Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Share:

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur ihwal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun pelajaran 2018/2019.

Perlu juga diketahui bahwa peraturan yang dibentuk oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini berisi 15 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting untuk guru, kepala sekolah beserta pengawas sekolah.

Diantara poin yang penting tersebut salah satunya yaitu di dalam pasal 6 (enam) ihwal kiprah komplemen lain yang akan admin tuliskan dibawah ini sebab sangat penting diketahui


Adapun kiprah komplemen terbaru tahun 2018 yang didasari oleh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Namun untuk lebih jelasnya silahkan baca secara berdikari file lengkap Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dalam format PDF yang adin sudah buatkan slide nya dibawah ini.

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Semoga yang admin sampaikan ini dapat bermanfaat bagi guru Indonesia. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon