Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. kini sudah terang kan?, nah menyambut tahun anutan gres 2016/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali dengan kegiatan mencar ilmu mengajar serta penyusunan perangkat pembelajaran sehingga perlu menciptakan Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Melalui posting ini, blog akan membagikan salah satu peraturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru tahun 2016/2017.

Jika berminat, maka bapak dan ibu guru bisa mengunduh permendikbud nomor 22 tahun 2016 beserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah, namun sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 tahun 2016 melalui posting berikut ini:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Permendikbud nomor 24 tahun 2016

 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor  Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nah berikutnya kami postingkan lampiran lengkapnya...

BAB I PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah penerima didik, dan di mana saja ialah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 tahun 2016

Nih Permendikbud Terbaru Wacana Ajaran Penyusunan Rpp

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2016/2017? Sahabat guru yang kami hormati, menjelang tahun fatwa gres tentu saja para pendidik di banyak sekali satuan pendidikan sibuk menyiapkan perangkat pembelajaran sehingga banyak rekan pendidik yang bertanya mengenai pedoman resmi dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) wacana format penyusunan RPP terbaru. Nah selaku admin blog guru-id disini saya hanya meluruskan dan menginformasikan bahwa sejauh ini hanya ada perubahan pada kurikulum 2013 saja mengenai format Silabus dan RPP, itu juga hasil training para guru saja, nah untuk pedoman gres dalam penyusunan RPP masih yang lama.

Sahabat edukasi yang berbahagia, Pedoman Penyusunan RPP masih mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini dibentuk dalam rangka implementasi kurikulum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77O ayat (2) abjad c dan Pasal 77P ayat (2) abjad c Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Jangan lupa Download juga: Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami

Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan

Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: Revisi Kurikulum 2013 terbaru yang perlu diketahui pendidik

Sahabat edukasi yang berbahagia, pada posting sebelumnya blog guru telah menyebarkan banyak sekali dokumen pendukung perangkat pembelajaran ibarat RPP, Silabus, Prota, Promes dan KKM Kurikulum 2013 maupun KTSP untuk SD/Mi, SMP/MTs, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan semester 1 dan 2 lengkap semua kelas. Kesemuannya itu sanggup bapak ibu guru jadikan tumpuan dalam penyusunan Perangkat pembelajaran tahun fatwa gres 2016/2017, kalau berminat silahkan download pada laman blog ini cara klik hidangan "KTSP", (download disini) "Kurikulum 2013" (disini) atau perangkat pembelajaran, dan kemudian tinggal dipilih sesuai kebutuhan.

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Update wacana Permendikbud nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat edukasi yang berbahagia jadinya pedoman penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tahun fatwa gres 2016/2017 diterbitkan sehingga sanggup pribadi dibagikan blog melalui posting ini. Adapun aturan gres ini juga sanggup bapak ibu gunakan sebagai pedoman lengkap dalam menciptakan RPP.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikut komponen terbaru RPP menurut Permendikbud nomor 22 Tahun 2016

a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. evaluasi hasil pembelajaran

Nah untuk lebih jelasnya silahkan download permendikbud terbaru wacana pedoman penyusunan RPP Tahun 2016/2017 melalui tautan yang kami sematkan dibawah

  • Permendikbud terbaru nomor 22 Tahun 2016 wacana pedoman penyusunan RPP (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar isi Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah (DOWNLOAD)
  • Permendikbud terbaru nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan (DOWNLOAD)

Sekian wacana Permendikbud Tentang Pedoman Penyusunan RPP tahun 2016/2017 yang sanggup kami bagikan. Lebih dan kurang kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk kebaikan blog ini kedepannya nanti. Nah bagi yang membutuhkan silahkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Adakah Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP Tahun  Nih Permendikbud Terbaru Tentang Pedoman Penyusunan RPP

Pedoman Penyusunan RPP Sesuai Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014

Sekedar mengingatkan dan menyebarkan saja, Pada Permendikbud No 103 Tahun 2014 dituliskan wacana komponen RPP yang terdiri dari (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) acara pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Semoga dipahami

Jika bapak ibu guru bertanya Seperti apa format RPP terbaru sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014? berikut kami postingkan

Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sesudah acara penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

Seperti yang blog guru-id tuliskan pada paragraf pertama bahwa yang perlu diperhatikan ialah penyusunan RPP dan silbus Kurikulum 2013 yang mengalami sedikit perubahan. Nah untuk lebih jelasnya silahkan baca: download Buku Siswa Dan Guru Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016

Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kemdibud beberapa hari yang lalu. Setelah banyak peraturan gres yang diubah tentu saja tindak lanjut nya yaitu satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang haru melaksanakan perbaikan atau revisi baik perangkat guru maupun manajemen sekolah. contohnya saja pada permendikbud nomor 22 dibahas perihal panduan penyusunan RPP terbaru. Selain itu Kepala sekolah maupun dinas pendidikan harus melaksanakan perubahan peraturan dalam mengeluarkan Surat keputusan. semoga dipahami

Nah untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog akan membagikan ulasan lengkap mengenai Peraturan terbaru mendikbud nomor 20 tahun 2016 beserta lampiran sebagai berikut

Permendikbud terbaru Lainnya
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Download
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut. DIMENSI SIKAP

 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Bersambung...

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI

Nih Pola Sk Sekolah Adiwiyata Format Word

Sahabat pembaca postingan blog . Contoh Surta Keputusan (SK) yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Adiwiyata yakni upaya membangun aktivitas atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapat ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk Cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan aktivitas Adiwiyata yakni mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Predikat sekolah adiwiyata tidak semua sekolah sanggup mendapatkannya alasannya yakni untuk pengajuan sekolah adiwiyata bukanlah hal yang gampang harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah mulai dari harus adanya kebijakan berwawasan lingkungan di sekolah, melaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melaksanakan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

Dalam persiapan dan pelaksanaan sekolah adiwiyata dibutuhkan tupoksi yang termuat dalam sebuah surat keputusan (SK). Semua warga sekolah bertanggung jawab dalam persiapan atau pelaksanaan sekolah adiwiyata mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf administrasi, seluruh guru sampai seluruh siswa, namun ada beberapa pihak yang ditunjuk dan sebagai pelaksana dan penanggungjawab aktivitas sekolah adiwiyata yang termuat dalam surat eputusan (SK).

Format SK Tim Pelaksana Sekolah Adiwiyata - Download

Kali ini kami bagikan Contoh SK sekolah adiwiyata yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan untuk dan dipakai dalam mempersipakan atau melaksanakan sekolah adiwiyata. Semoga bermanfaat

 yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit Nih Contoh SK Sekolah Adiwiyata Format Word
KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 420 / / SMPN3-RBD/2016

TENTANG

TIM ADIWIYATA

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang     :  a. bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas Adiwiyata di SMPN 3 Rambang Dangku  perlu memutuskan tim Adiwiyata tahun pelajaran 2016/2017,
b.  bahwa semoga aktivitas Adiwiyata berjalan dengan baik perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat       : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas.
                          2.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
                          3.  Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
                          4.  Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru.
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
                          6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
                          7.   Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah
                          8.    Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 perihal Standar Isi
                          9.    Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 perihal  Standar SKL
                          10.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses
                          11.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
                          12. Permenlh nomor 5 tahun 2016 perihal pedoman pelaksanaan aktivitas Adiwiyata.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Pembagian kiprah tim Adiwiyata,  Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana termuat dalam lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua             :           Menugaskan  guru  dan Tata Usaha sebagai tim Adiwiyata,  tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga              : Masing-masing guru dan Tata Usaha melaporkan tugasnya secara terpola kepada kepala sekolah 
Keempat         :            Segala biaya yang timbul jawaban pelaksanaan  keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima             :                       Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Rambang Dangku
Pada tanggal  : 14 Nopember  2016
Kepala Sekolah,

RIYADI, S.Pd.,M.Si
NIP 123456


Lampiran I       : Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Nomor             : 420 /          / SMPN3RD / 2016
Tanggal                       :  14 Nopember  2016

SUSUNAN PANITIA PELAKSAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA)
SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.      Penanggung Jawab           Riyadi, S.Pd., M, Si                ( Kepala Sekolah ).
II.     Ketua                                I Nyoman Suwija, S.Ag.          ( Koordinator Kegiatan )
III.    Wakil Ketu                         :   I Ketut Widiarte                      ( Komite )
IV.     Sekretaris 1                      :   ____________, S.Pd.             ( Guru )           
V.     Bendahara                          :   Hendri Iskandar, S.E.                       ( Ka.TU dan Bendahara ).

VI.    Seksi - saksi                         
            1.  Seksi Pertamanan 
                 Koordinator              :  Tamsi, S. Pd                          ( Wakasek Humas )
                 Anggota                  :  1.  Sutasdik                           ( Guru/Pembina OSIS )
                                                       2. ______________S.Pd     ( Guru )
                                                       3._______________S.Pd.    ( Guru )                                                                                                                     

2.  Seksi Perkebunan dan Pengomposan                   
                 Koordinator              ____________                        ( Staf TU Urusan Layanan Khusus )
                 Anggota                  :  1.  Harnina                             ( Guru)
                                                       2.  ______________, S.Pd  ( Guru Mulok )
                                                       3.  _______________                      ( Siswa kelas VIII)
                                                       4.  ______________                        ( Siswa kelas VIII )
                                                       5.  Rifki Albar                                 ( Siswa kelas VIII )
           
3.  Seksi Kebersihan                          
                 Koordinator              Tamsi, S.Pd.                          ( Wakasek Urusan  Kesiswaan )
                 Anggota                  :  1.  Yulmihadi                          ( Penjaga Sekolah )
                                                       2.  __________                   ( Tukang Kebun )
                                                       3. _________________           ( Siswa)
                                                       4.  _____________________  ( Siswa)
                                                       5.  _____________________  ( Siswa)

4.  Seksi Sarana dan Prasarana                                
                 Koordinator              ____________________          ( Wakasek Urusan  Sarpras )
                 Anggota                  :  1.  ____________,S,Pd           ( Guru)
                                                       2.  ______________                ( Guru)
                                                       3. _______________               ( Siswa)
                                                       4.  _________________          ( Siswa)
                                                       5.  _______________              ( Siswa)

5.  Seksi Keamanan                           
                 Koordinator              :  Sukarman, S.Pd                    ( Wakasek Urusan  Kurikulum )
                 Anggota                              :  1.  Suhadak                           ( Guru IPA biologi )
                                                               2. Bibit Sabari                          ( Pemelihara Lingkungan )
                                                               3. Tri Sutrisnowansyah              ( Satpam )
                                                               4.  Iskandar                            ( Satpam )
                                                               5.  Shandy Pratama                  ( Siswa kelas VIII.A  )

Demikian share format SK adiwiyata, jikalau membutuhkan format wordnya sanggup mengunduh melalui link berikut. Terima kasih telah berkunjung