Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-8-tahun-2017-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-8-tahun-2017-tentang. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Juknis Bos Sd Smp Sma Smk

Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan-rekan Bendahara pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK. Pada kesempatan kali ini ada kabar penting yang perlu diketahui oleh Sekolah alasannya dekat hubungannya dengan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dalam mengelolah dana BOS Tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sebelumnya telah ada draft juknis bos 2017 yang bisa di download melalui TAUTAN INI. Nah pada psotingan kali ini akan admin bagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Panduan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017


Selamat malam sobat guru Indonesia khususnya rekan Nih Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Biaya Pendidikan ialah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diharapkan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

4. SD yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. SD Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

6. SMP yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. SMP Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.

10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

11. Sekolah Terintegrasi ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi

12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement ialah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan memakai teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13. E-purchasing ialah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

14. Menteri ialah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM ialah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP ialah kriteria minimal wacana sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah Perangkat Daerah pada pemerintah kawasan selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.

19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN ialah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD ialah Rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan

21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola eksklusif oleh sekolah.

22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.

23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.

24. Evaluasi ialah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap planning dan standar yang telah ditetapkan.

25. Laporan ialah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.

26. Komite Sekolah ialah forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2017

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;

b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau

c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memperlihatkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan dihentikan untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

2. melaksanakan penilaian setiap tahun;

3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan

  • RKAS memuat BOS;
  • RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
  • RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
  • RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
  • provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 silahkan download file lengkap dalam bentuk PDF melalui LINK BERIKUT. Terima kasih

Nih Rujukan Sk Kkm Ktsp Dan Kurikulum 2013 Penerima Didik Tahun Pelajaran 2017/2018

Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan (SK) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) bagi sekolah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018. Selain itu kami juga telah menyediakan file SK KKM siap download dalam bentuk format words sehingga bapak dan ibu tinggal mengeditnya sesuai dengan Sekolah masing-masing. Dalam SK ini juga telah kami masukkan dasar-dasar aturan atau landasan Kurikulum 2013 terbaru. Nah untuk lebih jelasnya berikut pola SK KKM yang kami maksud.

DOWNLOAD CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI
Pada posting kali ini izinkanlah kami membuatkan Contoh surat keputusan  Nih Contoh SK KKM KTSP dan Kurikulum 2013 Peserta Didik Tahun Pelajaran 2017/2018
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
                                   Alamat: Jl. Jenderal sudirman,Desa Lubuk Raman, Kec. Rb. Dangku Kab. Muara Enim


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 420/        / SMPN3RD / 2017

TENTANG

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL SISWA
Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017 / 2018

KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 3 RAMBANG DANGKU

Menimbang : 1.   Bahwa evaluasi hasil berguru perlu dilaksanakan secara terus menerus.
2.   Bahwa untuk mengetahui kemajuan hasil berguru dengan akurat, perlu
      Ditetapkan Kriteri Ketuntasan Minimal ( KKM ) bagi siswa tahun pelajaran  
      2017 / 2018.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sisdiknas.
2.    Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen.
3.   Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
4.   Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008 wacana Guru.
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6.    Permendikbud Nomor  19  tahun 2007  tentang  Standar Pengelolaan.
7. Permendiknas Nomor  24 tahun 2008 wacana Standar Tenaga Administrasi Sekolah
8. Permendiknas Nomor  25 tahun 2008 wacana  Standar Tenaga Perpustakaan
9. Permenpan Nomor  16 tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
10. Permendiknas Nomor  39 tahun 2009 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
11. Permendiknas Nomor  27 tahun 2010 wacana Program Induksi Guru Pemula
12. Permendiknas Nomor  35 tahun 2010 wacana Petunjuk Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
13. Permendikbud Nomor 106 tahun 2014 wacana pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun  2013
14.  Permendikbud Nomor  20 tahun 2016 wacana Standar Isi
15.  Permendikbud Nomor  21 tahun 2016 wacana  Standar SKL
16.  Permendikbud Nomor  22  tahun 2016  tentang  Standar Proses




17.  Permendikbud Nomor  23  tahun 2016  tentang  Standar Penilaian
18. Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 253/KEP.D/KR/2017 wacana    penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2017
                        19. Hasil Rapat Guru dan Staf Tata Usaha SMPN  3 Rambang Dangku tanggal 15 Juni 2017.



MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Pertama : Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 3  
                        Rambang  Dangku  Tahun pelajaran 2017 / 2018. pada lampiran I Surat  
                        Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada semua guru mata pelajaran yang terkait untuk
                        melakukan  sesuai  dengan tanggung jawab.
Ketiga :  Melaporkan secara terencana kemajuan hasil berguru siswa kepada Kepala
                        Sekolah.
Keempat :  Hal – hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                        apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dirubah dan diperbiki
                        sebagaimana  mestinya.






                        Ditetapkan di  :Rambang Dangku
   Pada Tanggal :  17 Juli 2017
   Plt. Kepala Sekolah,



         
                                                                                            NASRI, S.Pd.
                                                                                            NIP 3838383883

KKM MATA PELAJARAN KELAS VIII DAN IX
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Mata Pelajaran
Kelas

VII K13
VIII KTSP
IX KTSP

A.        Mata Pelajaran Wajib




1.   Pendidikan Agama

75
75

2.   Pendidikan Kewarganegaraan

75
75

3.   Bahasa Indonesia

70
70

4.   Bahasa Inggris

70
70

5.   Matematika

70
70

6.   Ilmu Pengetahuan Alam

70
70

7.   Ilmu Pengetahuan Sosial

70
70

8.   Seni Budaya

75
75

9.   Penjasorkes

75
75
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

75
75
B.   Muatan Lokal 



Prakarya

75
75
C       Pengembangan Diri
Pengembangan Diri ( Pokok )
   1. BK / BP
 Pengembang Diri ( Pilihan **)
   1. Bola Voli
   2. Bola Basket
   3. Pramuka
   4. PMR
   5. English Club

B
B



KKM MATA PELAJARAN KELAS VII
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
No
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
VII
VIII
IX
A







Mata Pelajaran Kelompok A
   1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
   2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
   3. Bahasa Indonesia
   4. Matematika
   5. Ilmu Pengetahuan Alam
   6. Ilmu Pengetahuan Sosial
   7. Bahasa Inggris

60
60
60
60
60
60
60


B

Mata Pelajaran Kelompok B
1.   Seni Budaya
2.   Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
3.   Prakarya dan Kewirausahaan

60
60
60


C
Ekstrakurikuler
   1. Pramuka
   2. Bola Voli
   3. Footsal
4. Rohis
5. PMR
6. Engglish club


B



Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com JIKA MEMBUTUHKAN SILAHKAN UNDUH CONTOH SK KKM KTSP DAN KURIKULUM 2013 - KLIK DISINI

Nih Sk Tim Bos Sekolah 2017 Doc Resmi Dari Bos.Kemdikbud.Go.Id

DOWNLOAD CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 UNTUK SD, smp, SMA, SMK - KLIK DISINI

Sahabat bendahara BOS. Bila dahulu namanya SK administrasi BOS, maka tahun 2017 ini sudah diganti dengan SK tim bos sekolah. Banyak rekan-rekan bertanya kepada saya ihwal "SK Tim BOS Sekolah 2017". Setelah saya cari tahu informasi nya ternyata sesuai permendikbud yang gres nomor 8 tahun 2017 setiap sekolah harus menciptakan SK TIM BOS. Oleh alasannya yaitu itu melalui postingan ini akan blog guru-id postingkan pola format terbarunya sesuai dengan petunjuk Kemdikbud.

Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan format SK TIM BOS Sekolah format DOC. Silahkan lihat secara lengkap dibawah ini. Nah untuk link download filenya ada di awal dan di selesai postingan.

DOWNLOAD CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN  Nih SK Tim BOS Sekolah 2017 Doc Resmi Dari bos.kemdikbud.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 3 RAMBANG DANGKU
       Alamat    : Jl. Jend. Sudirman. Desa Lubuk Raman Kode POS 31172
e-mail :



KEPUTUSAN KEPALA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
Nomor : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017


TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SEKOLAH SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017


Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu menawarkan proteksi eksklusif kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, semoga sanggup menamatkan pendidikan dasar, melalui jadwal Bantuan operasional Sekolah ( BOS );
b. bahwa semoga lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk TIM Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a dan abjad b perlu memutuskan Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU ihwal TIM Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 ihwal Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
3. Undang- Undang Nomor 33Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ,antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  26  Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ;
8. Surat edaran Permendagri No. 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 ihwal Juknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kab/Kota pada ABDBD
9. Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muara Enim Nomor 800/1259/Bagren/Kab/2017 tanggal 23 Agustus 2017 ihwal Pengumpulan SK TIM BOS dan Rekening Dana BOS Tahun Anggaran 2017

Memperhatikan : Hasil Rapat Sekolah dan Komite Sekolah Tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SMPN 3 Rambang Dangku Tahun Anggaran 2017.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2017 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Tim Manajemen sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu bertugas:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Membuat RKAS yang meliputi seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan isu jadwal investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem onlinemelalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
17. Mengusulkan daftar nama akseptor BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan tawaran diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
KETIGA : Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                           Ditetapkan di Rambang Dangku
                  Pada tanggal  …………….. 2017

    KEPALA SEKOLAH



       Riyadi, S.Pd.
       NIP. 19670508 199103 1 006
Tembusan disampaikan kepada
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim;
2. Manajer BOS Kab Muara Enim di Muara Enim;
3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.



BERITA ACARA

 RAPAT PENGGUNAAN DANA BOS



Pada hari ini  …………………………………    tahun Dua Ribu Lima Belas dimulai pukul 10.00 WIB yang  bertempat di SD …………………………..,  telah dilaksanakan rapat penggunaan  Dana BOS Triwulan I hingga dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2017 dengan hasil sebagai berikut :

1. Anggaran Triwulan I yaitu sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
2. Anggaran Triwulan II  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
3. Anggaran Triwulan III  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
4. Anggaran Triwulan IV  adalah sebesar  Rp.  ………………….,- (………………………………………………………………………………………………….).
5. Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2017 tertuang dalam RKAS.

  Demikian surat isu jadwal ini dibentuk untuk sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.


                  Mengetahui                                                          Rambang Dangku,                      2017
               Komite Sekolah            Kepala Sekolah



         H. Ali Sapari, S.Pd.M.Pd.                      Riyadi, S.Pd.
                                                                                                           NIP. 19670508 199103 1 006



                   Lampiran : Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU
                                                                          Nomor            : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017
                                                                          Tanggal           : 23 Agustus 2017



STRUKTUR TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017
 




No,
NAMA / NIP
JABATAN
JABATAN DALAM TIM

1.


2.


3.

4.


………………………?


....…………………?


………………………?

……………………….?

KEPALA SEKOLAH


BENDAHARA


ORANG TUA

PENANGGUNGJAWAB PENDATAAN

PENANGGUNG JAWAB


BENDAHARA


ANGGOTA

ANGGOTA


                                      
                                                                                         KEPALA SEKOLAH




       Riyadi, S.Pd.
       NIP. 19670508 199103 1 006




                    Lampiran : Keputusan Kepala SMPN 3 RAMBANG DANGKU
                                                                          Nomor            : 421.2 / 022 / TIMBOS-21 / 2017
                                                                          Tanggal           : 23 Agustus 2017


TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PADA SMPN 3 RAMBANG DANGKU
 TAHUN ANGGARAN 2017

NO,
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
TUPOKSI DALAM TIM

1.



































2.










































3.








4.

KEPALA SEKOLAH



































STAF TATA USAHA










































PENANGGUNGJAWAB PENDATAAN







WALI MURID


PENANGGUNG JAWAB


































BENDAHARA










































ANGGOTA








ANGGOTA

1.    Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
2.    Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
3.    Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
4.    Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
5.    Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
6.    Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
7.    Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan  sesuai NPH BOS;
8.    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.    Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,

1.    Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;


2.    Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
3.    Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
4.    Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
5.    Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
6.    Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan  sesuai NPH BOS;
7.    Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan isu jadwal investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)
8.    Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya
9.    Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)


1.    Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap kedalam sistem dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1.    Perwakilan orangtua dalam Tim BOS sekolah mempunyai fungsi control, pengawasan, dan menawarkan masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.    
2.      Dilarang bertindak sebagai distributor/pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.








Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com CONTOH SK TIM BOS SEKOLAH TAHUN 2017 Dapat anda download melalui - LINK INI