Bapak ibu guru yang aku hormati, berikut kami bagikan Syarat Guru Non PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat menurut PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun semenjak diundangkan, dengan demikian sumbangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. ini juga atas dasar status facebook resmi Bapak Tagor Alamsyah sebagai Kasi Penyusunan Program Dir. P2TK DIKDAS Kemdikbud atau lihat gambar di bawah ini (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).
Syaratnya sebagai berikut:- Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik
- Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di tempat khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
Advertisement
Baca juga:
Advertisement
EmoticonEmoticon