Nih Kapan Honor Ke 13 Guru Cair?

Share:

Gaji Ke 13 Guru Cair 2016– April menjadi bulan yang dinanti oleh kebanyakan guru, yang di mana bulan ini akan direencanakan semua tunjangan akan cair. Salah satu honor dari Guru sudah cair 2015 tunjangan Non Fungsional PNS dan Dana Bantuan Akademik Kualifikasi S1 2015. Kedua Gaji ini sudah cair melalui rekening masing - masing.

Berbeda dengan pencairan honor ke 13 pada tahun 2015, hingga dikala ini belum ada gosip resmi wacana Juknis Gaji 13 2015 yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Gaji ke 13 pada awalnya ingin memperlihatkan proteksi kepada seluruh PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia bahwa anaknya memasuki tahun pedoman baru.

Kini Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 wacana Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan peserta pension atau tunjangan.

PP yang diteken pada pada tanggal 4 Juni 2015 tersebut diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur Negara khususnya. Yang di mana melalui honor maupun tunjangan mereka sanggup hidup dengan sejahtera secara ekonomi. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas ialah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, wacana suara Pasal 3 Ayat (1) PP.

Akan tetapi pertanyaannya ialah kapan honor itu akan diturunkan, pasalanya belum ada kejelasan atau gosip yang autentk. Nah, maka dalam artikel ini kami akan membahas seputar kapan Gaji Ke 13 Guru Cair? Mari kita simak ulasannya: Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2015 kermarin masih belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, berdasarkan PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Adapun penghasilan yang dimaksud dengan penghasilan ini ialah honor bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara yang mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi peserta pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan aksesori penghasilan. Sementara untuk peserta tunjangan hanya mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

: Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2016

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan honor ke-13 ini ialah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, aksesori penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Dalam pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu disebutkan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Pembayaran honor ke-13 ini dibebankan pada instansi atau forum daerah PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan kepada Anda semuanya wacana honor ke 13 guru cair, biar artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya.

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon