Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-24-tahun-2016. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Perihal Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kemdibud beberapa hari yang lalu. Setelah banyak peraturan gres yang diubah tentu saja tindak lanjut nya yaitu satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang haru melaksanakan perbaikan atau revisi baik perangkat guru maupun manajemen sekolah. contohnya saja pada permendikbud nomor 22 dibahas perihal panduan penyusunan RPP terbaru. Selain itu Kepala sekolah maupun dinas pendidikan harus melaksanakan perubahan peraturan dalam mengeluarkan Surat keputusan. semoga dipahami

Nah untuk lebih jelasnya melalui postingan ini. Blog akan membagikan ulasan lengkap mengenai Peraturan terbaru mendikbud nomor 20 tahun 2016 beserta lampiran sebagai berikut

Permendikbud terbaru Lainnya
  • Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah - Download
  • Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Download
  • Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi inti dan kompetensi dasar pelajaran Kurikulum 2013 - Download
 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional.

Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diharapkan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam klarifikasi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan penerima didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

C. Tujuan,br> Standar Kompetensi Lulusan dipakai sebagai pola utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan penerima didik yang diharapkan sanggup dicapai sehabis menuntaskan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang dipakai pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian dipakai sebagai materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah mempunyai kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku sebagai berikut. DIMENSI SIKAP

 perihal Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah telah diterbitkan oleh pihak kem Nih Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah
Bersambung...

Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan menengah - DISINI

Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Wacana Standar Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat guru-id, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. kini sudah terang kan?, nah menyambut tahun anutan gres 2016/2017 ini tentunya para guru disibukkan kembali dengan kegiatan mencar ilmu mengajar serta penyusunan perangkat pembelajaran sehingga perlu menciptakan Silabus, RPP, Prota , promes, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran lainnya. Melalui posting ini, blog akan membagikan salah satu peraturan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan perangkat pembelajaran guru terbaru tahun 2016/2017.

Jika berminat, maka bapak dan ibu guru bisa mengunduh permendikbud nomor 22 tahun 2016 beserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah, namun sebelumnya akan kami bagikan secara lengkap isi permendikbud nomor 22 tahun 2016 melalui posting berikut ini:

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga Permendikbud nomor 24 tahun 2016

 merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor  Nih Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nah berikutnya kami postingkan lampiran lengkapnya...

BAB I PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan ialah perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran supaya penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, etika mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:

1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya sumber mencar ilmu menjadi mencar ilmu berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja ialah guru, siapa saja ialah penerima didik, dan di mana saja ialah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya penerima didik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP diadaptasi pendekatan pembelajaran yang digunakan.

1. Silabus

Silabus merupakan contoh penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:

a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;

c. Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari penerima didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;

d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran; e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);

f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan penerima didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik;

i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j. sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

bersambung...

Download Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 daln Lampiran Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikian share Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. semoga bermanfaat, nah selanjutnya silahkan bapak ibu guru download permendikbud nomor 23 tahun 2016

Nih Pola Sk Sekolah Adiwiyata Format Word

Sahabat pembaca postingan blog . Contoh Surta Keputusan (SK) yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Adiwiyata yakni upaya membangun aktivitas atau wadah yang baik dan ideal untuk mendapat ilmu pengetahuan dan banyak sekali norma serta watak yang sanggup menjadi dasar insan menuju terciptanya kesejahteraan hidup untuk Cita-cita pembangunan berkelanjutan. Tujuan aktivitas Adiwiyata yakni mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pinjaman dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan

Predikat sekolah adiwiyata tidak semua sekolah sanggup mendapatkannya alasannya yakni untuk pengajuan sekolah adiwiyata bukanlah hal yang gampang harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah mulai dari harus adanya kebijakan berwawasan lingkungan di sekolah, melaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, melaksanakan kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.

Dalam persiapan dan pelaksanaan sekolah adiwiyata dibutuhkan tupoksi yang termuat dalam sebuah surat keputusan (SK). Semua warga sekolah bertanggung jawab dalam persiapan atau pelaksanaan sekolah adiwiyata mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, staf administrasi, seluruh guru sampai seluruh siswa, namun ada beberapa pihak yang ditunjuk dan sebagai pelaksana dan penanggungjawab aktivitas sekolah adiwiyata yang termuat dalam surat eputusan (SK).

