid secara perorangan dalam satu rangkap dan disampaikan secara kolektif oleh Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk, yaitu:

    a. Formulir verifikasi sesuai pola terlampir tidak perlu diisi (akan diisi oleh tim verifikasi dari dinas)

    b. Surat pengantar dari Instansi/sekolah masing-masing. Contoh surat dapat di download Disini

    c. Fotokopi akta pendidik dilegalisir oleh Sekolah/Dinas kecuali bagi lulusan Sertifikasi Tahun 2015 dilegalisir oleh LPTK (Universitas) yang menerbitkannya

    d. Fotokopi Daftar Gaji Bulan JULI 2016 (bagi PNS), dilegalisir oleh Sekolah/Dinas

    e. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat golongan dan terencana terakhir (bagi PNS), dilegalisir oleh Sekolah/Dinas

    f. Asli Surat Pemyataan yang bersangkutan ihwal jumlah jam mengajar bermaterai 6000, diketahui atasan/kepala Sekolah serta bagi Guru Tetap Yayasann diketahui pula oleh Ketua Yayasan

    g. Fotokopi Surat Keputusan (SK) kiprah mengajar/bimbingan/binaan (Disini), aktivitas mengajar/bimbingan/binaan (disini) dan struktur muatan kurikulum semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017 dan dilegalisir masing-masing sekolah tempat bertugas serta di stabilo

    h. Fotokopi nomor rekening Bank yang maish aktif serta memuat saldo final dilegalisir Sekolah/Dinas

    i. Fotokopi persetujuan Dinas kalau ada jam suplemen mengajar selain di sekolah induk dilegalisir oleh Dinas

    j. Fotokopi NPWP termasuk guru bukan PNS apabila ada , dilegalisir sekolah

    k. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Inpassing bagi guru bukan PNS, apabila ada dilegalisir sekolah

    l. Fotokopi akta dan aktivitas pengelolaan Laboratorium/perpustakaan apabila ada dilegalisir sekolah. Jangan lupa download juga Program kerja Kepala perpustakaan

    m. Fotokopi daftar hadir tahun 2016 dari awal semester ini hingga dikala pemberkasan, dilegalisir sekolah

    n. Fotokopi surat keputusan (SK) pensiun dini/cuti/mutasi kalau ada
  4. Pemberkasan disampaikan kepada bab kepegawaian atau urusan pertolongan profesi guru SD, SMP, SMA/SMK di kantor Dinas masing-masing mulai tanggal 25 Juli s.d. 16 Agustus 2016 pada hari jam kerja.
  5. Tanggal pemberkasan diatas hanya berlaku khusus kawasan muara enim, untuk kawasan lain tergantung kebijakan masing-masing

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Syarat Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016

Contoh Formulir Verifikasi pemberkasan sertifikasi guru Tahun 2016
Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun  Nih Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016

Download Syarat Pemberkasan Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016.RAR - KLIK DISINI

Demikian share Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016 yang perlu bapak ibu guru persiapkan mulai dari kini sebagai salah satu syarat pencairan TPG TW 2 Tahun 2016. Semoga informasi dari blog guru-id bermanfaat. Berikutnya jangan lupa lihat juga Contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kiprah mengajar sebagai guru

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Juknis Insentif, Dukungan Profesi, Dan Dukungan Khusus Guru Tahun 2016

1. Petunjuk teknis bagi guru bukan pegawai negeri sipil kontribusi insentif jenjang pendidikan dasar

Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan agenda pembayaran insentif bagi guru bukan PNS.

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS 2016



2. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb Melalui direktorat training guru pendidikan dasar

Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan agenda sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta pihak terkait lainnya.

Download Juknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb



3. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan khusus Bagi guru jenjang pendidikan dasar

Penetapan kawasan khusus menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, sanggup diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menerima tunjangan khusus. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus.

Download Juknis Penyaluran tunjangan khusus Bagi guru jenjang pendidikan dasar 2016



Cek Calon Penerima Aneka Tunjangan Guru 2016

Juknis Tpg Guru Pai 2018 Pdf

Pada posting kesekian kalinya ini kembali admin akan mengembangkan sebuah isu penting perihal petunjuk teknis pembayaran proteksi profesi guru Madrasah tahun 2018 yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta khususnya guru PAI.

Juknis TPG ini dibagikan atas dasar telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 tahun 2017. Kiranya dengan adanya juknis ini guru PAI di seluruh indonesia dapat mempersiapkan diri untuk dapat memenuhi persyaratan biar mendapat proteksi Profesi tahun 2018 ini

Adapun file Juknis TPG ini dalam format PDF dan berisi SK Dirjen Pendis, Petunjuk teknis (daftar isinya yaitu Besaran dan sumber dana, Kriteria dan mekanisme, mekanisme pembayaran TPG, Waktu pelaksanaan pembayaran, Serta lampiran yang dibutuhkan.

Pada posting kesekian kalinya ini kembali admin akan mengembangkan sebuah isu penting tent juknis tpg guru pai 2018 Pdf

berikut admin bagikan pola format lampiran yang harus dipersiapkan oleh guru PAI sebagai salah satu syarat Pemberkasan TPG tahun 2018.

1. Format Surat Pernyataan melakukan kiprah Pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu atau S29a Bisa anda cetak melalui akun berdikari dari situs resminya beralamat di link berikut ini http://simpatika.kemenag.go.id/

2. Format surat keterangan beban kerja (SKBK) atau s29e yang lampirannya berisi hasil perhitungan kelayakan akseptor tunjangan.

3. Surat keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi (PNS DPK dan Guru Bukan PNS) Yang dibentuk oleh pejabat kemenag kabupaten/Kota wilayah kerja setempat.

4. Tabel Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang diampu dengan Sertifikat Pendidik (Sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015).

LAMPIRAN 5: Kesesuaian Mata Pelajaran Umum yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik (Sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016)

Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis tpg 2018 bagi guru PAI melalui tautan yang admin sematkan dibawah

  • juknis sertifikasi guru pai 2018 - SIMPAN PDF
  • download juknis tpg 2018 kemenag - SIMPAN PDF
  • keputusan dirjen pendis nomor 7214 tahun 2017 - SIMPAN PDF

Demikianlah bapak dan ibu guru yang dapat admin bagikan. Semoga info juknis tpg 2018 ini bermanfaat

Nih Http://223.27.144.205:9091/ Login Sip Jabfung Penyetaraan Gbpns Terbaru

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http://223.27.144.205:9091/ - CEK DATA ANDA DISINI

Pada hari ini Blog guru-id akan membuatkan postingan cara login di aplikasi SIP Jabfung GBPNS. Nah sebagaimana yang anda ketahui, Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS merupakan tempat para guru Non PNS melihat proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, sedangkan Untuk login, bapak ibu guru sanggup memakai NUPTK/NRG Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password. dan yang terpenting ialah format tanggal lahir yang di entri ke form ialah sebagai berikut: DDMMYYYY. Contoh: 29011966.

Ini merupakan kabar bangga alasannya di tahun 2017 ini Guru non PNS yang mempunyai NUPTK dan NRG sanggup mengajukan berkas Penyetaraan GBPNS. Nah Sebelum kami bagikan langkah-langkah login di Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS, mungkin ada diantara kita yang belum tahu bagaimana Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan Pns (GBPNS), nah berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS pada Kemenag 2017

Adapun mengenai informasi lengkap ihwal Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017, sanggup anda lihat melalui link berikut: http://223.27.144.205:9091/informasi, atau sanggup mengunduh filenya melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. Pemberkasan Ulang - bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut sanggup dicetak dengan cara klik sajian download kelengakapan berkas. - DOWNLOAD DISINI

2. Mekanisme dan Prosedur Pemberian Kesetaraan GBPNS yang Baru - Laman ini akan menjelaskan atau memperlihatkan informasi secara lengkap ihwal mekanisme kontribusi kesetaraan yang terdiri dari persyaratan yang diharapkan dalam proses pengajuan kesetaraan dan juga mekanisme pelaksanaan kesetaraan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil. - DOWNLOAD DISINI

3. Lampiran Permendikbud No.12 Tahun 2016 - ini berisi ihwal Pemberian Kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil - DOWNLOAD DISINI

4. Surat Edaran SIP Jabatan Fungsional GBPNS - INi juga penting dibaca

dalam rangka Peningkatan Pelayanan Proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Guru Pendidikan Menengah, dengan hormat Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir telah menyiapkan Sistem Informasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (SIP Jabfung GBPNS) Pendidikan Menengah. -DOWNLOAD DISINI

1.melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkasusulan per individu guru;
2.melampirkan biodata (format 5);
3.khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasilcetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkanDapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan;
4.fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetapyang ditandatangani oleh:
a.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
b.ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan
c.gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina
d.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi,yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
5.fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupundari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel berair oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
7.fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tinggi penerbit ijazah;
8.fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel berair oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
9.melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru mempunyai kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di ketika pengajuan usulan kontribusi kesetaraan pada satminkal terakhir. Berkas ajakan kontribusi kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan huruf di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan memakai Format-1.

2. Cara Login Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS di http://223.27.144.205:9091/

Langkah pertama bapak dan ibu guru bukan pns harus login di alamat web berikut: http://223.27.144.205:9091/

Langkah kedua, yang telah dijelaskan pada paragraf pertama, ketikkan NUPTK atau NRG sebagai username dan Tanggal Lahir sebagai password, kemudian centang kotak "saya bukan robot", bila semua dianggap telah benar klik tombol "login" menyerupai penampakkan gambar dibawah

Update Alamat Login SIP JABFUNG GBPNS di http Nih http://223.27.144.205:9091/ Login SIP JABFUNG Penyetaraan GBPNS Terbaru

Langkah ketiga, Nah berikutnya bila user login benar, maka akan tampil halaman informasi proses penyetaraan Jabatan Fungsional Guru bukan PNS

Itulah informasi yang sanggup kami bagikan terkait dengan http://223.27.144.205:9091/ Alamat Login SIP Aplikasi Jabatan Fungsional Penyetaraan GBPNS Terbaru. Semoga bermanfaat

Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016