Showing posts sorted by relevance for query simpatika-verval-inpassing-ptk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query simpatika-verval-inpassing-ptk. Sort by date Show all posts

Nih 3 Syarat Mengikuti Verval Inpassing Terbaru 2016

Apa saja syarat-syarat Verval Inpassing 2016? Sebagaiman kita ketahui, Verval Inpassing sendiri gres akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk sanggup mengikuti verval ini. Ini beliau syaratnya

1 Memiliki Akun Simpatika

Ini syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak mempunyai akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak sanggup mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.

2 Memiliki SK Inpassing

Memiliki SK Inpassing yakni syarat kedua yang tidak sanggup ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya jikalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3 Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing

Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data perihal Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).




Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sumber

Nih Aktivitas Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016

Jadwal Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016 - Sahabat guru-id, Untuk login Simpatika Kemenag, anda sanggup mengakses alamat website resminya di http://simpatika.kemenag.go.id/. Jika ada diantara bapak ibu guru atau pembaca blog guru-id yang belum tahu apa simpatika, maka akan kami jelaskan terlebih dahulu sebelum menuju topik utama. Baiklah, simpatika merupakan lanjutan dari Layanan PADAMU NEGERI yang diubahsuaikan khusus untuk kebutuhan Kemenag. Beberapa mekanisme di SIMPATIKA masih sama dengan di PADAMU NEGERI. Namun demikian ada beberapa perbedaan antara SIMPATIKA dengan PADAMU NEGERI pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016. Bagaimana kini sudah paham kan? bila iya mari kita lanjut...

Saat ini aplikasi simpatika kemenag padamu negeri belum sanggup dibuka dikarenakan masih dalam perawatan untuk persiapan rilis fitur simpatika periode semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 simpatika 30 juli 2016. Sedikit mengalihkan, bila anda seorang operator sekolah dan diminta pemberian mencetak format S28 oleh guru agama (dibawah naungan Kemenag), maka ketika ini memang masih belum sanggup dilakukan, jadi tidak perlu panik, cukup jelaskan saja kalau rilis fitur gres sesuai info resmi dari simpatika kemenag ialah sebagai berikut

 anda sanggup mengakses alamat website resminya di  Nih Jadwal Simpatika Kemenag Padamu Negeri 2016
JADWAL RILIS FITUR SIMPATIKA PERIODE SEMESTER 1 TP. 2016/2017 SIMPATIKA·30 JULI 2016

Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda bahwa SIMPATIKA Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 akan dibuka mulai 1 Agustus 2016. Sesuai dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru periode 2016 bahwa SIMPATIKA menjadi sistem isu utama untuk tata kelola tunjangan guru di lingkungan Kemenag. Untuk mendukung hal tersebut dilakukan beberapa penyempurnaan pada aplikasi SIMPATIKA, sesuai agenda rilis berikut:

Rilis Tanggal 1 Agustus 2016
  1. Pembagian kiprah (roles) hak kanal admin sesuai kewenangan wilayah kerja pada unit kerja di lingkungan Kemenag (Madrasah, PAI, dan BIMAS) dari tingkat Kab/Kota, Kanwil Provinsi dan Pusat.
  2. Lanjutan Verval NRG dan Verval SK Inpassing.
  3. Cetak Kartu Digital status keaktifan PTK pada periode Semester 1 TP. 2016/2017.
  4. Isian Jadwal Mengajar Guru Semester 1 TP. 2016/2017.
  5. Registrasi Guru Baru mapel Pendidikan Agama yang bertugas di satminkal sekolah Kemdikbud sanggup diproses oleh Admin Kankemenag Kab/Kota.
  6. Kepala Madrasah status PNS diijinkan ditempatkan di madrasah swasta.
  7. Fitur penerbitan Nomor Peserta Sertifikasi bagi guru bersertifikasi yang belum mempunyai nomor akseptor (standar 14 digit numerik) di piagam sertifikasinya (khusus contoh sertifikasi dalam jabatan).
Rilis Tanggal 8 Agustus 2016
  1. Pengajuan ijin berguru bagi para guru yang belum S1/D4.
  2. Konfirmasi kesesuaian nama mapel sertifikasi dengan instruksi mapel (bagi guru yang telah verval NRG permanen). Dan Verval NRG ulang bagi guru yang terdeteksi nomor akseptor tidak valid (14 digit numerik).
  3. Verval sertifikasi kedua, ketiga, dst.
  4. Penambahan 4 JTM bagi madrasah yang memakai KTSP.
  5. Isian agenda mengajar oleh Guru PAI berbasis kelas/rombel.
  6. Cetak S25
  7. Cetak SKBK bagi guru satminkal madrasah negeri oleh akun Kepala Madrasah Negeri kawasan satminkalnya. Untuk guru satminkal madrasah swasta, cetak SKBK oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Sedangkan Rilis final Agustus 2016 ialah Pengelolaan kelas akselerasi basis K13 contoh 4 semester dan 6 semester.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian isu simpatika kemenag 2016 yang sanggup kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. berikutnya silahkan login ke simpatika kemenag di link berikut

Syarat Inpassing Guru Non Pns 2017

Apa saja syarat pengajuan inpassing guru Terbaru? Akan kita bahas nanti, pertama kali biar para guru semua dalam keadaan sehat walafiat. Kedua kalinya biar anda selalu bersemangat dalam menjalankan kiprah mengajar penerima didik tercinta. Nah pada kesempatan yang baik ini akan kami bagikan isu yang sedag viral bagi guru non PNS yaitu Tentang inpassing guru.

Sahabat guru, pendaftaran inpassing tahun 2017 dilakukan secara online. banyak guru non pns dibawah naungan kemdikbud dan kemenag yang bertanya kepada saya dimana alamat pengajuan inpassing? jawabanya silahkan daftar ke link resmi dirjen gtk di alamat berikut: http://info.gtk.kemdikbud.go.id:20171/.

Selanjutnya bagaimana pendaftaran Inpassing kemenag 2017? apa saja syaratnya? mengenai info inspassing guru kemenag dapat anda cek di link berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3, sedangkan syarat-syaratnya ada 2 yaitu persyaratan isnpasing dan administratif (akan kita bahas nanti)

kembali ke topik postingan kita perihal "syarat inpassing guru terbaru 2017", berikut kami bagikan secara lengkap persyaratannya melalui postingan dibawah ini. Semoga bermanfaat

GAMBAR syarat inpassing guru non pns Terbaru 2017/2018

A. Syarat inpassing terbaru

Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi); Guru tetap pada satuan pendidikan formal;

Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melakukan kiprah sebagai guru hingga dikala ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal semenjak tanggal 31 Desember 2005

Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan.

Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per ahad dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

B. Syarat Administratif

1. Surat Pengantar Kepala Sekolah
adalah surat yang ditandatangai kepala sekolah daerah anda mengajar dikala ini. Mengenai pola formatnya ada banyak di google atau dapat anda LIHAT DISINI

2. poto kopi NUPTK
bisa anda cek melalui web verval ptk kemdikbud, atau bagi guru kemenag dapat eksklusif mencetaknya melalui situs simpatika.

3. Formulir Biodata diri, formatnya dapat anda download di web simpatika di alamat berikut: http://simpatika.kemenag.go.id/. caranya masukkan NUPTK kemudian klik cari data

4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat - cukup dimengerti

Poto kopi Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B sebanyak 1 (satu) lembar

Poto kopi SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat sebanyak 1 lembar

Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir di cap sekolah asli

SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada).

Poto kopi Sertifikat Pendidik jikalau ada sebanyak 1 lembar

Nomor pendaftaran guru (NRG) jikalau ada - silahkan minta ke admin dinas pendidikan setempat

Adapun mengenai Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013

Bagaimana cukup terang kan? nah itulah syarat inpassing guru non pns terbaru tahun 2017 yang harus dipenuhi dan cara mendapat sk inpassing bagi guru dibawah naungan kemdikbud dan kemenag.

Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui info selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut perihal cara Cek sk inpassing terbaru 2017

Semoga dengan adanya kegiatan inpassing guru non pns ini semakin sejahtera pula guru indonesia. alasannya sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa honor guru inpassing sama dengan Gaji guru pegawai negeri sipil. Makara syarat utama nya yakni sudah mengikuti dan lulus kegiatan sertifikasi guru sehingga mendapat akta pendidik.

Terima kasih telah berkunjung ke blog kami. nah dibawah ini ada beberapa file penting yang perlu anda baca sebagai fatwa untuk pengajuan inpassing tahun 2017/2018.

Demikian info perihal syarat pengajuan guru inpassing terbaru 2017 yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat