Banyak sekali pertanyaan terkait dengan kiprah pemanis terbaru yang ditanyakan oleh rekan-rekan guru terkait dengan perubahan peraturan kemdikbud terbaru. Misalnya saja wacana kiprah pemanis wali kelas pada dapodik, berapa jumlah wakasek yang diakui dapodik 2018, bagaimana ekuivalensi kiprah pemanis guru, apakah kiprah pemanis pembina pramuka,
Dan yang terpenting ialah membaca permendikbud nomor 15 tahun 2018 sehingga para guru tahu kiprah pemanis untuk guru sertifikasi yang diakui pada aplikasi dapodik versi 2018. baca dibawah ini
- wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- penilai kinerja Guru;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 LINK 1 - SIMPAN PDF
- DOWNLOAD LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 LINK 1 - SIMPAN PDF
Sahabat guru-id, jikalau anda masih gundah mengenai apa saja Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka pada posting kali ini admin blog guru-id akan membagikannya. Sebagaimana yang kita ketahui bersama dan berdasar gosip terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2018 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, kiprah pemanis dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti hukum yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti hukum dan bukan yang menciptakan aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka teladan yang dipakai ialah Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Jangan lupa
- Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
- Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. Sekolah Menengah Pertama Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang - Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
- Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK (12 jam)
- Untuk Sekolah Menengah Pertama 1 orang Kepala Laboratorium
- Untuk Sekolah Menengan Atas sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi
Demikian share Tugas Tambahan Yang diakui Dapodik 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon