Nih Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Untuk Proses Pemberian Guru Tk/Paud

Share:

sahabat guru-id, Installer aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Versi 3.00 sudah dapat di download melalui website resminya di http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ (disini). Berdasarkan pertanyaan salah satu guru mengenai jjm linier dan valid untuk pencairan pemberian guru paud/TK, mak berikut admin blog guru-id bagikan Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru oleh Pak Nazarudin


1. Data Individu PTK:
  • Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  • Tanggl Lahir sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber honor Yayasan/APBD/Sekolah
2. Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
3. Sekolah Induk
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jikalau sekolah tsb yakni sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
4. Tugas Tambahan
  • Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jikalau sudah tidak menjabat dan kosongkan jikalau masih menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui yakni Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah dihentikan melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
5. Validasi Kelulusan
  • Sertifikasi guru kelas Taman Kanak-kanak (020)
  • NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
  • Nuptk Valid jikalau :
    NUPTK dapodik sama dengan master NUPTK
    Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
    Nama sama dengan nama pada master NUPTK
    Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
  • NRG valid jikalau :
    NUPTK valid
    Nomor akseptor terdaftar pada data kelulusan
    Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
6. Validasi Rombel
  • Jenis Sekolah yakni taman kanak-kanak (TK)
  • Kelas dibagi dua kelompok
  • Kelompok A (KelA)
  • Kelompok B (KelB)
  • Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  • Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  • Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  • Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel embel-embel wajib
  • Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  • Jumlah jam maksimum per rombel dikala ini 24 jam + 6
  • Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  • Jumlah jam pada kelompok mapel embel-embel wajib 6 jam
 sudah dapat di download melalui website resminya di  Nih Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD

Demikian isu terkait Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD yang dapat admin tuliskan. Semoga bermanfaat, selanjutnya jikalau membutuhkan silahkan download Perangkat pembelajaran TK/PAUD Lengkap tahun 2016

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon