Sahabat bendahara sekolah maupun pembaca setia blog guru-id yang sedang sibuk mengurusi keuangan sekolah. Kali ini admin akan membuatkan salah satu Permendikbud yang sangat penting diketahui oleh para pengelolah Dana pemberian Operasional Sekolah sebab ini berkaitan dengan kiprah yang diemban oleh Kepala Sekolah dan bendahara Sekolah. Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengubah Permendikbud nomor 80 tahun 2015 dengan yang gres yaitu Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana pemberian operasional sekolah yang terdiri dari 3 (tiga) lampiran penting yang harus diketahui oleh satuan Pendidikan yakni Juknis Penggunaan Dana BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2016 yang bisa di download. Bagi sekolah yang belum tahu, admin sangat menyarankan membaca juknis bos ini sebab akan sangat besar lengan berkuasa pada pengelolaan Dana BOS di sekolah anda. Untuk lebih jelasnya silahkan eksklusif baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 melalui goresan pena dibawah.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2016.PDF - DISINIBAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh hingga dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah Pemerintah dan pemerintah kawasan wajib memmemberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat. : 15 Larangan dalam penggunaan Dana BOS 2016
Salah satu indikator penuntasan jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% (sembilan puluh delapan koma sebelas persen), sehingga jadwal wajib berguru 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari sasaran deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian wajib berguru 9 (sembilan) tahun.Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi terusan menuju peningkatan kualitas. Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan prosedur penyaluran. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan prosedur transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara eksklusif dalam bentuk hibah. Pelaksanaan jadwal BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
- Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur prosedur penyaluran dana BOS dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur prosedur pengelolaan dana BOS di kawasan dan prosedur penyaluran dari kas kawasan ke sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Cara Lapor BOS Online Kemdikbud Untuk SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Perlu diketahui, Sasaran jadwal BOS ialah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung padajumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) orang. Kebijakan khusus tersebut ialah dengan memperlihatkan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik, baik untuk sekolah tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasiminimal selengkapnya diuraikan pada belahan selanjutnya.
Sekolah yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik ialah sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. SD/SMP/SMA/SMK yang berada di kawasan khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud ialah kawasan yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB;
3. sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; atau
4. khusus untuk sekolah swasta, juga harus sudah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
- sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal
- sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun;
- sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar sebab tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih sanggup menampung peserta didik;
- sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
- sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
1. tim administrasi BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut
2. tim administrasi BOS kabupaten/kota merekomendasikan sekolah kecil peserta kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah peserta didik menurut Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);
3. tim administrasi BOS provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari tim administrasi BOS Kabupaten/Kota. Tim administrasi BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari tim administrasi BOS kabupaten/kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. harus memberikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang bau tanah peserta didik dan di papan pengumuman;2. mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3. membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah peserta didik.
Kapan Jadwal atau Waktu Penyaluran Dana BOS?
sahabat guru-id, Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.
Kriteria Sekolah Penerima BOS 2016Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Ketentuan bagi sekolah peserta Bantuan Operasional Sekolah ialah sebagai berikut:
1. semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib mendapatkan dana BOS;
2. semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah mempunyai izin operasional berhak mendapatkan dana BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut;
3. semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri tidak boleh melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
5. sekolah sanggup mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang dibutuhkan oleh sekolah. Sumbangan sanggup berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. pemerintah kawasan harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
7. Menteri dan kepala kawasan sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Melalui jadwal BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama yang terkait pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun, setiap pengelola jadwal pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan terusan pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus sekolah sebab alasan finansial menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD sanggup melanjutkan ke tingkat SMP;
4. kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus sanggup melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke kursi sekolah;
6. kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang bau tanah yang mampu, atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang bau tanah peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
- sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
- sekolah melaksanakan penilaian diri sekolah secara rutin;
- sekolah harus mempunyai Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
- sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan belahan integral dari RKAS tersebut;
- Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil penilaian diri sekolah;
- Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
Itulah Postingan singkat terkait info Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. Terima kasih
EmoticonEmoticon