Sahabat guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan ini diberikan kepada Guru PNS Daerah dengan dasarnya Permendikbud nomor 17 tahun 2016 perihal petunjuk teknis penyaluran kontribusi profesi dan pelengkap penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. sedangkan yang dimaksud dengan kontribusi pelengkap penghasilan disini ialah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Mendapat Tunjangan Tambahan Bagi Guru PNS Daerah- Memiliki NUPTK
- Guru pegawai negeri sipil (PNS) tempat yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
- telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
- serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Penampakkan Berikut ialah alur penyaluran dana kontribusi pelengkap penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun 2016
Untuk mendapatkan kontribusi ini ialah menurut anjuran dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Jika anda bertanya Berapa besaran nilai kontribusi pelengkap penghasilan guru PNS ini? maka jawabannnya ialah Besaran nilai kontribusi pelengkap penghasilan ialah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data akseptor kontribusi pelengkap penghasilan bagi PNS Daerah diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Demikianlah isu Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah. Semoga bermanfaat lebih dan kurang kami mohon maaf. Sekian dan terima kasih
EmoticonEmoticon