Sahabat guru-id yang berbahagia. Pada lampiran peraturan mendikbud nomor 12 tahun 2016 perihal perubahan atas peraturan mendikbud republik indonesia nomor 28 tahun 2014 perihal sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil dijelaskan mengenai prosedur sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS). Nah pada posting kali ini akan admin ulas secara lengkap mengenai Prosedur dan juga Syarat "pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru Bukan PNS". Untuk lebih jelasnya admin ucapkan selamat membaca.
I. TUJUANPemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan sumbangan kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
II. RUANG LINGKUPPemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melakukan kiprah pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan menurut 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan sanggup ditambah akta pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan memakai ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan menurut Tabel I sebagai berikut.
Tabel 1. Penentuan Angka Kredit menurut Kualifikasi Akademikb. masa kerja selama yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja hingga dengan tahun 2012 memakai indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 memakai indeks 5,25 per semester.
c. akta pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan akta pendidik yaitu sebagaimana Tabel Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi di bawah ini.
2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap hingga dengan yang bersangkutan diusulkan sumbangan kesetaraan sebagaimana Tabel Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap berikut
3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan menurut angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan akta pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut dipakai untuk memilih penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan memakai pola Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/Ruang
Contoh:a. Dra. Anita yaitu seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada Sekolah Menengah kejuruan YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika semenjak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.
Hasil perhitungan angka kredit yaitu sebagai berikut:
Ijazah S1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu)Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit akta pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur akta pendidik.
Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 hingga dengan selesai Desember tahun 2012 (A) memakai indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 hingga dengan selesai Februari 2015 (B) memakai indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00 Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888= 55,783 Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk sumbangan kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b.
untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru download lampiran Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang tertuang pada permendikbud nomor 12 tahun 2016 melalui link berikut. Terima kasih
EmoticonEmoticon