Pada tahun anutan 2016/2017 ini, bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum penerbitan SK derma profesi (SKTP) maupun yang tidak pribadi mengatur penerbitan SKTP tapi sanggup mempengaruhi terbitnya SKTP. Pasti gundah kan, kunci dari semuanya ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 wacana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016/2017
Adapun sebagai pendidik perlu juga kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru tahun 2016/2017 sebagai berikut:
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
- Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Oke untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017 yakni nomor 17 tahun 2016
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yakni derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan pedoman bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.
Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
Download permendikbud nomor 17 tahun 2016 - Disini
Pada permendikbud nomor 17 tahun 2016 tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana dengan Rasio Peserta didik? untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 berikut ini semoga anda tahu jumlah rasio minimal peserta didik untuk syarat sanggup derma sertifikasi.
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
- untuk SD atau yang sederajat 20:1
- untuk MI atau yang sederajat 15:1
- untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1
- untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
- untuk MA atau yang sederajat 15:1
- untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1
Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini
Nah artinya Jika pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan peraturan baru. Hanya saja banyak guru yang belum mengetahuinya alasannya yakni banyak guru yang berfikiran yang penting sertifikasi cair itu saja. Makara pada Permendikbud nomor 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun anutan 2016/2017. Semoga dipahami
Itu saja share Permendikbud nomor 17 tahun 2016 wacana SKTP dan nomor 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru. Semoga bermanfaat.