Format SK Tim Pelaksana Sekolah Adiwiyata - Download

Kali ini kami bagikan Contoh SK sekolah adiwiyata yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan untuk dan dipakai dalam mempersipakan atau melaksanakan sekolah adiwiyata. Semoga bermanfaat

 yang admin bagikan ini dalam bentuk format word sehingga siap edit Nih Contoh SK Sekolah Adiwiyata Format Word
KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 420 / / SMPN3-RBD/2016

TENTANG

TIM ADIWIYATA

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang     :  a. bahwa dalam rangka memperlancar aktivitas Adiwiyata di SMPN 3 Rambang Dangku  perlu memutuskan tim Adiwiyata tahun pelajaran 2016/2017,
b.  bahwa semoga aktivitas Adiwiyata berjalan dengan baik perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Mengingat       : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas.
                          2.  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen.
                          3.  Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
                          4.  Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru.
                          5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
                          6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
                          7.   Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah
                          8.    Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 perihal Standar Isi
                          9.    Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 perihal  Standar SKL
                          10.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses
                          11.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
                          12. Permenlh nomor 5 tahun 2016 perihal pedoman pelaksanaan aktivitas Adiwiyata.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama          :           Pembagian kiprah tim Adiwiyata,  Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana termuat dalam lampiran I Surat Keputusan ini.
Kedua             :           Menugaskan  guru  dan Tata Usaha sebagai tim Adiwiyata,  tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga              : Masing-masing guru dan Tata Usaha melaporkan tugasnya secara terpola kepada kepala sekolah 
Keempat         :            Segala biaya yang timbul jawaban pelaksanaan  keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima             :                       Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Rambang Dangku
Pada tanggal  : 14 Nopember  2016
Kepala Sekolah,

RIYADI, S.Pd.,M.Si
NIP 123456


Lampiran I       : Keputusan Kepala SMPN 3 Rambang Dangku
Nomor             : 420 /          / SMPN3RD / 2016
Tanggal                       :  14 Nopember  2016

SUSUNAN PANITIA PELAKSAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA)
SMP NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


I.      Penanggung Jawab           Riyadi, S.Pd., M, Si                ( Kepala Sekolah ).
II.     Ketua                                I Nyoman Suwija, S.Ag.          ( Koordinator Kegiatan )
III.    Wakil Ketu                         :   I Ketut Widiarte                      ( Komite )
IV.     Sekretaris 1                      :   ____________, S.Pd.             ( Guru )           
V.     Bendahara                          :   Hendri Iskandar, S.E.                       ( Ka.TU dan Bendahara ).

VI.    Seksi - saksi                         
            1.  Seksi Pertamanan 
                 Koordinator              :  Tamsi, S. Pd                          ( Wakasek Humas )
                 Anggota                  :  1.  Sutasdik                           ( Guru/Pembina OSIS )
                                                       2. ______________S.Pd     ( Guru )
                                                       3._______________S.Pd.    ( Guru )                                                                                                                     

2.  Seksi Perkebunan dan Pengomposan                   
                 Koordinator              ____________                        ( Staf TU Urusan Layanan Khusus )
                 Anggota                  :  1.  Harnina                             ( Guru)
                                                       2.  ______________, S.Pd  ( Guru Mulok )
                                                       3.  _______________                      ( Siswa kelas VIII)
                                                       4.  ______________                        ( Siswa kelas VIII )
                                                       5.  Rifki Albar                                 ( Siswa kelas VIII )
           
3.  Seksi Kebersihan                          
                 Koordinator              Tamsi, S.Pd.                          ( Wakasek Urusan  Kesiswaan )
                 Anggota                  :  1.  Yulmihadi                          ( Penjaga Sekolah )
                                                       2.  __________                   ( Tukang Kebun )
                                                       3. _________________           ( Siswa)
                                                       4.  _____________________  ( Siswa)
                                                       5.  _____________________  ( Siswa)

4.  Seksi Sarana dan Prasarana                                
                 Koordinator              ____________________          ( Wakasek Urusan  Sarpras )
                 Anggota                  :  1.  ____________,S,Pd           ( Guru)
                                                       2.  ______________                ( Guru)
                                                       3. _______________               ( Siswa)
                                                       4.  _________________          ( Siswa)
                                                       5.  _______________              ( Siswa)

5.  Seksi Keamanan                           
                 Koordinator              :  Sukarman, S.Pd                    ( Wakasek Urusan  Kurikulum )
                 Anggota                              :  1.  Suhadak                           ( Guru IPA biologi )
                                                               2. Bibit Sabari                          ( Pemelihara Lingkungan )
                                                               3. Tri Sutrisnowansyah              ( Satpam )
                                                               4.  Iskandar                            ( Satpam )
                                                               5.  Shandy Pratama                  ( Siswa kelas VIII.A  )

Demikian share format SK adiwiyata, jikalau membutuhkan format wordnya sanggup mengunduh melalui link berikut. Terima kasih telah berkunjung

Nih Sk Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Smp Tahun 2016/2017

Sahabat guru-id, beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK Pengembang Kurikulum terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah search di google ternyata belum menemukan SK yang sesuai harapan, karenanya sesudah beberapa bulan :D wakakakak lamanya. Saya menemukan 1 konsep SK yang berdasarkan saya baik dan benar sehingga saya edit saja sknya dan yang saya ganti ialah pada bab konsideran saja. Nah bagi bapak ibu guru yang membutuhkannya, berikut referensi sk yang kami maksud

Perlu diketahui, pada SK tim Pengembang kurikulum ini kami contohkan untuk sekolah SMP, walaupun demikian tidak menutup kemungkinan sanggup juga diedit dan dipakai oleh jenjang SD, Sekolah Menengan Atas dan SMK. berikut bagian-bagian urutan SK tim pengembang kurikulum yang perlu diperhatikan

  1. Bagian Kepala SK, Tentang, pejabat yang memutuskan
  2. Konsideran terdiri dari, menimbang, mengingat,
  3. Diktum terdiri dari menetapkan,
  4. Lampiran nama-nama panitia/Tim

Untuk lebih jelasnya berikut referensi SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017 yang kami maksud

1. Kepala Surat Keputusan:
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim

SURAT KEPUTUSAN KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
NOMOR : 420/ / SMPN3-RD/ 2016

TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU

2. Konsideran:
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan kurikulum dipandang perlu untuk memutuskan pembagian kiprah guru dan tata perjuangan dalam pengembangan kurikulum tahun pelajaran 2016/2017
2. Bahwa semoga pelaksanaan kiprah sebagaimana diktum 1 diatas dipandang perlu untuk ditetapkan dalam surat keputusan sebagai landasan hukumnya

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun 2005 wacana guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 wacana Standar Isi
7. Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 wacana Standar SKL
8. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 wacana Standar Proses
9. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
10. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
11. Permendiknas Nomor 25 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permenpan Nomor 16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
14. Permendiknas Nomor 27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
15. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
16. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013

3. Diktum:

M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama : Menunjuk Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini, sebagai Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku Tahun 2015

Kedua : Guru dan pegawai yang namanya tercantum pada lampiran surat Keputusan ini bertugas : Merencanakan, melakukan dan mengevaluasi Kurikulum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkannya hingga dengan simpulan selesainya legalisasi sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Rambang Dangku

4. Lampiran
Untuk referensi lampiran SK tiM pengembang kurikulum sanggup bapak ibu guru lihat melalui penampakkan gambar dibawah

 beberapa hari kemudian saya disuruh wakil kepala sekolah bidang kurikulum mencari konsep SK P Nih SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2016/2017
1. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMP.DOC -KLIK DISINI
2. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD/Mi.DOC -KLIK DISINI
3. DOWNLOAD CONTOH SK TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMA/SMK.DOC -KLIK DISINI

Demikian share referensi SK tim pengembang kurikulum. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih, berikutnya jangan lupa download juga referensi SK Supervisi Kelas

Nih Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Wacana Standar Penilaian

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Penilaian tertuang pada Permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang bisa di download melalui website resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan di alamat http://jdih.kemdikbud.go.id/new. Menurut peraturan ini, pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu diubahsuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar, selain itu, dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil mencar ilmu penerima didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

Pada psoting sebelumnya blog guru-id juga sudah membagikan beberapa permendikbud yang cukup penting untuk diketahui satuan pendidikan khususnya para guru, sebab sangat bekerjasama dengan jadwal pembelajaran dan tujuan tercapainya pembelajaran ibarat Permendikbud nomor 22 tahun 2016 (disini), dan permendikbud nomor 24 tahun 2016 (disini). Nah untuk melengkapi isu di blog ini, maka berikut permendikbud nomor 23 tahun 2016 yang kami maksudkan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Standar Penilaian tertuang pada Permen Nih Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai sebagai dasar dalam penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan

2. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima

3. Pembelajaran ialah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.

4. Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.

5. Ujian sekolah/madrasah ialah acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sebagai legalisasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM ialah kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

BAB II
LINGKUP PENILAIAN
Pasal 2

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan

a. penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik;
b. penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek:

(2) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh isu deskriptif mengenai sikap

(3) Penilaian pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik.

Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c merupakan acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu.

(5) Penilaian pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

BAB III
TUJUAN PENILAIAN
Pasal 4

(1) Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu penerima didik secara

(2) Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(3) Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

Bersambung....

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian - Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Itulah share Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru, berikutnua silahkan baca lanjutannya di BAB V prinsip penilaian