Permendikbud nomor 3 tahun 2017 merupakan peraturan menteri pendidikan perihal evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dan evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidkikan. Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 dijelaskan penerima didik harus mengikuti dan melaksakan tiga jenis ujian sebagai syarat kelulusan dalam suatu jenjang pendidikan yaitu ujian nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US).
Permendikbud nomor 3 tahun 2017 disahkan dan mulai disosialisasikan pada tanggal 10 Januari 2017 menurut surat peraturan menteri pendidikan no 1760/A4.1/HK/2017. Dalam penyampaian Permendikbud nomor 3 tahun 2017 terdapat 24 pasal dalam masing-masing butirnya. Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menjelaskan mengenai evaluasi hasil berguru serta syarat kelulusan penerima didik di suatu jenjang pendidikan. Seperti dalam pasal 2 dan 3 menjelaskan penerima didik dari sekolah formal wajib mengikuti ujian baik Ujian Nasional (UN), ujian sekolah berbasis nasional (USBN) dan ujian sekolah (US). Dan pasal 4 menjelaskan persyaratan penerima didik dari sekolah formal untuk mengikuti ujian.
Dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017 juga menjelaskan status ujian bagi penerima didik dengan kebutuhan khusus yang dijelaskan pada pasal 6. Syarat kelulusan penerima didik dari suatu jenjang pendidikan dijelaskan dalam pasal 18 Permendikbud nomor 3 tahun 2017.
Untuk lebih lengkap mengetahui klarifikasi semua pasal dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2017, kami bagikan Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan dalam penentuan evaluasi hasil berguru penerima didik di sekolah. agar bermanfaat
Download Permendikbud nomor 3 tahun 2017 - DISINI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Pendidikan yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau /Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2. Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK yaitu pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
3. Jenjang Pendidikan yaitu tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan penerima didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah yaitu acara pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/MA atau yang sederajat.
8. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN yaitu nilai yang diperoleh penerima didik melalui UN.
9. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
10 Program Wustha yaitu pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
11. Kisi-Kisi Ujian yaitu contoh untuk menyebarkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
12. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
13. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
14. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
15. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
16. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
17. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
18. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
19. Pemda yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
Demikian perihal Permendikbud nomor 3 tahun 2017 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat