Juknis Bos 2018 Sd Smp Sma Smk Pdf Kemdikbud

Share:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Sahabat guru Indonesia apa kabar? biar baik baik saja ya. Lama tak menerbitkan postingan di blog guru id ini menyebabkan gosip terbaru dunia pendidikan ketika ini tidak dapat aku infokan kepada guru guru khususnya pembaca setia blog .

Tak heran mungkin banyak pengunjung yang beralih ke blog lain. Saya minta maaf sebelumnya kepada semua pengunjung. Nah hari ini aku ingin membagikan sebuah informasi yang cukup penting untuk diketahui oleh pihak sekolah adalah perihal Juknis BOS 2018.

Bagi bendahara BOS yang ingin menyusun Laporan BOS tahun 2018 baik SD, Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas maupun SMK, maka wajib mempelajari serta memahami petunjuk teknis BOS tahun 2018 yang sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2018.

Adapun pada goresan pena kali ini ada beberapa juga point penting mengenai perubahan juknis BOS 2018 yang akan admin share di sini, bagi yang membutuhkan file pdf nya juga sudah kami sediakan link download nya dibawah. Semoga bermanfaat.

Berapa besar dana BOS yang diterima sekolah tahun 2018 ? menurut yang admin kutip dari juknis BOS 2018, simak penjelasannya dibawah ini !

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:

  1. Penerima kebijakan alokasi minimal
  2. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  3. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

C. Bukan peserta kebijakan alokasi minimal

  1. a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  4. d) Sekolah Menengah kejuruan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  5. e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

Jumlah BOS untuk kelas jauh, Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid alasannya pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Untuk lebih jelasnya pribadi saja bapak dan ibu guru lihat Petunjuk teknis lengkapnya melalui tautan yang admin upload dibawah ini

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Juknis bos 2018 sd smp sma smk pdf kemdikbud

1. Download juknis Bos SD 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

2. Download juknis Bos Sekolah Menengah Pertama 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

3. Download juknis Bos Sekolah Menengan Atas 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

4. Download juknis Bos Sekolah Menengah kejuruan 2018 PDF sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2018 - ( SIMPAN JUKNIS )

Itu saja yang dapat admin bagikan mengenai juknis bos 2018 sesuai permendikbur nomor 1 tahun 2018. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon