Showing posts sorted by relevance for query tugas-tambahan-yang-diakui-sesuai. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tugas-tambahan-yang-diakui-sesuai. Sort by date Show all posts

Mekanisme Penerbitan Sktp 2018 Pada Dapodik 2019

Pada tahun 2018/2019 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun 2018 dari dirjen gtk. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan aplikasi dapodik 2019. Oleh alasannya yakni itu beberapa peraturan mendikbud terbaru harus dipahami oleh satuan pendidikan khususnya oleh guru yang sudah sertifikasi.

beberapa peraturan gres tersebut akan kami bagikan disini supaya sanggup dibaca dan dipahami. berikut yakni link download nya

Download - 1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Download - 2. Permendikbud No. 10 Tahun 2018 wacana juknis penyaluran dukungan profesi, dukungan khusus dan tamsi PNSD

Download - 3. prosedur penerbitan sktp 2018 - SIMPAN FILE

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya yakni itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan dukungan profesi guru supaya SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, Sekolah Menengan Atas dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber honor : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, kalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi kalau sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut yakni beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk pola atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik yakni sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok sanggup diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung menurut Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak kuat pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing yakni 150 Siswa, sanggup membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing yakni 40

Untuk Guru BK yang mempunyai Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing yakni 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik yakni sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama menyerupai mata pelajaran lainnya.

Berikut yakni catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga simpulan semester supaya dukungan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut yakni penampakkan JENJANG Sekolah Menengah kejuruan ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN Sekolah Menengah Pertama KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk Sekolah Menengan Atas KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019
 ada regulasi gres terkait dengan syarat penerbitan sktp tahun  prosedur penerbitan sktp 2018 pada dapodik 2019

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian informasi terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.

Nih Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Untuk Proses Pemberian Guru Tk/Paud

sahabat guru-id, Installer aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Versi 3.00 sudah dapat di download melalui website resminya di http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ (disini). Berdasarkan pertanyaan salah satu guru mengenai jjm linier dan valid untuk pencairan pemberian guru paud/TK, mak berikut admin blog guru-id bagikan Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru oleh Pak Nazarudin


1. Data Individu PTK:
  • Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  • Tanggl Lahir sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber honor Yayasan/APBD/Sekolah
2. Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
3. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
4. Tugas Tambahan
  • Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat dan kosongkan jikalau masih menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
5. Validasi Kelulusan
  • Sertifikasi guru kelas Taman Kanak-kanak (020)
  • NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
  • Nuptk Valid jikalau :
    NUPTK dapodik sama dengan master NUPTK
    Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
    Nama sama dengan nama pada master NUPTK
    Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
  • NRG valid jikalau :
    NUPTK valid
    Nomor akseptor terdaftar pada data kelulusan
    Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
6. Validasi Rombel
  • Jenis Sekolah yakni taman kanak-kanak (TK)
  • Kelas dibagi dua kelompok
  • Kelompok A (KelA)
  • Kelompok B (KelB)
  • Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  • Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  • Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  • Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel embel-embel wajib
  • Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  • Jumlah jam maksimum per rombel dikala ini 24 jam + 6
  • Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  • Jumlah jam pada kelompok mapel embel-embel wajib 6 jam
 sudah dapat di download melalui website resminya di  Nih Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD

Demikian isu terkait Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD yang dapat admin tuliskan. Semoga bermanfaat, selanjutnya jikalau membutuhkan silahkan download Perangkat pembelajaran TK/PAUD Lengkap tahun 2016

Tugas Embel-Embel Yang Diakui Dapodik 2018

Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah pemanis terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah pemanis wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi kiprah pemanis guru, apakah kiprah pemanis pembina pramuka,

Dan yang terpenting ialah membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah pemanis untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sahabat guru-id, jikalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar gosip terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah pemanis dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka teladan yang dipakai ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa


DOWNLOAD: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah pemanis terbaru yang ditanyakan oleh rekan Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018
  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

    a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
    b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
    c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
  3. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  4. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
  5. Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
  6. Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan

Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi

Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat

Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016

Nih Klarifikasi Perihal Jjm Linier Di Dapodik

JJM Linier itu apa? Sahabat guru-id, JJM ialah kepanjangan dari jumlah jam mengajar. Sedangkan yang dimaksud dengan JJM linier ialah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikasi dalam artian Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan instruksi sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0). masih belum paham? berikut ini klarifikasi singkat teladan JJM linier di dapodik


Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Tugas Tambahan Yang diakui di Dapodik 2016 sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2016

 JJM ialah kepanjangan dari jumlah jam mengajar Nih Penjelasan Tentang JJM Linier di Dapodik
  1. Linier itu mengajar minimal 24 jam sesuai dengan sertifikasinya
  2. Kepala Sekolah mengajar minimal 6 jam kalau mapel BK minimal 40 siswa
  3. Wakil Kepala Sekolah mengajar minimal 12 jam kalau BK minimal 80 siswa
  4. Kepala perpustakaan mengajar minimal 12 jam
  5. Kepala laboratorium minimal mengajar minimal 12 jam
  6. Jumlah wakasek sesuai ketentuan pp yang berlaku
  7. BK akumulasi siswa minilam 150 siswa
  8. Tugas komplemen yang di akui hanya di sekolah induk
  9. Mulok bahasa kawasan sesuai sk gubernur yg sudah di terima oleh dirjn GTK

Apabila klarifikasi jjm linier diatas kurang jelas, bapak ibu guru dapat membaca panduan lengkap cara mengisi JJM di sajian Pembelajaran dapodik untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Sesuai dengan Kurikulum KTSP dan K13 melalui postingan berikut:

Demikian share jjm linier dan klarifikasi singkatnya. Semoga goresan pena ini mempermudah memahami apa yang dimaksud dengan Jumlah Jam Mengajar Linier Untuk Penerbitan SKTP. Terima kasih

Nih Hukum Pengisian Jam Mengajar, Waka, Kepala Perpus, Kaprogli, Untuk Smk Dan Sma Pada Dapodikmen.

