Showing posts sorted by relevance for query tunjangan-profesi-guru-2016. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query tunjangan-profesi-guru-2016. Sort by date Show all posts

Nih Penghentian Penyaluran Dana Derma Profesi Guru Dan Pemanis Penghasilan Ta 2016

Sahabat guru-id, berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan adalah mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah perihal perhentian TPG dan TP Tahun 2016. Surat tersebut merupakan akses dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016". Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga semoga lebih terang dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran tempat yang rencananya akan tidak boleh penyaluran TPG dan TP. Selamat membaca

 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah tempat seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana pinjaman profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.

2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk tempat yang memiliki sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap tempat yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah sanggup ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016

3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, sanggup disampaikan bahwa sebagai pecahan dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya sanggup dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak sanggup dipakai untuk mendanai acara lainnya.

Berikut lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
 berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S Nih Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016

Selain itu, berdasarkan mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan

Untuk lebih jelasnya mengenai lampiran tempat lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap perihal Perhentian TPG dan TP melalui link berikut. Terima kasih

sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Tanggapan Mendikbud terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Disini

Nih Permendikbud Wacana Penerbitan Sktp Tahun Aliran 2016/2017

Pada tahun anutan 2016/2017 ini, bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum penerbitan SK derma profesi (SKTP) maupun yang tidak pribadi mengatur penerbitan SKTP tapi sanggup mempengaruhi terbitnya SKTP. Pasti gundah kan, kunci dari semuanya ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 wacana Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016/2017

Adapun sebagai pendidik perlu juga kita sama-sama ketahui mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Profesi guru tahun 2016/2017 sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Oke untuk lebih jelasnya akan kami tuliskan secara lengkap Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017 yakni nomor 17 tahun 2016

 bapak ibu guru perlu tahu permendikbud terbaru yang bekerjasama pribadi dengan hukum pe Nih Permendikbud Tentang Penerbitan SKTP Tahun Ajaran 2016/2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Profesi yakni derma yang diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah tempat yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
5. Direktur Jenderal yakni Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat bertujuan untuk memperlihatkan pedoman bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 3
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapatkan gosip mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Pasal 4
Alokasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat tahun anggaran berkenaan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1) Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. (2) Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Pasal 6
Monitoring dan penilaian terhadap pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi pegawai negeri sipil tempat dilakukan pada tahun berjalan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait.

Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat kabupaten/kota, laporan provinsi, dan laporan pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar peserta Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan per individu;
b. rekapitulasi realisasi penyaluran per bulan.

Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Guru pegawai negeri sipil tempat wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan yang pernah diterima apabila data peserta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi Pemerintah tempat yang menyalurkan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

Download permendikbud nomor 17 tahun 2016 - Disini

Pada permendikbud nomor 17 tahun 2016 tertulis diatas, silahkan bapak ibu guru pahami isi pasal 2. nah bagaimana dengan Rasio Peserta didik? untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru baca kembali PP nomor 74 tahun 2008 berikut ini semoga anda tahu jumlah rasio minimal peserta didik untuk syarat sanggup derma sertifikasi.

Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
  • untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1
  • untuk SD atau yang sederajat 20:1
  • untuk MI atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
  • untuk MTs atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
  • untuk MA atau yang sederajat 15:1
  • untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
  • untuk MAK atau yang sederajat 12:1

Download PP Nomor 74 Tahun 2008 - Disini

Nah artinya Jika pada satu sekolah jumlah gurunya 20 maka jumlah siswanya minimal 400. sebetulnya ini bukan peraturan baru. Hanya saja banyak guru yang belum mengetahuinya alasannya yakni banyak guru yang berfikiran yang penting sertifikasi cair itu saja. Makara pada Permendikbud nomor 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif pada tahun anutan 2016/2017. Semoga dipahami

Itu saja share Permendikbud nomor 17 tahun 2016 wacana SKTP dan nomor 74 tahun 2008 wacana rasio peserta didik dan guru. Semoga bermanfaat.

Nih Pemberkasan Pembayaran Sumbangan Profesi Guru Semester Ll Tahun 2016

Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016 - sobat guru-id, pada posting kali ini admin akan membuatkan mengenai syarat/syarat atau berkas untuk berkas pencairan pertolongan profesi semester 2 tahun 2016 priode juli-desember dan dapat di downlod secara gratis melalui blog ini. Adapun Dalam rangka persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester Kedua Tahun 2016, diminta kepada bapak ibu guru untuk menyusun, mengkoordinir serta memberikan pemberkasan pembayaran funjangan profesi bagi guru dan pengawas dalam binaan/sekolah saudara dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut;

  1. Prinsip pemberkasan yakni untuk mewujudkan pembayaran pertolongan profesi berjalan lancar, sempurna sasaran dan sempurna waktu, untuk itu biar dilakukan dengan penuh ketelitian dan sesuai sebagaimana mestinya,
  2. Berkas dalam bentuk salinan/fotokopi, pastikan kesannya terang untuk dibaca.
  3. Pemberkasan disusun tertib sesuai urutannya, dijilid secara perorangan dalam satu rangkap dan disampaikan secara kolektif oleh Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk, yaitu:

    a. Formulir verifikasi sesuai pola terlampir tidak perlu diisi (akan diisi oleh tim verifikasi dari dinas)

    b. Surat pengantar dari Instansi/sekolah masing-masing. Contoh surat dapat di download Disini

    c. Fotokopi akta pendidik dilegalisir oleh Sekolah/Dinas kecuali bagi lulusan Sertifikasi Tahun 2015 dilegalisir oleh LPTK (Universitas) yang menerbitkannya

    d. Fotokopi Daftar Gaji Bulan JULI 2016 (bagi PNS), dilegalisir oleh Sekolah/Dinas

    e. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pangkat golongan dan terencana terakhir (bagi PNS), dilegalisir oleh Sekolah/Dinas

    f. Asli Surat Pemyataan yang bersangkutan ihwal jumlah jam mengajar bermaterai 6000, diketahui atasan/kepala Sekolah serta bagi Guru Tetap Yayasann diketahui pula oleh Ketua Yayasan

    g. Fotokopi Surat Keputusan (SK) kiprah mengajar/bimbingan/binaan (Disini), aktivitas mengajar/bimbingan/binaan (disini) dan struktur muatan kurikulum semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017 dan dilegalisir masing-masing sekolah tempat bertugas serta di stabilo

    h. Fotokopi nomor rekening Bank yang maish aktif serta memuat saldo final dilegalisir Sekolah/Dinas

    i. Fotokopi persetujuan Dinas kalau ada jam suplemen mengajar selain di sekolah induk dilegalisir oleh Dinas

    j. Fotokopi NPWP termasuk guru bukan PNS apabila ada , dilegalisir sekolah

    k. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Inpassing bagi guru bukan PNS, apabila ada dilegalisir sekolah

    l. Fotokopi akta dan aktivitas pengelolaan Laboratorium/perpustakaan apabila ada dilegalisir sekolah. Jangan lupa download juga Program kerja Kepala perpustakaan

    m. Fotokopi daftar hadir tahun 2016 dari awal semester ini hingga dikala pemberkasan, dilegalisir sekolah

    n. Fotokopi surat keputusan (SK) pensiun dini/cuti/mutasi kalau ada
  4. Pemberkasan disampaikan kepada bab kepegawaian atau urusan pertolongan profesi guru SD, SMP, SMA/SMK di kantor Dinas masing-masing mulai tanggal 25 Juli s.d. 16 Agustus 2016 pada hari jam kerja.
  5. Tanggal pemberkasan diatas hanya berlaku khusus kawasan muara enim, untuk kawasan lain tergantung kebijakan masing-masing

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Syarat Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016

Contoh Formulir Verifikasi pemberkasan sertifikasi guru Tahun 2016
Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun  Nih Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016

Download Syarat Pemberkasan Untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016.RAR - KLIK DISINI

Demikian share Pemberkasan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Semester ll Tahun 2016 yang perlu bapak ibu guru persiapkan mulai dari kini sebagai salah satu syarat pencairan TPG TW 2 Tahun 2016. Semoga informasi dari blog guru-id bermanfaat. Berikutnya jangan lupa lihat juga Contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kiprah mengajar sebagai guru

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Pdf Perihal Juknis Pinjaman Profesi Guru

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun 2018 telah dikeluarkan menurut peraturan mendikbud nomor 10 (Sepuluh) tahun 2018. Semoga bermanfaat, Selain itu didalamanya tertuang juga Juknis proteksi profesi, proteksi khusus, dan pelengkap penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

Di dalam permendikbud nomor 10 tahun 2018 berisi 3 (tiga) lampiran penting yang mengupas tuntang wacana Tunjangan Guru baik itu profesi, khusus, dan pelengkap penghasilan bagi PNSD. Makara kiprah guru ketika ini ialah petunjuk teknis ini sebagai pedoman sehingga tidak galau lagi mengenai permasalahan TPG tahun 2018.

