Apa saja syarat-syarat Verval Inpassing 2016? Sebagaiman kita ketahui, Verval Inpassing sendiri gres akan dilaksanakan pada awal Februari 2016. Yang berarti beberapa hari lagi. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk sanggup mengikuti verval ini. Ini beliau syaratnya
1 Memiliki Akun SimpatikaIni syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak mempunyai akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak sanggup mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.
2 Memiliki SK InpassingMemiliki SK Inpassing yakni syarat kedua yang tidak sanggup ditawar. Coba apa yang hendak di verifikasi dan validasi keasliannya jikalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak sanggup digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.
3 Sudah Update Portofolio Riwayat InpassingJangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data perihal Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sumber
EmoticonEmoticon