Berikut Aturan Pengisian Jam Mengajar, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kaprogli, Untuk Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas pada Dapodikmen. Mohon untuk dipahami dan diperhatikan gosip dari admin GTK berikut ini:

  1. Untuk team teaching di sma dan smk akan diakui oleh gtk jam mengajar ya berbeda dengan dikdas jikalau dikdas tdk akan diakui. Guru yg bersangkutan mengajar sesuai dengan akta pendidik.
  2. Mapel pemanis sudah niscaya tidak diakui, untuk yg mapel peminatan kemarin sedang proses pemindahan ke jam wajib tambahan
  3. Team teaching dikmen diakui jamnya hanya memang masih dlm proses validasi
  4. Guru TIK di KTSP 2006 itu sama dengan guru yang lainnya diinpuntukan di jam wajib, untuk di K 2013 diinpuntukan di mapel tambahan/lainnya
  5. Guru BK di KTSP/K13 diinpuntukna di mapel tambahan/lainnya, untuk jamnya diskosongkan saja. Karena GURU BK/TIK akan menghitung rasio siswa bukan menghitung jam yg dientrikan di aplikasi
  6. Untuk guru TIK yang mengajar di kelas KTSP dan K13
    a. Pertama yg ngajar di ktsp itu sama dengan matpel lainnya diinpuntukan di jam wajib/ jam wajib tambahan
    b. Kedua di k13 penginputannya sama dengan guru BK Tidak membaca jumlah jam tapi menghitung siswa dlm 1 rombel Kaprikornus bila ada guru TIK mengajar di kelas 10 ktsp di kelas 12 k13, maka dikelas 10 diinpuntukan jam, yg dikelas 12 hitung siswa. Kaprikornus jikalau teman2 mau menghitung berapa orang siswa lagi / berapa jam kurang ya guru tik, maka silahkan dikonversi 1 jam = berapa siswa
  7. Untuk kepala perpustakaan yang hanya 3 rombel atau kurang dari 6 sebelum ada juknis atau validasi itu masih belum jelas.
  8. Seandainya nanti GTK Dikmen memberlakukan permendiknas tersebut maka sekolah kecil secara otomatis Kepala perpus ya tidak diakui. Sebagai persiapan yang kedua mempunyai nomor pendaftaran pustakawan baik sentra ataupun daerah. Meskipun semester ini belum dipastikan itu akan dipakai.
  9. Wakasek untuk sma dan smk berbeda. Sekolah Menengan Atas 3, Sekolah Menengah kejuruan 4. Untuk kelas gemuk yang kelasnya lebih dari 27 rombel jam yang diakui yaitu 12 jam. Bagi kelas kecil sesuaikan terlebih dahulu dengan jumlah rombel 1-9 =1 wakasek, 1-18= 2 wakasek, 1-27= 3 wakasek
  10. Untuk Sekolah Menengah kejuruan jadi seandainya jatah 2 wakasek tapi yang diisi jadi 3 wakasek maka bukan hanya 1 yang tidak akan valid tapi semua yang punya kiprah pemanis wakasek tidak akan valid.
  11. Yang dimaksud dengan jam wajib pemanis (max 4 jam) itu berlaku dalam 1 rombel untuk semua mata pelajaran yg diinpuntukan di jam wajib pemanis bukan berlaku untuk masing-masing pelajaran. Misal dikelas 11 pada jam wajib ada fisika jam max 4 jam tapi dikurikulum dapat menambah jadi 5 jam maka yang 1 jam lagi itu ditambahkan di jam wajib tamabahan
  12. Untuk SK Inpasing itu diambil dari database inpasing miliknya distributor kepegawaian bukan dari isian di dapodik.Kalau memang ada kesalahan SK inpasing silahkan diajukan ke Dinas setempat untuk diakomodir dan diselesaikan dipusat untuk dicek Ke absahan SKnya.
  13. Minimal Nomor SK yg diinpuntukan ialah 10 digit,itu berlakuk bagi semua nomor SK pemanis untuk Tugas pemanis selain Kepsek. Jika lebih dari 1 tahun maka akan dinyatakan tidak valid. Untuk Kepsek juga sama bila SK ya lebih dari 4 tahun biasanya menginjak tahun ke 6 maka akan dinyatakn tidak valid. Bila hal itu terjadi bagi Kepsek silahkan berkoordinasi dengan Dinas Kab/kota untuk yg PNS jikalau NON PNS kooordinasi dengan Yayasannya biar dibuatkan SK kembali
  14. Untuk info nomor rekening diisi oleh sentra sesuai data rekening yang telah dimiliki oleh PTK tersebut nanti yang memprosesnya dari GTK Dikmen, jadi itu tidak ada kaitannya dengan pengisiian oleh operator. Yang masih status rekeningnya belum ada itu masih dalam proses validasi oleh GTK
  15. Gaji terpola dan pangkat itu wajib diisi alasannya ialah memilih valid atau tidaknya data.

Download BUku Panduan Operator Dapodikmen Terbaru