Showing posts sorted by relevance for query pencairan-gaji-ke-14-dan-13-pns-pada. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pencairan-gaji-ke-14-dan-13-pns-pada. Sort by date Show all posts

Nih Kapan Honor Ke-14 Dan Thr Pns Cair?

Kapan Gaji ke-14 dan THR PNS Cair? - Kabar bangga bagi pegawai Negeri Sipil dimanapun anda berada. Pasalnya mulai hari ini Pemerintah mencairkan uang honor ke-14 dan tunjangan hari taya bagi pegawai negeri sipil. informasi ini kami tulis menurut sumber terpercaya yakni dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan. Untuk lebih jelasnya berikut info perihal honor ke-14 dan THR PNS.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Peraturan Pemerintah Tentang Gaji ke-13 dan THR PNS 2016

Pemerintah Cairkan THR PNS Mulai Hari Ini

 Kabar bangga bagi pegawai Negeri Sipil dimanapun anda berada Nih Kapan Gaji ke-14 dan THR PNS Cair?

Pemerintah akan melaksanakan pembayaran honor ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sedikit demi sedikit mulai hari ini, Kamis (23/06). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika buka puasa bersama wartawan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).

“THR yang pertama kali ini akan dibayarkan mulai ahad ini, besok secara bertahap, berupa besaran honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum,” jelasnya. Menkeu menambahkan, sebagai landasan hukumnya, pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait proteksi honor ke-13 dan honor ke-14 bagi PNS.

Selain honor ke-14, pemerintah juga berencana membayarkan sebagian honor ke-13 pada bulan ini. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Sebenarnya honor ke-13 dikaitkan dengan tahun masuk pedoman baru, tapi untuk meningkatakan daya beli masyarakat, di Bulan Juni sebagian honor ke 13 akan dibayarkan bersama THR,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, pembayaran tunjangan kinerja ke-13 bagi PNS akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun ke-13, yakni pada Bulan Juli mendatang.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : jadwal Pembayaran Gaji ke-14 dan THR PNS

sumber

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian informasi perihal pencairan Gaji ke-14 dan THR PNS tahun 2016. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih

Nih Pencairan Honor Ke 14 Dan 13 Pns Pada Bulan Juni

Kapan pencairan honor ke 14 dan 13 - Bapak ibu guru PNS yang kami hormati, ini ada kabar bangga untuk anda tentunya gosip ini dari sumber terpercaya. Mau tahu apa gosip nya? Kabarnya Pemerintah telah menganggarkan honor 14 dan honor 13 bagi PNS. Gaji 14 merupakan pengganti kenaikan honor yang tidak dilaksanakan pada tahun 2016.

 ini ada kabar bangga untuk anda tentunya gosip ini dari sumber terpercaya Nih Pencairan Gaji Ke 14 dan 13 PNS Pada Bulan Juni

Satu lagi. Gaji 13 yang rutin setiap tahun diberikan oleh pemerintah sentra kepada seluruh PNS. Gaji 13 ini merupakan penghargaan pemerintah kepada PNS yang biasanya dicairkan jelang Idulfitri Idul Fitri. Besarnya proteksi ke-13 sebesar penghasilan bulan sebelumnya. Kemungkinan masih menggunakan denah komponen tahun 2015 kemudian dimana proteksi lain juga masuk, tidak menyerupai tahun sebelumnya yang hanya berupa honor pokok PNS.

Gaji 14 ditujukan biar PNS dapat membiayai untuk registrasi ataupun untuk keperluan sekolah anak. Jika melihat kalender. Kemungkinan Gaji 14 akan dicairkan pada bulan Juni 2016 ini. Sedangkan honor 13 pencairannya (masih melihat kalender) maka awal Juli sudah dapat diterima PNS.

Nih Honor Ke-13 Dan Thr, Nanti Rabu Niscaya Sudah Diterima

Menjelang Idulfitri tentunya honor 13 dan THR akan sangat mempunyai kegunaan bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan. Nah yang jadi permasalahannnya kini ialah kapan dicairkan? soalnya yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara nomor 19 dan 20 Tahun 2016.

Bagi bapak ibu guru PNS yang masih ingin tau info pencairan honor ke-13 dan Tunjangan Hari raya, maka dapat membaca info resminya melalui posting yang kami kutip pribadi dari website resmi http://setkab.go.id berikut

 dan THR akan sangat mempunyai kegunaan bagi bapak ibu guru PNS dalam memenuhi kebutuhan Nih Gaji ke-13 dan THR, Nanti Rabu Pasti Sudah Diterima

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Info Pencairan Tunjangan Guru Non PNS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani 4 (empat) Peraturan Pemerintah sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR), dan honor ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pemberian honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan akseptor pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016. Sementara sumbangan THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Selain kedua PP itu, pada hari yang sama Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan, atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni. Sedangkan sumbangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Untuk THR, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan bagian iuran dan/atau bagian lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” suara Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016. Semoga bermanfaat, selanjutnya silahkan baca ihwal Jadwal Pembayaran honor ke-13 dan 14 Tahun 2016

Sumber; http://setkab.go.id/soal-gaji-ke-13-dan-thr-presiden-jokowi-maksimal-nanti-rabu-pasti-sudah-diterima/