Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-17-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-17-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Wacana Penerbitan Sktp Tahun Aliran 2016/2017

Pada tahun anutan 2016/2017 ini, bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum penerbitan SK derma profesi (SKTP) maupun yang tidak pribadi mengatur penerbitan SKTP tapi sanggup mempengaruhi terbitnya SKTP. Pasti gundah kan, kunci dari semuanya ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 wacana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016/2017

Adapun sebagai pendidik perlu juga kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru tahun 2016/2017 sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Oke untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017 yakni nomor 17 tahun 2016

 bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum pe Nih Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yakni derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan pedoman bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.

Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.

Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Download permendikbud nomor 17 tahun 2016 - Disini

Pada permendikbud nomor 17 tahun 2016 tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana dengan Rasio Peserta didik? untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 berikut ini semoga anda tahu jumlah rasio minimal peserta didik untuk syarat sanggup derma sertifikasi.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
  • untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1
  • untuk MI atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
  • untuk MTs atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
  • untuk MA atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
  • untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini

Nah artinya Jika pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan peraturan baru. Hanya saja banyak guru yang belum mengetahuinya alasannya yakni banyak guru yang berfikiran yang penting sertifikasi cair itu saja. Makara pada Permendikbud nomor 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun anutan 2016/2017. Semoga dipahami

Itu saja share Permendikbud nomor 17 tahun 2016 wacana SKTP dan nomor 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru. Semoga bermanfaat.

Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016

Nih Pola Sk Sekolah Adiwiyata Format Word

Sahabat pembaca postingan blog . Contoh Surta Keputusan (SK) yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Adiwiyata yakni upaya membangun aktivitas atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapat ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk Cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan aktivitas Adiwiyata yakni mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Predikat sekolah adiwiyata tidak semua sekolah sanggup mendapatkannya alasannya yakni untuk pengajuan sekolah adiwiyata bukanlah hal yang gampang harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah mulai dari harus adanya kebijakan berwawasan lingkungan di sekolah, melaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melaksanakan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

Dalam persiapan dan pelaksanaan sekolah adiwiyata dibutuhkan tupoksi yang termuat dalam sebuah surat keputusan (SK). Semua warga sekolah bertanggung jawab dalam persiapan atau pelaksanaan sekolah adiwiyata mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf administrasi, seluruh guru sampai seluruh siswa, namun ada beberapa pihak yang ditunjuk dan sebagai pelaksana dan penanggungjawab aktivitas sekolah adiwiyata yang termuat dalam surat eputusan (SK).

Format SK Tim Pelaksana Sekolah Adiwiyata - Download

Kali ini kami bagikan Contoh SK sekolah adiwiyata yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan untuk dan dipakai dalam mempersipakan atau melaksanakan sekolah adiwiyata. Semoga bermanfaat

 yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit Nih Contoh SK Sekolah Adiwiyata Format Word
KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 420 / / SMPN3-RBD/2016

TENTANG

TIM ADIWIYATA

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang     :  a. bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas Adiwiyata di SMPN 3 Rambang Dangku  perlu memutuskan tim Adiwiyata tahun pelajaran 2016/2017,
b.  bahwa semoga aktivitas Adiwiyata berjalan dengan baik perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat       : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas.
                          2.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
                          3.  Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
                          4.  Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru.
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
                          6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
                          7.   Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah
                          8.    Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 perihal Standar Isi
                          9.    Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 perihal  Standar SKL
                          10.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses
                          11.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
                          12. Permenlh nomor 5 tahun 2016 perihal pedoman pelaksanaan aktivitas Adiwiyata.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Pembagian kiprah tim Adiwiyata,  Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana termuat dalam lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua             :           Menugaskan  guru  dan Tata Usaha sebagai tim Adiwiyata,  tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga              : Masing-masing guru dan Tata Usaha melaporkan tugasnya secara terpola kepada kepala sekolah 
Keempat         :            Segala biaya yang timbul jawaban pelaksanaan  keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima             :                       Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Rambang Dangku
Pada tanggal  : 14 Nopember  2016
Kepala Sekolah,

RIYADI, S.Pd.,M.Si
NIP 123456


Lampiran I       : Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Nomor             : 420 /          / SMPN3RD / 2016
Tanggal                       :  14 Nopember  2016

SUSUNAN PANITIA PELAKSAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA)
SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.      Penanggung Jawab           Riyadi, S.Pd., M, Si                ( Kepala Sekolah ).
II.     Ketua                                I Nyoman Suwija, S.Ag.          ( Koordinator Kegiatan )
III.    Wakil Ketu                         :   I Ketut Widiarte                      ( Komite )
IV.     Sekretaris 1                      :   ____________, S.Pd.             ( Guru )           
V.     Bendahara                          :   Hendri Iskandar, S.E.                       ( Ka.TU dan Bendahara ).

VI.    Seksi - saksi                         
            1.  Seksi Pertamanan 
                 Koordinator              :  Tamsi, S. Pd                          ( Wakasek Humas )
                 Anggota                  :  1.  Sutasdik                           ( Guru/Pembina OSIS )
                                                       2. ______________S.Pd     ( Guru )
                                                       3._______________S.Pd.    ( Guru )                                                                                                                     

2.  Seksi Perkebunan dan Pengomposan                   
                 Koordinator              ____________                        ( Staf TU Urusan Layanan Khusus )
                 Anggota                  :  1.  Harnina                             ( Guru)
                                                       2.  ______________, S.Pd  ( Guru Mulok )
                                                       3.  _______________                      ( Siswa kelas VIII)
                                                       4.  ______________                        ( Siswa kelas VIII )
                                                       5.  Rifki Albar                                 ( Siswa kelas VIII )
           
3.  Seksi Kebersihan                          
                 Koordinator              Tamsi, S.Pd.                          ( Wakasek Urusan  Kesiswaan )
                 Anggota                  :  1.  Yulmihadi                          ( Penjaga Sekolah )
                                                       2.  __________                   ( Tukang Kebun )
                                                       3. _________________           ( Siswa)
                                                       4.  _____________________  ( Siswa)
                                                       5.  _____________________  ( Siswa)

4.  Seksi Sarana dan Prasarana                                
                 Koordinator              ____________________          ( Wakasek Urusan  Sarpras )
                 Anggota                  :  1.  ____________,S,Pd           ( Guru)
                                                       2.  ______________                ( Guru)
                                                       3. _______________               ( Siswa)
                                                       4.  _________________          ( Siswa)
                                                       5.  _______________              ( Siswa)

5.  Seksi Keamanan                           
                 Koordinator              :  Sukarman, S.Pd                    ( Wakasek Urusan  Kurikulum )
                 Anggota                              :  1.  Suhadak                           ( Guru IPA biologi )
                                                               2. Bibit Sabari                          ( Pemelihara Lingkungan )
                                                               3. Tri Sutrisnowansyah              ( Satpam )
                                                               4.  Iskandar                            ( Satpam )
                                                               5.  Shandy Pratama                  ( Siswa kelas VIII.A  )

Demikian share format SK adiwiyata, jikalau membutuhkan format wordnya sanggup mengunduh melalui link berikut. Terima kasih telah berkunjung

Nih Sk Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Smp Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK Pengembang Kurikulum terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah search di google ternyata belum menemukan SK yang sesuai harapan, karenanya sesudah beberapa bulan :D wakakakak lamanya. Saya menemukan 1 konsep SK yang berdasarkan saya baik dan benar sehingga saya edit saja sknya dan yang saya ganti ialah pada bab konsideran saja. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkannya, berikut referensi sk yang kami maksud

Perlu diketahui, pada SK tim Pengembang kurikulum ini kami contohkan untuk sekolah SMP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan sanggup juga diedit dan dipakai oleh jenjang SD, Sekolah Menengan Atas dan SMK. berikut bagian-bagian urutan SK tim pengembang kurikulum yang perlu diperhatikan

  1. Bagian Kepala SK, Tentang, pejabat yang memutuskan
  2. Konsideran terdiri dari, menimbang, mengingat,
  3. Diktum terdiri dari menetapkan,
  4. Lampiran nama-nama panitia/Tim

Untuk lebih jelasnya berikut referensi SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017 yang kami maksud

1. Kepala Surat Keputusan:
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim

SURAT KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
NOMOR : 420/ / SMPN3-RD/ 2016

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

2. Konsideran:
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan kurikulum dipandang perlu untuk memutuskan pembagian kiprah guru dan tata perjuangan dalam pengembangan kurikulum tahun pelajaran 2016/2017
2. Bahwa semoga pelaksanaan kiprah sebagaimana diktum 1 diatas dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai landasan hukumnya

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 wacana guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Isi
7. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar SKL
8. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
10. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
11. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
14. Permendiknas Nomor 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
15. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
16. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

3. Diktum:

M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama : Menunjuk Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini, sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku Tahun 2015

Kedua : Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini bertugas : Merencanakan, melakukan dan mengevaluasi Kurikulum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkannya hingga dengan simpulan selesainya legalisasi sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

4. Lampiran
Untuk referensi lampiran SK tiM pengembang kurikulum sanggup bapak ibu guru lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK P Nih SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017
1. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP.DOC -KLIK DISINI
2. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD/Mi.DOC -KLIK DISINI
3. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA/SMK.DOC -KLIK DISINI

Demikian share referensi SK tim pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih, berikutnya jangan lupa download juga referensi SK Supervisi Kelas