Sahabat guru-id, akir-akhir ini di indonesia memang banyak kasus yang menimpa guru terkait dengan tindakan kekerasan, padahal yang dilakukan guru tersebut ialah untuk mendidik, namun yang salah ialah orangtua terlau memanjakan anaknya sehingga kasus tersebut sampai-sampai melibatkan pihak berwajib bahkan berakhir dengan tuntutan yang menciptakan guru mendekan di penjara. Nah terkait dengan tindakan fisik yang dilakukan para guru, Akhirnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendi bicara, menurutnya Sanksi Fisik Yang Bersifat Mendidik Dalam Batasan Tertentu Bisa Ditoleransi, berikut info lengkapnya yang admin kutip dari situs beritasatu.com. Selamat membaca
Muhadjir menyebutkan, tindakan kekerasan memang dihentikan namun dalam batas tertentu. Sebab pendidikan bukan hanya ihwal kasih sayang namun pembentukan keperibadian biar anak tahan banting, maka tidak sanggup terwujud tanpa pendidikan yang keras. Maka orangtua harus sanggup membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.
“Ya mungkin kini itu banyak yang salah paham dalam pemahaman HAM, Makara ihwal HAM melarang tindakan kekerasan itu baiklah tapi dalam batas tertentu, hukuman fisik sanggup ditoleransi dalam pendidikan,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang pada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis, (11/8).
Disebutkan Muhadjir, tentara merupakan hasil training dalam kekerasan biar tangguh. Maka, orangtua harus mempunyai kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu. Menurut Muhadjir, orangtua akan rugi kalau hukuman fisik sudah dianggap kekerasan. Mendatang, guru akan tidak leluasa mengunakan metode mendidik untuk membesarkan anak. Tentu orangtua dan anak akan rugi kalau anak tidak dididik dengan baik alasannya ialah guru takut akan sanksi.
Muhadjir mengimbau, masyarakat biar memahami peranan guru. Guru ada saatnya mengunakan tindakan kekerasan demi kebaikan anak. Kesalahpahaman orangtua dan guru sebaiknya dibicarakan. Pasalnya, di sekolah ada orang ketiga sebagai penghubung menyerupai komite dan kepala sekolah. Dengan tujuan tidak melaksanakan tindakan sendiri.
“Salah satu alternatif yang mungkin mengfungsikan komite bantu-membantu sekolah untuk menjadi wadah orang bau tanah dan masayarakat termasuk tokoh untuk memikirkan sekolah itu,” ujarnya.
Demikian info terkait ihwal Sanksi Fisik Yang Bersifat Mendidik Dalam Batasan Tertentu Bisa Ditoleransi. Terima kasih
EmoticonEmoticon