Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-keprofesian-berkelanjutan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengembangan-keprofesian-berkelanjutan. Sort by date Show all posts

Nih Tanya Jawab Sim Pkb Guru Pembelajar Tahun 2017 Dari Buku Saku Pkb

gambar TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN  Nih TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 Dari BUKU SAKU PKB

sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan balasan wacana PKB - GURU PEMBELAJAR yang sanggup bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip pribadi dari BUKU SAKU GURU (PKB)

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang sanggup mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

a. Guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melaksanakan UKG

6. Apa yang harus guru lakukan jikalau lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melaksanakan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melaksanakan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melaksanakan tes awal?
10. Bagaimana jikalau pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 menurut 10 pertanyaan diatas

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com 1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk membuatkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?

Guru yang sanggup mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yakni guru yang:

1. Profil hasil UKG-nya memperlihatkan terdapat 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melaksanakan UKG atau telah melaksanakan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melaksanakan tes awal dengan memakai sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk penerima yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).

4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan janji yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan penerima untuk menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun aktivitas berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

3. APA ITU SIM PKB?

SIM PKB yakni Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil gosip untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melaksanakan UKG tahun 2015 sanggup dilakukan dengan melaksanakan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.

  1. Pilih sajian Registrasi Akun
  2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
  3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
  4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melaksanakan UKG sanggup dilakukan dengan melaksanakan langkah-langkah berikut.
  1. Pilih sajian Registrasi Akun
  2. Pilih sajian Cari No. UKG
  3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
  4. Klik Cari GTK
  5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
  6. Lakukan Registrasi Akun ibarat langkah-langkah pada poin 1 bab A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda sanggup menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.

  1. Ketua Komunitas
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Semua guru diwajibkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada dikala melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Berikut yakni langkah-langkah dalam melaksanakan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:

  • Guru login ke SIM PKB
  • Pada dikala login, Anda akan pribadi diminta untuk melaksanakan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda sanggup pribadi meng-klik SIMPAN.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data ibarat langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang asuh yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda sanggup melaksanakan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melaksanakan langkah-langkah berikut:

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
  • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di sajian pencarian.
  • Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU

Prosedur untuk melaksanakan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru sanggup dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
  • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang asuh sekarang.
  • Klik Pilih
  • Klik SIMPAN.

Jika Anda melaksanakan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak gosip ibarat berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melaksanakan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:

1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.

2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jikalau Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memperlihatkan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:

1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.

2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melaksanakan pemutakhiran Mapel.

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

Tes Awal yakni ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:

Jika seorang guru yang sudah mempunyai status Mentor/IN di SIM PKB melaksanakan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melaksanakan penghapusan proposal dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- (DOWNLOAD DISINI)

Nih Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Online Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2016

Sahabat Kepala Sekolah maupun pembaca blog guru-id yang sedang berbahagia. Sudah tahukah anda bila Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sudah mempubikasikan kegiatan gres untuk kepala Sekolah/Madrasah yaitu Pembelajar moda dalam jejaring yang merupakan salah satu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2016. pkbks.kemdikbud.go.id merupakan alamat resmi dari kegiatan PKB online bagi kepala Sekolah yang sanggup di susukan secara online. nah, kali ini admin akan membahas sedikit perihal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). berikut tampilan website PKB online moda pembelajar dari yang admin maksud.

Sahabat Kepala Sekolah maupun pembaca blog guru Nih Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Online Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2016

Apa itu PKB KS/M moda daring?

Kepala sekolah/madrasah (KS/M) mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama berkaitan dengan upaya pengembangan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar KS/M menetapkan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh KS/M dalam menjalankan kiprah dan fungsinya (tusi). Tusi KS/M semoga sanggup dijalankan dengan baik, maka kompetensi KS/M harus senantiasa ditingkatkan. Peningkatan kompetensi KS/M sanggup diperoleh melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang menurut isyarat Dirjen GTK istilah PKB KS/M diubah menjadi KS/M Pembelajar. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 menjelaskan bahwa KS/M harus melaksanakan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan.

Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik dan Dikdasmen), sebagai koordinator dan sekretariat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada kegiatan peningkatan kompetensi bagi KS/M terus berupaya mendorong pelaksanaan kegiatan KS/M Pembelajar. Salah satu upaya tersebut ialah berbagi sistem KS/M Pembelajar Moda Daring. Selain itu Beberapa PPPPTK telah melaksanakan diklat dasar Literasi TIK, yang merupakan kegiatan persiapan sebelum melaksanakan PKB online.

Demikian informasi terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Online Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2016. Berikutnya silahkan download Buku manual PKB kepala Sekolah Moda daring. Terima kasih

Nih Agenda Sim Pkb Guru Penjas, Guru Bk Dan Guru Kelas Sd Tahun 2017

CEK JADWAL KEGIATAN PKB Guru Penjas, Guru BK & Guru Kelas SD Tahun 2017 - KLIK DISINI

Sahabat Guru Indonesia yang saya kagumi. Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani dan bimbingan konseling, maka melalui postingan kali ini saya ingin membuatkan informasi penting untuk rekan-rekan guru sekalian khususnya bagi Guru Penjas, BK dan Guru kelas SD yakni wacana aktivitas pelaksanaan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan atau yang ketika ini biasa disebut dengan PKB.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Update terbaru silahkan lihat DAFTAR KKG, MGMP DAN MGBK YANG TELAH SAMPAI KE TAHAP SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA) PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU PJOK, GURU BK DAN GURU KELAS SD - KLIK DISINI

Adapun biar informasi ini lebih jelas, tentunya akan lebih baik lagi apabila rekan-rekan guru sekalian eksklusif membaca isi surta pemberitahuan tersebut. nah mengenai klarifikasi suratnya, berikut ini saya tuliskan eksklusif biar dipahami oleh rekan-rekan serta di sebarkan kepada guru yang lain. selamat membaca


Biar lebih yakin bahwa informasi yang kami share ini bukan hoax, berikut ialah LINK DOWNLOAD "SURAT PEMBERITAHUAN TENTANG aktivitas pelaksanaan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru PJOK, Guru BK, dan guru kelas SD melalui pemberian pertolongan pemerintah tahun 2017" DOWNLOAD DISINI.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada ketua Komunitas guru (KKG MGMP, MGBK) pelaksana jadwal PKB Guru PJOK, guru BK dan guru kelas SD tahun 2017. sesudah membaca surat pemberitahuan dari PPPPTK Pendidikan Jasmani dan bimbingan konseling ini kami berharap rekan-rekan sanggup memberikan info ini kepada yang berkepentingan

 Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga  Nih Jadwal SIM PKB Guru Penjas, Guru BK dan Guru Kelas SD Tahun 2017

Dengan hormat, kami beritahukan bahwa sebagai tindak lanjut bimbingan teknis pelaksanaan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru PJOK, guru BK dan guru kelas SD bagi pejabat penanggungjawab Program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, Dinas pendidikan dan Ketua komunitas guru (KKG MGMP, MGBK) melalui penyaluran pertolongan pemerintah, terlampir kami informasikan KKG MGMP, MGBK yang sudah melalui tahap proses pencairan dana (SPM) ke KPPN.

Kepada KKG MGMP, dan MGBK dimaksud sudah sanggup melakukan aktivitas PKB mulai tanggal 25 September 2017 tau sesudah dana Banpem tersebut diterima di rekening masing-masing KKG MGMP, dan MGBK. Jadwal pelaksanaan PKB biar diinformasikan kembali PPPPTK penjas dan BK sebagai dasar bagi kami untuk melakukan aktivitas penjamin mutu.

Selajutnya bagi KKG MGMP, dan MGBK selain yang termasuk dalam daftar terlampir. masih dilakukan proses penerbitan SPM. dihimbau kepada KKG MGMP, dan MGBK dimaksud supaya sanggup melakukan aktivitas PKB sesudah mendapatkan pencairan dana berikutnya. untuk hal ini akan kami informasikan lebih lanjut.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com SURAT PEMBERITAHUaN p4TK Penjas dan BK dalam format PDF silahkan UNDUH DISINI. terima kasih

terakhir, untuk melihat jadwal aktivitas PKB Anda, silahkan masuk ke akun sim PKB masing-masing, Jika lupa password silahkan hubungi ketua komunitas KKG, MGMP, MGBK di wilayah kerja anda minta biar di reset ulang dan cetak ulang akun PKB anda. Nah mengenai alamat untuk melihat jadwal aktivitas PKB, silahkan masuk ke link berikut: https://app.simpkb.id/

Nih Portal Guru Pembelajar Online (Gpo) Pindah Ke Aplikasi Sim Pkb Guru Tahun 2018

Update Portal Guru pembelajar Online (GPO) Tahun 2018 - LOGIN DISINI

Sebagaimana kita ketahui bersama, aktivitas guru pembelajar tahun 2017 ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Selain itu pada aplikasi sim gpo guru pembelajar sim pkb nanti akan menjadi wadah mengetahui info seputar santunan guru semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.

Sahabat guru, aktivitas guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Berdasarkan isu dari kemdikbud bahwa Diklat tersebut memakai 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib mempunyai akun dan login di web guru pembelajar. Fungsi dari akun ini ialah kunci sukses sebab dengan login eksklusif ke web guru pembelajar, maka anda sanggup mengakses semua perangkat pendukung guru pembelajar. Hal ini juga merupakan Salah satu upaya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru sebagai Guru Pembelajar ialah mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.

Update 1 Agustus 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pelajari lebih lanjut ihwal Tutorial e-Learning Untuk Pengajar dan Peserta Guru Pembelajar

Guru mempunyai tugas, fungsi, dan kiprah yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya sanggup melaksanakan tugas, fungsi dan kiprah tersebut, guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan aktivitas kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diperlukan semua guru akseptor sanggup secara aktif dalam mengakses sumber belajar, mencar ilmu secara individu sesuai kebutuhan, dan sanggup saling mengembangkan pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya).

Download Buku Manual Guru Pembelajar Mode Daring

Cara Login Guru Pembelajar SIM PKB 2018

  • Masuk ke link berikut: https://lms.gurupembelajar.id
  • Login memakai email dan kata sandi yang telah terdaftar kemudian klik tombol login, bila lupa password klik tombol lupa password
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • Setelah berhasil masuk anda sanggup mulai mendownload perangkat pendukung guru pembelajar.
  • caranya pada halaman utama web https://lms.gurupembelajar.id/, klik text guru
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • berikutnya, klik guru, dan pilih perangkat pendukung sesuai mata pelajaran, misal "penjas dan BK"
  •  ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan  Nih Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018
  • Berikutnya pilih materi sesuai keahlian, dan dapatkan file PDF nya

Perangkat Pendukung Guru Pembelajar

Situs guru pembelajar, Bisa diakses oleh semua guru yang nilai UKG nya masuk dalam kelompok tinggi dengan Moda Daring dan nilai UKG sedang dengan moda Kombinasi. Yang lainnya melalui aktivitas Tatap Muka. Selain itu Tim Pengembang Aplikasi Guru Pembelajar mendapat apresiasi dari Mendikbud. Mereka menciptakan aplikasi Guru Pembelajar berbasis Android dan iOS supaya sanggup diakses oleh guru kapan dan dimana saja sehingga proses mencar ilmu tdk menjadi halangan. Tinggal menunggu kemauan dari para guru untuk memanfaatkannya Guru kita hebat.

Program Guru Pembelajar diperlukan menimbulkan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu mencar ilmu bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk mencar ilmu bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus mencar ilmu seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.

Update Info Guru Pembelajar 19 Agustus 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sahabat guru-id, sesudah begitu banyak pertanyaan mengenai cara mendapat akun guru pembelajar dan saat masuk gagal, maka pada update posting kali ini akan admin bagikan 2 (dua) info terbaru yang bersumber dari admin pusat.

Pertama: Untuk mendapat akun guru pembelajar silahkan masuk kehalaman pendaftaran guru pembelajar (GP) di alamat: https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi atau disini kemudian klik tombol Registrasi, user dan password isikan Nomor UKG tahun 2015 dan password tanggal lahir. Jika tetap gagal pendaftaran silahkan anda hubungi admin Dinas, Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK, atau Ketua P4TK di wilayah kerja anda

Kedua:Untuk login ke aplikasi guru pembelajar moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG sanggup melakukannya, gunakan akun login UKG anda. Jika gagal sanggup dengan melalui cara sebagai berikut:

  1. Melalui Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS
  2. Melalui Dinas Pendidikan
  3. Melalui P4TK

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download==> Nomor Peserta UKG tahun 2015

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jika belum paham dengan klarifikasi diatas, maka silahkan lihat video panduan lengkap Registrasi Akun Guru Pembelajar di bawah

Bagi guru yang pendaftaran di Guru Pembelajar namun gagal sebab di identifikasi sudah terdaftar atau peringatan menyerupai ini: " akun anda terdeteksi sudah pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak sanggup dicetak ulang melalui situs ini"

Solusi: Bila anda hendak mencetak ulang akun (reset password) silahkan hubungi admin GP dinas, Ketua KKG/MGMP kabupaten/kota setempat atau P4TK naungan anda. terima kasih

Itulah mengapa sangat penting mempunyai akun login di guru pembelajar 2017. Kami doakan semoga sukses dan goresan pena ini membantu anda. Terima kasih, bila kesulitan, silahkan hubungi admin

Update 4 Mei Tahun 2017

Karena adanya perubahan Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar dari 65 (tahun 2016) menjadi 70 (tahun 2017), maka sebaiknya periksa akun GPO Bapak/Ibu di https://sim.gurupembelajar.id/ dengan memakai akun GPO masing-masing. Salah satu dampaknya ialah jumlah merah/hitam per kelompok modul akan berubah.

Berikut ini tampilan beranda portal guru pembelajar yang gres sesudah pindah ke SIM PKB silahkan lihat Jadwal pretest SIM PKB

Nih Daftar Pencairan Dana Kkg Mgmp, Dan Mgbk Untuk Acara Pkb Guru Tahun 2017

DOWNLOAD FILE LENGKAP Daftar Pencairan Dana KKG MGMP, dan MGBK Untuk Kegiatan PKB Tahun 2017 - KLIK DISINI

Sahabat guru Indonesia, Berapa besar dana kegiatan PKB guru ? tentunya setiap KKG, MGMP dan MGBK berbeda. nah, sebelumnya saya telah mempublikasikan informasi wacana pelaksanaan Kegiatan pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2017. Untuk lebih jelasnya silahkan bapak dan ibu baca terlebih dahulu surat pemberitahuan dari P4TK Pendidikan Jasmani dan bimbingan konseling yang kami tuliskan di bawah ini

Dengan hormat, kami beritahukan bahwa sebagai tindak lanjut bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru PJOK, guru BK dan guru kelas SD bagi pejabat penanggungjawab Program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, Dinas pendidikan dan Ketua komunitas guru (KKG MGMP, MGBK) melalui penyaluran derma pemerintah, terlampir kami informasikan KKG MGMP, MGBK yang sudah melalui tahap proses pencairan dana (SPM) ke KPPN.

Kepada KKG MGMP, dan MGBK dimaksud sudah sanggup melakukan kegiatan PKB mulai tanggal 25 September 2017 tau sehabis dana Banpem tersebut diterima di rekening masing-masing KKG MGMP, dan MGBK. Jadwal pelaksanaan PKB semoga diinformasikan kembali PPPPTK penjas dan BK sebagai dasar bagi kami untuk melakukan kegiatan penjamin mutu.

Selajutnya bagi KKG MGMP, dan MGBK selain yang termasuk dalam daftar terlampir. masih dilakukan proses penerbitan SPM. dihimbau kepada KKG MGMP, dan MGBK dimaksud supaya sanggup melakukan kegiatan PKB sehabis mendapatkan pencairan dana berikutnya. untuk hal ini akan kami informasikan lebih lanjut.

AdapuN kembali ke topik yang akan kita bahas berikut DAFTAR KKG, MGMP DAN MGBK YANG TELAH SAMPAI KE TAHAP SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA) PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU PJOK, GURU BK DAN GURU KELAS SD

DOWNLOAD FILE LENGKAP Daftar Pencairan Dana KKG MGMP Nih Daftar Pencairan Dana KKG MGMP, dan MGBK Untuk Kegiatan PKB Guru Tahun 2017

Untuk file lengkapnya mengenai jumlah dana kegiatan PKB guru penjas, BK dan guru kelas SD tahun 2017 silahkan DOWNLOAD FILE PDF nya melalui LINK INI. Semoga bermanfaat

Nih Laporan Pengembangan Diri Acara Kurikulum 2013

Download Contoh Laporan Pengembangan Diri Nih Laporan Pengembangan Diri Kegiatan Kurikulum 2013

Download Contoh Laporan Pengembangan Diri.Docx

Berikut contoh Laporan Pengembangan Diri Kegiatan Kurikulum 2013 di BAB 1 Pendahuluan (latar Belakang). Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional ialah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai tenaga profesional hendaklah berusaha berbagi pengetahuan dan keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada akseptor didik ialah layanan yang semakin berkualitas.Tugas seorang guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan kiprah mengajar, mendidik, dan melatih akseptor didik saja melainkan juga harus melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan melalui dua acara yaitu diklat fungsional dan acara kolektif guru. Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau acara pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya disamping akan sanggup meniingkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang guru, juga menerima penghargaan angka kredit yang sanggup diperhitungkan untuk perkembangan kariernya untuk naik pangkat.

BAB II PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI

Dalam kurun waktu Januari 2013  hingga Desember 2016, penulis telah mengikuti 4 (empat) acara pengembangan diri dengan rincian sbb:

A. Pengembangn Diri  I: Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013

1. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan tanggal 02 s.d. 8 Juni 2014 bertempat di SMPN 2 .......................................Kab..................

    2. Jenis Kegiatan
Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Jenjang Sekolah Menengah Pertama

    3. Tujuan Pengembangan Diri
Tujuan dari pengembangan diri ini adalah:

·         Memahami secara utuh rasional dan elemen perubahan Kurikulum 2013.
·         Memahami SKL, KI, dan KD serta taktik implementasi Kurikulum 2013.
·         Mendeskripsikan konsep pendekatan saintifik dalam pembelajaran bahasa Indonesia
·          Mendeskripsikan konsep evaluasi autentik pada proses dan hasil belajar.

4. Uraian Materi
a. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan alasannya ialah adanya banyak sekali tantangan yang dihadapi, baiktantangan internal maupun tantangan eksternal.
1. Tantangan Internal
a) Pemenuhan 8 (delapan)Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar pengelolaan, standarbiaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standarproses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan.
b) Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. SDM usiaproduktif yang melimpah apabila mempunyai kompetensi dan keterampilan akan menjadi modalpembangunan yang luar biasa esarnya. Namun, apabila tidak mempunyai kompetensi danketerampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan.

2. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masadepan, kompetensi yang diharapkan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta banyak sekali fenomena negatif yang mengemuka.

Tantangan masa depan antara lain globalisasi, kemajuan teknologi informasi.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih lengkap perihal teladan laporan PKB k13 sebagai tumpuan anda. Silahkan unduh filenya DISINI

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikianlah, kalau ada kesulitan atau hambatan segera hubungi kami. Terima kasih

Nih Modul Guru Pembelajar Penjasorkes Sd Kompetensi A Hingga J

Sahabat guru pembelajar SD maupun pembaca setia blog guru-id yang sedang berbahagia. sebagaiman yang kita ketahui bersama, dikala ini para Guru pembelajar Online (GPO) sedang sibuk menilik rapor merah di akun nya masing-masing, namun tidak sedikit yang belum tahu apa maksud atau keterangan kompetensi modul yang warna merah dan perlu dipelajari, namun tidak perlu khawatir sebab admin telah menuliskannya di blog ini sehingga bapak ibu tinggal membacanya saja di laman ini. Nah kali ini admin akan membagikan salah satu perangkat pendukung yang cukup penting untuk para guru pembelajar khususnya guru Penjasorkes SD. Apa itu? modul training guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan sekolah dasar (SD) untuk semua kelompok kompetensi pedagogik analisis materi pembelajaran dan bekal didik dari KK-A hingga KK-J bersumber resmi dari Ditjen GTK Kemdikbud tahun 2016. Untuk lebih jelasnya berikut rangkuman salah satu Modul Guru pembelajar penjasorkes SD Kelompok Kompetensi


Salah satu upaya PPPPTK Penjas dan BK dalam merealisasikan kegiatan peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) ialah melaksanakan kegiatan Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang materi didik nya dikembangkan dalam bentuk modul menurut standar kompetensi guru.

Sesuai fungsinya materi pembelajaran yang didesain dalam bentuk modul biar sanggup dipelajari secara berdikari oleh para penerima diklat. Beberapa karakteristik yang khas dari materi pembelajaran tersebut adalah: (1) lengkap (self-contained), artinya seluruh materi yang dibutuhkan penerima diklat untuk mencapai kompetensi tertentu tersedia secara memadai; (2) menjelaskan diri sendiri (self-explanatory), maksudnya klarifikasi dalam paket materi pembelajaran memungkinkan penerima diklat sanggup mempelajari dan menguasai kompetensi secara mandiri; serta (3) bisa membelajarkan penerima diklat (self-instructional), yakni sajian dalam paket materi pembelajaran ditata sedemikian rupa sehingga sanggup memicu penerima diklat untuk secara aktif melaksanakan interaksi belajar, bahkan menilai sendiri kemampuan mencar ilmu yang dicapainya.

Modul ini diharapkan sanggup menjadi materi pembelajaran utama dalam diklat pengembangan keprofesian berkelanjutan guru PJOK dan guru BK sebagai tindak lanjut dari Uji Kompetensi Guru (UKG).

Berikut link download modul guru pembelajar Penjasorkse SD semua kelompok Kompetensi

 sedang sibuk menilik rapor merah di akun nya masing Nih Modul Guru Pembelajar Penjasorkes SD Kompetensi A hingga J
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK A - Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK B -Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK C Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK D Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK E Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK F Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK G Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK H Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK I Download
  • Modul Guru Pembelajar PJOK SD KK J Download

DEmikian isu perihal Modul Guru Pembelajar Penjasorkes SD Kompetensi A hingga J yang bisa admin bagikan. Semoga bermanfaat

Nih Warta Penting: Guru Wajib Terdaftar Di Komunitas Simpkb

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia

1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan sanggup dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait santunan profesi guru).

2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB semoga SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.

3. Guru WAJIB menguasai komputer, sebab warta kini tersistem komputerisasi dari sentra sampai ke daerah. Kedepannya, guru sanggup check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.


4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS mempunyai NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).

5. Seluruh aktivitas PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut bila ada warta lainnya,

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)

Sumber : http://guruprofe.blogspot.com//search?q=login-appsimpkbid-guru-pembelajar-dan#ixzz4jBtRFR00 SUMBER
Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia Nih Info Penting: Guru Wajib terdaftar di Komunitas SIMPKB
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar

Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah menunjukkan instruksi semoga semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem warta yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan warta lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.

Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun bila Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota sesudah Anda mencetak Surat Ajuan.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.

Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017

Nih Cara Verifikasi Dan Validasi Data Di Sim Pkb

Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar? Yth Bapak/Ibu Guru Instruktur GP dan ketua MGMP, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017. Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data saya lampirkan sbb:

Agar sanggup mengikuti diklat PKB (dulu namanya GP/Guru Pembelajar) setiap guru hArus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yg dimaksud yakni KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas supaya anggota sanggup membukan akun masing2

perlu diketahui PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai mekanisme pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB. tes Awal PKB khusus untuk yang belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel Sedngkan yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya sanggup dimasukkan ke Registrasi guru komunitas ukg 2015:

  1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
  2. Klik *Registrasi Akun*
  3. Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar Nih Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB
  4. Klik *Cari No UKG* atau pribadi menuju link berikut: https://app.simpkb.id/akun/ptk
  5. Pilih Propinsi dan Kota, kemudian ketik nama guru
  6. Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar Nih Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB
  7. Guru belum UKG memiliki no UKG diawali dengan angka 2016
  8. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
  9. Klik *Registrasi Akun*
  10. Masukan no ukg dan daerah lahir, kemudian cetak akun
PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP) - DOWNLOAD BUKU 1

Setelah memiliki akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi dikala ini Tes awal kemungkinan di bulan juni, belum atau awal atau tamat bulan. Makara sehabis tgl 31 mei juga tetap sanggup memasukkan anggota, hanya untuk jaga2 alasannya jadwalnya belum pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yang belum ukg atau ganti mapel (Ini info resmi dari p4tk)

Sumber

Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (Pmp) Versi 1.2 Tahun 2016/2017

Sahabat guru id, pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis oleh dirjen Dikdasmen tanggal 18 Agustus 2016 da sedang hangatnya diperbincangkan oleh para operator sekolah. Berdasarkan surat dirjen dikdasmen wacana pemutakhiran data dapodik semester 1 tahun 2016 pada poin 3 dijelaskan bahwa sekolah wajib melengkapi aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan dapodik. artinya untuk sanggup login ke aplikasi ini di laptop/pc harus sudah terinstall aplikasi dapodik. Jelasnya, Aplikasi PMP ialah sistem yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memperlihatkan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk memakai dan membuatkan perangkat lunak ini di daerahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Untuk info lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. Semoga dipahami

Aplikasi ini mengawasi Penjaminan Mutu Pendidikan dengan titik berat pada peningkatan mutu pendidikan yang ada di sekolah yang ada kaitannya dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan lanjutannya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Adapun pembahasan yang akan admin bahas kali ini ialah sebagai berikut:


1. Cara Download dan Install Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 di Laptop

Langkah 1: Sama menyerupai aplikasi dapodik, biar sanggup memakai aplikasi PMP ini, rekan-rekan operator terlebih dahulu harus mengunduhnya melalui halaman download Installer Aplikasi PMP di web dapodikdamen. Caranya masuk laman unduh di link berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan, atau pribadi Kesini pilih sajian "Aplikasi PMP", berikutnya klik tombol hijau "Download Installer", kalau diarahkan ke laman media fire, klik tombol "download 50.5 mb" menyerupai penampakkan gambar dibawah

 pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk link alternatif download aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) sanggup melalui link berikut.

Langkah 2: sesudah download aplikasi PMP selesai, biar proses intallasi aplikasi berjalan lancar. admin sarankan matikan terlebih dahulu anti virus yang aktif dan juga menonaktifkan windows firewall. Berikutnya Untuk cara install aplikasi PMP di laptop, klik 2 kali ikon pmp 1.2 exe, kemudian klik tombol run.

Langkah 3: selanjutnya akan muncul sajian instalasi pmp, klik tombol "lanjut". berikutnya pilih "saya setuju", di pilihan lokasi penyimpanan biarkan di folder C:\program Files (x86)PMP. Setelah mengklik tombol lanjut, klik tombol "pasang" tunggu hingga proses pemasangan aplikasi selesai. hingga muncul halaman login aplikasi menyerupai penampakkan gambar dibawah



2. Mengenal Menu-Menu Aplikasi PMP Versi 1.2

Pada langkah ini, akan admin tambahkan juga cara login atau masuk ke aplikasi PMP. pertama buka aplikasi dapodik versi 2016 yang telah diupdate ke 2016a. login memakai akun dapodik sekolah anda. kemudian pada aplikasi pmp, akan otomatis terdeteksi username dapodik, klik tombol "masuk Aplikasi" dan akan menuju halaman utama beranda atau menu-menu aplikasi PMP versi 1.2 menyerupai penampakkan gambar dibawah

 pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017

berikut klarifikasi singkat menu-menu pada aplikasi PMP versi 1.2 yang terintegrasi dapodik 2016 menyerupai penampakkan pada gambar diatas.

1. Kuesioner

Pada sajian kesioner terdiri dari pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi oleh yang bersangkutan dalam artian sesuai dengan intrumen PMP 2016 yang nanti akan admin bagikan dan sanggup bapak ibu downwload disini. Berikut 6 kuesioner yang harus diisi pada aplikasi PMP ini:

  • Hasil belajar: Pada kuesioner ini ada 41 pertanyaan yang harus dijawab, dimulai dari pertanyaan model A1 hingga A9 yang berbeda-beda soalnya. caranya menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Sering). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
  • Isi Pendidikan: Pada kuesioner ini ada 26 pertanyaan yang harus dijawab, dimulai dari pertanyaan model B1 hingga B9 yang berbeda-beda soalnya contoh: Perangkat kurikulum yang dimiliki (B1), Sosialisasi perangkat kurikulum (B2) ketersedian muatan nasional/lokal dll. caranya menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Sering). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
  • Proses Pembelajaran: Pada kuesioner ini dimulai dari pertanyaan model C1 hingga C19 yang berbeda-beda soalnya. contoh: Pembuatan RPP oleh guru, kualitas dokumen pemetaan KI dan KD, acara pembelajara. caranya menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Sering). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
  • Penilaian Pembelajaran: Pada kuesioner ini dimulai dari pertanyaan model D1 hingga D6 soal yang dijawab berafiliasi dengan teknik evaluasi dan sangat disarankan guru yang menjawabnya. cara menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Dasar penilaian). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
  • Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pada kuesioner ini hanya ada model pertanyaan E1 (11 Pertanyaan) berafiliasi dengan Pelatihan dan pengembangan yang sering diikuti oleh PTK cara menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Jarang). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
  • Pengelolaan Pendidikan: Pada kuesioner ini terdiri dari pertanyaan model F1 hingga F19 berafiliasi dengan Pengelolaan Pendidikan contohnya penyusunan perencanaan sekolah yang mencakup tersedianya RKS, Visi misi, RKAS, kalender pendidikan, dokumen KTSP dan lainnya. cara menjawabnya cukup klik salah satu balasan (misal: Jarang). Nah setiap selesai menjawab, biar hasil tersimpan operator atau yang mengisi harus mengklik tombol "Simpan jawaban" dan dilanjutkan dengan mengklik tombol "Pertanyaan selanjutnya" menyerupai penampakkan gambar dibawah
  •  pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017

Untuk mempermudah pengisian kuesioner diatas admin sarankan mencetak terlebih dahulu Instrumen PMP tahun 2016 dan diserahkan kepada kepala sekolah. Jika membutuhkan silahkan download melalui link berikut yang admin sematkan dibawah

INSTRUMEN Penjaminan MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016.RAR - DONWNLOAD

2. Istrumen kurikulum

Pada aplikasi PMP terdapat sajian instrumen kurikulum yang harus diisi. berdasarkan admin pengisiannya sangat gampang sebab yang harus diisikan ialah Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran dan kelas. Untuk pengisian ini silahkan tanyakan pribadi kepada wakil bidang kurikulum. cara pengisiannya klik nilai KKM, kemudian isikan, kemudian klik tombol "simpan" . Jika ada mapel yang tidak tampil pada isian KKM, artinya belum di inputkan jjm di tabel pembelajaran dapodik anda. menyerupai penampakkan gambar dibawah

 pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
3. Verifikasi dan Kirim Data

Setelah semua sajian pada APlikasi PMP terisi, berikutnya silahkan lakukan pengiriman data dengan cara klik sajian "verifikasi dan kirim data" kemudian klik tombol kirim data, namun sebelum mengirim data pastikan anda sudah melaksanakan verifikasi pada sajian verifikasi kepala skeolah, PTK dan Peserta didik menyerupai penmapakkan gambar dibawah

 pada edisi postingan kali ini admin akan membahas sebuah aplikasi yang gres saja dirilis  Nih Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Tahun 2016/2017
4. Panduan Pengisian Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Ditjen Dikdasmen

Sahabat operator sekolah, untuk panduan pengisian lengkap aplikasi PMP resmi dari Ditjen Dikdasmen ketika ini belum tersedia. Mungkin tidak usang lagi sanggup di download melalui web unduhan dapodikdasmen. Namun ketika ini anda sanggup mempelajari Panduan Singkat Aplikasi PMP Versi 1.2

Demikian info terkait Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 1.2 Ditjen Dikdasmen Kemdikbud Tahun 2016/2017. Semoga bermanfaat

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur ihwal pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun pelajaran 2018/2019.

Perlu juga diketahui bahwa peraturan yang dibentuk oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini berisi 15 pasal yang didalamnya tertulis poin-poin penting untuk guru, kepala sekolah beserta pengawas sekolah.

Diantara poin yang penting tersebut salah satunya yaitu di dalam pasal 6 (enam) ihwal kiprah komplemen lain yang akan admin tuliskan dibawah ini sebab sangat penting diketahui


Adapun kiprah komplemen terbaru tahun 2018 yang didasari oleh Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. wali kelas;
  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
  5. Guru piket;
  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. penilai kinerja Guru;
  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Namun untuk lebih jelasnya silahkan baca secara berdikari file lengkap Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dalam format PDF yang adin sudah buatkan slide nya dibawah ini.

Sangat Penting dibaca isi dari Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Semoga yang admin sampaikan ini dapat bermanfaat bagi guru Indonesia. Terima kasih

Jadwal Pretest Ppg 2017 - 2018

Update! kembali dengan admin guru-id yang akan menyebarkan info wacana Jadwal pretest PPG 2017 - 2018. nah selain mengetahui kapan jadwal tes ppg anda juga sangat penting untuk mengetahui lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) PPG anda.

Jadwal pretest PPG 2017 & postest pkb 2018 - (LIHAT DISINI) Sahabat guru-id, pada kesempatan yang baik ini akan kami sampaikan gosip terbaru bagi guru yang ikut aktivitas pendidikan guru (PPG) dalam jabatan tahun 2017.

Informasi wacana pelaksanan pretest PPG dan postest sim pkb ini menurut surat direktorat guru dan tenaga kependidikan No. 34781/B1.1/GT/2017 yang ditujukan kepada kepala dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia


Untuk lebih jelasnya berikut isi surat dirjen gtk wacana Jadwal pretest PPG & Postest PKB tahun 2017. Selamat membaca

 nah selain mengetahui kapan jadwal tes ppg anda juga sangat penting untuk mengetahui loka Jadwal pretest PPG 2017 - 2018

Dalam rangka persiapan PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan rangkaian pelaksanaan aktivitas Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) tahun 2017. Direktorat Jendral Guru dan tenaga kependidikan akan melakukan pretest calon penerima PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini gosip sebagai berikut.

1. Pretest PPG dalam jabatan

A. permintaan pendataan calon penerima PPG Dalam Jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 20 November 2017 melalui SIM PKB sebagaimana surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

B. JadwaI pretest PPG Dalam Jabatan akan di1aksankan mulai tanggal 27 November sd. 5 Desember bertempat di kawasan uji kompetensi (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi di Indonesia.

C. lnformasi dan lokasi pelaksanaan Pretest PPG sanggup dilihat mulal tanggal 22 November 2017 dengan memakai akun SIM PKB masing-masing peserta.

2. Postest PKB

a. Jadwal postest PKB akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sd. 15 Desember 2017.

b. Lokasi pelaksanaan Postest PKB ditetapkan oleh Dinas Pcndidikan Prov/Kab/Kota, P4TK dan LP3TK-KPTK.

Agar pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tersebut berjalan baik dan lancar, mohon Saudara sanggup berkoordinasi dengan LPMP setempat dan memberikan gosip tersebut kepeda guru.

(Sumber : Surat Edaran Kemdikbud No. 34781/B1.1/GT/2017 wacana Pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tahun 2017 - COMOT DISINI)

demikian info wacana Jadwal pretest PPG yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018