Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-tentang-pemberian. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-tentang-pemberian. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Ihwal Proteksi Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pns

Sahabat guru non PNS yang dikala ini sedang berbahagia, tahukah anda jikalau telah ada informasi terbaru mengenai Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2016 atas perubahan permendikbud nomor 28 tahun 2014. Jika belum maka anda perlu memahami isinya. dan di postingan kali ini akan admin bagikan file pdf permendikbud ini beserta sedikit penjelasannya melalui postingan . Kita semua berharap agar saja perubahan ini memperlihatkan imbas faktual bagi para guru non PNS di Indonesia khususnya dalam hal kesejahteraan. Baiklah untuk lebih jelasnya, berikut isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016.

Sahabat guru non PNS yang dikala ini sedang berbahagia Nih Permendikbud Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca dan pahami isi dari permendikbud nomor 12 tahun 2016 berikut:

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016

Pada pasal 1 dijelaskan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sebagai berikut:

1. Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan yaitu akreditasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

2. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yaitu guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah menerima persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melakukan kiprah sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah kawasan serta melakukan kiprah pokok sebagai guru.

4. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

5. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.

6. Pemerintah kawasan yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota

7. Nomor Unik yaitu identitas guru yang dikeluarkan oleh Kementerian.

8. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) aksara a diubah dan aksara c dihapus, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d), ayat (2e), dan ayat (2f), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memutuskan angka kredit untuk pertimbangan dukungan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Pejabat yang ditunjuk memutuskan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri, memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c;

b. Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri, memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia di luar negeri;

c. Dihapus.

(2a) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2b) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dan ayat (2a) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2c) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, ayat (2a), dan ayat (2b) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2d) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2e) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2f) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b dan ayat (2e) berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(3) Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada madrasah.

(4) Menteri pada kementerian lain/pimpinan forum pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lain/pimpinan forum pemerintah non-kementerian memutuskan angka kredit dukungan kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah di lingkungannya.

(5) Keputusan dukungan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Menteri pada kementerian lain, atau Kepala forum pemerintah non-kementerian, sesuai dengan kewenangannya, menurut penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2e), ayat (3), dan ayat (4).

(6) Dihapus.

3. Ketentuan Pasal 5 aksara a diubah sehingga Prosedur pengusulan dukungan kesetaraan sebagai berikut:

a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut; atau

d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala agen yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.

4. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 perihal Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

perlu dikatahui, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru bukan PNS download permendikbud nomor 12 tahun 2016 beserta lampirannya melalui link berikut. Berikutnya silahkan baca prosedur dukungan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Wacana Pinjaman Bagi Guru

Sahabat guru Indonesia, kali ini kami akan membuatkan file Permendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa guru atau pendidikan merupakan ujung tombak dalam penentu keberhasilan pendidikan di Indonesia. Oleh alasannya itu Guru harus diberikan proteksi yang sempurna supaya sanggup mendidik generasi penerus bangsa secara profesional tanpa harus khawatir dengan kasus-kasus yang sebelumnya terjadi menyerupai guru yang dilaporkan oleh orangtua siswa alasannya dituduh menganiaya siswa. Semoga insiden tersebut tidak terulang lagi dan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih bijak lagi memmbuat peraturan khususnya bagi para pendidik.

Untuk lebih jelasnya berikut kami bagikan file PDF lengkap dan isi dari peraturan mendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan. selamat membaca

Download PDF - Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

 kali ini kami akan membuatkan file Permendikbud nomor  Nih Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Guru

Adapun Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidik yaitu guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.

2. Tenaga Kependidikan yaitu pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

3. Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

4. Organisasi Profesi yaitu kumpulan anggota masyarakat yang mempunyai keahlian tertentu yang berbadan aturan dan bersifat nonkomersial.

5. Pemerintah yaitu pemerintah pusat.

6. Pemda yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

7. Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk tubuh aturan atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

8. Kementerian yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Sedangkan Pasal 2 menjelaskan tentang

(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:

a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.

(3) Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a meliputi proteksi terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil,

dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b meliputi proteksi terhadap:

a. pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c meliputi proteksi terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. peristiwa alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.

(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d berupa proteksi terhadap:

a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
Pasal 3

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:

a. Pemerintah;
b. Pemda sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.

(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan.

(3) Dalam melakukan kewajiban proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib:

a. menyediakan sumber daya; dan
b. menyusun prosedur pemberian Perlindungan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 4

(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.

(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian masalah di luar pengadilan dalam bentuk:

a. konsultasi hukum;
b. mediasi; dan/atau
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

(3) Konsultasi aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a sanggup berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi untuk memperoleh janji para pihak.

(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c sanggup berupa santunan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapat penasihat aturan dalam penyelesaian masalah melalui proses pidana, perdata, atau tata perjuangan negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Dalam melakukan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian sanggup berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai proteksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan kiprah utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian share Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan yang sanggup kami bagikan. Semoga bermanfaat

Nih Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Perihal Juknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bos

Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru-id yang sedang sibuk mengurusi keuangan sekolah. Kali ini admin akan membuatkan salah satu Permendikbud yang sangat penting diketahui oleh para pengelolah Dana pemberian Operasional Sekolah sebab ini berkaitan dengan kiprah yang diemban oleh Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengubah Permendikbud nomor 80 tahun 2015 dengan yang gres yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana pemberian operasional sekolah yang terdiri dari 3 (tiga) lampiran penting yang harus diketahui oleh satuan Pendidikan yakni Juknis Penggunaan Dana BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 yang bisa di download. Bagi sekolah yang belum tahu, admin sangat menyarankan membaca juknis bos ini sebab akan sangat besar lengan berkuasa pada pengelolaan Dana BOS di sekolah anda. Untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 melalui goresan pena dibawah.

Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru Nih Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016.PDF - DISINI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh hingga dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat. : 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOS 2016

Salah satu indikator penuntasan jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% (sembilan puluh delapan koma sebelas persen), sehingga jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian wajib berguru 9 (sembilan) tahun.Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi terusan menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan prosedur penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara eksklusif dalam bentuk hibah. Pelaksanaan jadwal BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:

  1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di kawasan dan prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK

Perlu diketahui, Sasaran jadwal BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan memperlihatkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada belahan selanjutnya.

Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. SD/SMP/SMA/SMK yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;

3. sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau

4. khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal
  2. sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun;
  3. sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar sebab tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih sanggup menampung peserta didik;
  4. sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
  5. sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

1. tim administrasi BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut

2. tim administrasi BOS kabupaten/kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah peserta didik menurut Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);

3. tim administrasi BOS provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. Tim administrasi BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari tim administrasi BOS kabupaten/kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. harus memberikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang bau tanah peserta didik dan di papan pengumuman;
2. mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah peserta didik.
Kapan Jadwal atau Waktu Penyaluran Dana BOS?

sahabat guru-id, Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Kriteria Sekolah Penerima BOS 2016

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ketentuan bagi sekolah peserta Bantuan Operasional Sekolah ialah sebagai berikut:

1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib mendapatkan dana BOS;

2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;

3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;

4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;

5. sekolah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

6. pemerintah kawasan harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;

7. Menteri dan kepala kawasan sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Melalui jadwal BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola jadwal pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan terusan pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah sebab alasan finansial menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD sanggup melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus sanggup melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke kursi sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:

  1. sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
  2. sekolah melaksanakan penilaian diri sekolah secara rutin;
  3. sekolah harus mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
  4. sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan belahan integral dari RKAS tersebut;
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil penilaian diri sekolah;
  6. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

Itulah Postingan singkat terkait info Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Terima kasih

Panduan Penyusunan Rpp Kurikulum 2013 Revisi 2017 Ppt, Pdf, Doc

download panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 pdf - (Pelajari Disini)

Assalamualaikum sahabat guru-id. Saya doakan semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat serta senantiasa semangat dalam mengajar di sekolah.

Pada edisi postingan kali ini, admin akan update info wacana cara/panduan menyusun rpp k13 revisi 2017 untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai persiapan menciptakan perangkat pembelajaran tahun pelajaran 2018/2019 mendatang.

Selain perancangan rencana pelaksanaan pembelajaran dan silabus, admin juga akan membagikan format rpp k13 revisi 2017 yang telah terintegrasi dengan literasi, ppk, hots dan 4c sehingga para guru tahu perbedaannya dengan rpp edisi revisi 2016.

Berikut ini panduan penyusunan rpp kurikulum 2013 edisi terbaru revisi tahun pelajaran 2017/2018 format pdf.

download panduan penyusunan rpp kurikulum  Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ppt, pdf, doc

A. Tujuan
Bagi guru yang telah mengikuti sesi bimtek panduan penyusunan rpp k13 revisi 2017, maka dapat:

  1. menjelaskan landasan aturan penyusunan RPP,
  2. menjelaskan pengertian RPP,
  3. menjelaskan prinsip penyusunan RPP,
  4. menjelaskan komponen dan format RPP,
  5. menuliskan isi setiap komponen dalam format RPP, dan
  6. menyusun RPP untuk serangkaian KD menurut Kurikulum 2013.
B. Uraian Materi

1. Pengertian
RPP yaitu rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).Rujukan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yaitu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.

Pengembangan RPP dilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. Pengembangan RPP sanggup dilakukan oleh guru secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/ madrasah.Pengembangan RPP sanggup juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.

2. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.

b. Partisipasi aktif penerima didik.

c. Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.

d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.

e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan aktivitas derma umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial.

f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

3. Komponen RPP

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP adalah:

  • identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan,
  • identitas mata pelajaran atau tema/subtema,
  • kelas/semester,
  • bahan pokok,
  • alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai,
  • tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang mencakup: sikap, pengetahuan, dan keterampilan,
  • kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi,
  • bahan pembelajaran, memuat: fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi,
  • metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai,
  • media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran,
  • sumber belajar, sanggup berupa: buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan,
  • langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan: pendahuluan, inti, dan penutup, dan
  • evaluasi hasil pembelajaran
4. Format RPP

Mempertimbangkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran padaPendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, komponen RPP di atas secara operasional sanggup diwujudkan dalam teladan format RPP berikut ini.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP...)

Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :

  • A. Kompetensi Inti
  • B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
  • C. Tujuan Pembelajaran
  • D. Materi Pembelajaran
  • E. Metode Pembelajaran
  • F. Media dan Bahan
  • G. Sumber Belajar
  • H. Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama

a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup

2. Pertemuan kedua …. Dst…

I. Penilaian
1. Teknik penilaian

a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial
c. Pengetahuan
d. Keterampilan
2. Instrumen Penilaian

download panduan penyusunan rpp kurikulum  Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ppt, pdf, doc
5. Penulisan isi setiap komponen dalam RPP

Di bawah ini yaitu petunjuk cara menulis RPP k13 revisi 2017 menurut teladan format dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 wacana Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dna juga teladan lengkapnya.

CONTOH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Sekolah : SMPN 3 Rambang Dangku
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas/Semester : VIII/1
Materi Pokok : Teks Berita
Alokasi Waktu : 6 x 40 menit (3 pertemuan)

A. KOMPETENSI INTI

1. Menghargai dan menghayati pedoman agama yang dianutnya.

2. Menghargai dan menghayati sikap jujur, disiplin, santun, percaya diri, peduli, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan daerah regional.

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana menurut rasa ingin tahunya wacana ilmu pengetahuan, teknologi, seni, danbudaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, dan kenegaraan terkait fenomena dan bencana tampak mata.

4. Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif, dalam ranah konkret dan ranah abnormal sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang teori.

B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.1
Mengidentifikasi unsur-unsur teks isu (membanggakan dan memotivasi) yang didengar dan dibaca
3.1.1

3.1.2




Menjelaskan pengertian usur-unsur berita
Menemukan unsur-unsur dalam teks berita
4.1
Menyimpulkan isi isu (membanggakan dan memotivasi) yang dibaca dan didengar
4.1.1

4.1.2
4.1.3
Menjawab pertanyaan wacana isi berita
Menyimpulkan isi teks berita
Menanggapi isi teks berita
C. TUJUAN PEMBELAJARAN

Pertemuan Pertama
Setelah mengikuti pembelajaran wacana teks berita, siswa diperlukan dapat:

1. menjelaskan pengertian unsur-unsur berita

2. menemukan unsur-unsur isu dalam teks isu secara benar .

Pertemuan Kedua
Setelah mengikuti pembelajaran teks berita, siswa diperlukan dapat:

1. menjawab pertanyaan wacana isi teks isu secara benar.

2. menyimpulkan unsur-unsur isu secara benar.

Pertemuan Ketiga
Setelah mengikuti pembelajaran teks berita, siswa diperlukan sanggup menanggapi isi teks isu dengan benar

D. MATERI PEMBELAJARAN
  1. Pengertian teks isu
  2. Unsur-unsur teks isu
  3. Langkah-langkah menyimpulkan unsur-unsur isu
  4. Cara menanggapi isi isu
E. METODE/MODEL PEMBELAJARAN

- Saintifik

F. MEDIA/ALAT, BAHAN DAN SUMBER BELAJAR

1. Media: LCD proyektor
2. Bahan :

a. Video isu “Indonesia Raih Enam Medali di Olimpiade Fisika Dunia”
b. Teks berita
3. Sumber belajar:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Bahasa Indonesia: Wahana Pengetahuan. Kelas VIII. Draf. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemdikbud. 2016. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia edisi 4. Badan Jakarta: Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

G. KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pertemuan Pertama
Langkah/
Tahap
Kegiatan Pembelajaran
Waktu
Pendahuluan
-       Guru membuka kegiatan pembelajaran dengan berdoa. (PPK)
-       Guru menanyakan absensi siswa.
-       Guru memberikan KD, indikator, dan tujuan pembelajaran yang akan dilakukan.
-       Guru dan siswa menyepakati langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai kompetensi.
1          10’
Kegiatan Inti
-       Salah satu siswa membacakan teks isu wacana kecelakaan di depan kelas.
-       Siswa menuliskan prediksi isi berita. (Literasi)
-       Siswa mengidentifikasi isi isu yang didengar.
-       Siswa bertanya jawab tentang isi isu yang didengar.
-       Guru menanyakan keterkaitan isi isu dengan bahan yang akan diajarkan.
-       Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok yang terdiri dari empat-lima orang.
-       Siswa berdiskusi dalam kelompok untuk menemukan unsur-unsur isu yang didengarkan. (4C=Collaboration)
-       Siswa bersama kelompok menulis pokok-pokok isu sesuai dengan unsur teks isu yang ditemukan pada saat mendengarkan berita.
-       Siswa bersama kelompok menyusun kesimpulan teks berita. (HOTS)
-       Siswa mempresentasikan hasil kerja diskusi kelompok di depan kelas.(4C=communication)
-       Siswa lain diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan.
60’
Penutup
-       Guru memberi penguatan terkait dengan bahan yang telah dipelajari.
-       Siswa dibantu oleh guru menyimpulkan hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
-       Siswa merefleksi proses KBM yang berlangsung.
-       Guru beserta siswa mengakhiri kegiatan berguru mengajar dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. (PPK)
10’

H. PENILAIAN, PEMBELAJARAN REMEDIAL, DAN PENGAYAAN

1. Teknik Penilaian

a. Sikap (spiritual dan sosial) Observasi (jurnal)
b. Pengetahuan

  1. Tes tertulis (Uraian)
  2. Penugasan (Lembar Kerja)
  3. Tes Lisan
  4. Keterampilan : Praktik (Penilaian Praktik)
2. Pembelajaran Remedial

Tulis kegiatan pembelajaran remedial antara lain dalam bentuk:

  • pembelajaran ulang
  • bimbingan perorangan
  • berguru kelompok
  • pemanfaatan tutor sebaya bagi penerima didik yang belum mencapai ketuntasan berguru sesuai hasil analisis penilaian.
3. Pembelajaran Pengayaan

Berdasarkan hasil analisis penilaian, penerima didik yang sudah mencapai ketuntasan berguru diberi kegiatan pembelajaran pengayaan untuk ekspansi dan/atau pendalaman bahan (kompetensi) antara lain dalam bentuktugasmengerjakan soal-soal dengan tingkat kesulitan lebih tinggi, meringkas buku-buku acuan dan mewawancarai narasumber.

Bagaimana apakah bapak dan ibu guru sudah paham wacana penyusunan rpp k13 revisi 2017 terbaru? kami berharap demikian. Jangan lupa Download juga Format rpp bahasa indonesia kelas 8 k13 revisi 2017.

Demikian Panduan Penyusunan rpp kurikulum 2013 revisi 2017 ini. File lengkap dalam format Word Bisa anda download melalui LINK BERIKUT. Semoga bermanfaat