GAMBAR Permendikbud nomor 10 tahun 2018
  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

Format Permendikbud yang admin bagikan ini dalam bentuk pdf file, sanggup anda download dan di arsipkan ke komputer. Nah berikut ini admin postingkan poin-poin penting yang tertuang dalam lampiran Permendikbud nomor 10 tahun 2018.

Baiklah pertama ialah Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi guru ialah sebagai berikut:

1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.

Kedua ialah Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah mempunyai akta pendidik, mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

12. Guru PNSD dalam golongan ruang II yang mempunyai akta pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi.

13. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang mempunyai akta pendidik, diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan akta pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria peserta proteksi profesi, maka proteksi profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga yang tak kalah penting ialah Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi guru tahun 2018 ialah sebagai berikut:

1. Sumber Data

Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.

2. Sebelum Penerbitan SKTP

a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.

d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.

e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.

f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data proteksi profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.

g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.

h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai dari bulan Januari hingga dengan simpulan bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester I; dan

2) mulai dari bulan Juli hingga dengan simpulan bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran proteksi profesi semester II.

i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan proteksi profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:

1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.

2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada simpulan bulan Maret dan simpulan bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.

Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.

3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP

a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran proteksi profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

5. Cuti Guru PNSD dalam rangka penyaluran proteksi profesi

a. Guru PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

b. Guru PNSD yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

c. Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.

Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari alasannya ialah cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan alasannya ialah cuti alasan penting menurut isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak sanggup dibayarkan proteksi profesinya.

6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan

a. Apabila terdapat kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan proteksi profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.

b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor terencana dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.

c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) mempunyai SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan

2) mempunyai SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan proteksi profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal proteksi profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diubahsuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan.

b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran proteksi profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Mutasi Guru

a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola proteksi profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu semoga pembayaran proteksi profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.

c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.

b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Daftar anjuran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:

a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. mengundurkan diri atas ajakan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; e. menerima kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;

f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pelengkap atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran proteksi profesi.

11. Pemantauan Penyaluran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD

Penyaluran Tunjangan Profesi sanggup dipantau oleh para pemangku kepentingan pendidikan melalui aplikasi SIM-Bar yang sanggup diakses melalui laman (website) dan aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Proses Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagaimana skema berikut:

Update terbaru wacana juknis proteksi profesi guru tahun  Permendikbud nomor 10 tahun 2018 Pdf Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Keterangan gambar diatas adalah

a) Guru PNSD melaksanakan pemutakhiran data pada dapodik melalui operator sekolah.

b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu diperbaiki.

c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila terdapat perubahan data dalam satu semester

d) Ditjen GTK melaksanakan validasi data kelulusan sertifikasi dan data lainnya yang diharapkan sebagai kriteria peserta Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun.

e) Aplikasi SIM-Tun memakai data pada dapodik yang telah divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.

f) Guru PNSD sanggup mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.

g) Apabila menurut hasil validasi, masih terdapat data yang tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.

h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan:

(a) verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai dengan data faktual di sekolah; dan

(b) verifikasi data kehadiran Guru PNSD melalui aplikasi Hadir GTK.

i) Apabila menurut hasil verifikasi data Guru PNSD bersangkutan sebagaimana dimaksud pada abjad h sudah sesuai, maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP ke Direktorat Jenderal GTK melalui aplikasi SIM-Tun. j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK.

k) Guru PNSD sanggup mengetahui info mengenai SKTP melalui Info GTK.

l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun, dan daftar kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

m) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.

Semoga postingan diatas bermanfaat untuk guru indonesia dalam memahami wacana Tunjangan Guru. Berikutny download file PDF dibawah ini

  • PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 PDF - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS - SIMPAN FILE

  • LAMPIRAN 3 PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN - SIMPAN FILE

tERIMA KASIH TELAH membaca artikel ini. Semoga guru Indonesia memahami juknis tpg tahun 2018

Nih Kapan Pencairan Santunan Profesi Guru Non Pns

Sesuai dengan Namanya adalah Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan untuk guru yang besarnya adalah setara dengan 1 kali honor pokok untuk guru yang sedang di angkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah kawasan yang du sesuaikan dengan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi yang sama. Ada dua jenis mengenai Tunjangan dari Profesi Guru adalah mengenai Tunjangan Profesi Guru yang Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru yang PNS.

Mulai dari tahun anggaran 2012, adalah penyaluran dukungan dari profesi untuk guru non PNS dan untuk guru binaan pada provinsi yang dibayarkan melewati dana dekonsentrasi, untuk guru lulusan sertifikasi pada tahun 2011 ataupun lulusan untuk tahun sebelumnya. Perlu di ketahui bahwa tujuan diberikannya Tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk sanggup menunjukkan peningkatan kualitas guru sebagai penghargaan sebab profesionalitas dalam upaya untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen adalah antara lain mengangkat martabat guru, serta sanggup meningkatkan kompetensi guru, untuk memajukan profesi guru, untuk meningkatkan mutu dalam pembelajaran, serta meningkatkan pelayanan di dalam pendidikan yang bermutu.

Baca info perihal Tunjangan Profesi Guru 2016

Untuk Pencairan dukungan profesi guru non PNS yang dibayarkan tersebut melalui dana dekonsentrasi adalah dukungan yang diberikan untuk guru yang bukan PNS serta guru PNS yang sekarang menjadi binaan dinas pendidikan untuk provinsi serta guru yang sekarang diangkat untuk jabatan pengawas pada satuan pendidikan, yang kemudian diangkat oleh pemerintah kawasan atau oleh yayasan/masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan baik untuk yang mengajar di sekolah negeri maupun untuk sekolah swasta, serta yang sudah mempunyai akta pendidik dan juga memenuhi persyaratan yang lainnya.

Tunjangan profesi ini dibayarkan adalah paling banyak 12 bulan untuk satu tahun, serta sanggup diberikan kepada guru serta guru yang diangkat untuk jabatan pengawas yang terhitung mulai dari awal tahun untuk anggaran berikut sesudah kemudian yang bersangkutan telah dinyatakan lulus untuk sertifikasi dan sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca info perihal Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Di Web Info GTK

Besaran dukungan profesi untuk guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali untuk honor pokok per bulan hal itu sesuai dengan PP 11 pada Tahun 2011 dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan. Untuk guru yang bukan PNS, dukungan profesi ini diberikan setara dengan honor pokok PNS dengan per bulan yang sesuai dengan penetapan dari inpassing untuk jabatan fungsional guru yang telah bersangkutan sebagaimana sudah diatur di dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Baca info perihal Lihat Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Guru Kabupaten Muara Enim

Tunjangan Profesi yang bersifat tetap dan selama guru yang bersangkutan tersebut masih melakukan tugasnya adalah sebagai guru yang memperoleh kiprah aksesori adalah sebagai pengawas dalam satuan pendidikan adalah dengan sudah memenuhi persyaratan yang sesuai mengenai ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Demikian menyangkut hal Pencairan dukungan profesi guru non PNS, biar bermanfaat untuk para guru dan tentunya semakin jaya

Nih Juknis Insentif, Dukungan Profesi, Dan Dukungan Khusus Guru Tahun 2016

1. Petunjuk teknis bagi guru bukan pegawai negeri sipil kontribusi insentif jenjang pendidikan dasar

Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan Guru terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan agenda pembayaran insentif bagi guru bukan PNS.

Download Juknis Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS 2016



2. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb Melalui direktorat training guru pendidikan dasar

Pada tahun anggaran 2016, penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS serta pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan agenda sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini merupakan pola bagi pengelola baik di tingkat sentra maupun kawasan serta pihak terkait lainnya.

Download Juknis Penyaluran tunjangan profesi guru sd/sdlb dan smp/smplb



3. Petunjuk teknis Penyaluran tunjangan khusus Bagi guru jenjang pendidikan dasar

Penetapan kawasan khusus menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kawasan khusus dimaksud dan memenuhi kriteria yang ditentukan, sanggup diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menerima tunjangan khusus. Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pola bagi Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Dinas pendidikan provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus.

Download Juknis Penyaluran tunjangan khusus Bagi guru jenjang pendidikan dasar 2016



Cek Calon Penerima Aneka Tunjangan Guru 2016

Nih Petunjuk Teknis Penyaluran Pinjaman Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017

Sahabat guru Madrasah maupun pembaca setia blog . Pada postingan kali ini akan admin bagikan petunjuk teknis (Juknis) Tentang penyaluran derma profesi guru bagi guru madrasah tahun 2017 dan juga kriteria guru yang mendapat derma profesi tahun 2017. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, Petunjuk teknis ini disusun sebagai pola dalam pelaksanaan penyaluran derma profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pengawas madrasah dan guru. Pemberian derma profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:


  1. kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi berguru peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melakukan tugasnya;
  3. kesejahteraan guru madrasah; dan
  4. d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 - DI LINK BERIKUT

Adapun Sasaran akseptor derma profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Guru madrasah yang berhak mendapat derma profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran derma profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan derma sebesar honor pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan derma sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan derma profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana untuk pembayaran derma profesi bagi guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana untuk pembayaran derma profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Berikut kami bagikan Kriteria guru madrasah akseptor derma profesi Tahun 2017:

  1. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

    a. Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

    b. Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah embel-embel dan melakukan training acara ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran akta pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sahabat guru Madrasah maupun pembaca setia blog guru Nih PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Untuk lebih jelasnya silahkan DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017 - DI LINK BERIKUT

Nih Fatwa Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 Di Sekolah

Sahabat guru Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya membuatkan gosip wacana Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun dan HUT RI PGRI 2016 Ke 71. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Hari Guru Nasional diperingati setiap Tanggal 25 Nopember. Sedangkan mengapa harus memperingati hari Guru Nasional? sebab Guru merupakan pendekar bagi Indonesia. Selain itu, semenjak masa penjajahan guru selalu menanamkan semangat nasionalisme kepada penerima didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan Nasional para guru juga aktif dalam Organisasi perjaka pembela Tanah air dan pembina serta semangat para perjaka pelajar.

Adapun salah satu tujuan peringatan hari guru nasional yang perlu kita ketahui bersama yakni Meningkatkan tugas strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan Tema Haru guru Nasioanal Tahun 2016 dan Hut Ri Ke - 71 persatuan guru republik Indonesia yakni Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia sebab karya.

 izinkanlah saya membuatkan gosip wacana Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Na Nih Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 di Sekolah


Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 Ke 71 di Lingkungan Sekolah

Sedangkan fatwa hari guru Nasional Tahun 2016 yang akan admin bagikan ini dalam bentuk file PDF bersumber dari website resmi kementerian pendidikan dan Kebudayaan beralamat di http://www.kemdikbud.go.id/. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat isi Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 Ke 71 melalui goresan pena dibawah

Upacara Bendera
  • Waktu dan daerah Upacara: Jumat, 25 Nopember 2016. Pukul 07.30 (Menyesuaikan waktu setempat)
  • Pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah
  • Tempat upacara di halaman sekolah

  • Pembina Upacara Kepala Sekolah
  • Peserta Upacara Guru, pegawai dan Peserta didik
  • Pakaian Upacara seragam dinas sekolah (Seragam PGRI)

Berikut yakni susunan kegiatan Upacara Hari Guru Nasional Di lingkungan sekolah yang dapat bapak ibu guru jadikan fatwa pelaksanaan di sekolah

  1. Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara
  2. Penghormatan Umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara
  3. Laporan Pemimpin Upacara Kepada Pembina Upacara
  4. Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaaan Indonesia raya
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  6. Pembacaan pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara
  7. Pembacaan Pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  8. Pemberian penghargaan-penghargaan
  9. Amanat pembina Upacara (membacakan sambutan menteri pendidikan dan kebudayaan)
  10. Menyanyikan lagu: Hymne guru lirik gres menurut perubahan (LIHAT DISINI) dan terima kasih guruku
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  13. Penghormatan umum kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
  14. Pembina upcara meninggalkan daerah upacara
  15. upacara selesai, barisan dibubarkan

Untuk file lengkap dalam format pdf wacana Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 Ke 71 di lingkungan Sekolah, silahkan unduh melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. Edaran Mendikbud wacana Penyelenggaraan Upacara Bendera peringatan Guru Nasional Tahun 2016 dan Ulang Tahun PGRI Ke 71 - DOWNLOAD

2. EDARAN SESJEN HGN.PDF - DOWNLOAD

3. Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 di Sekolah.PDF - DOWNLOAD

4. PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI Pada Upacara Hari Guru Nasional, 25 November 2016 - DOWNLOAD

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera,

Ibu dan Bapak Guru, Para Pamong dan Tenaga Kependidikan yang saya hormati, Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mentakdirkan kita sebagai hamba pengabdi di dunia pendidikan, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita masih dapat menjalankan pengabdian di dunia pendidikan dengan baik.

Perkenankan saya atas nama langsung dan pemerintah, memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru, pamong dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kesempatan ini pula, saya ucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2016.

Guru mempunyai tugas yang amat mulia dan amat strategis. Berbanggalah menjadi seorang guru. Sebab di tangan para Guru, Pamong, dan Tenaga Kependidikan, masa depan bangsa kita menjadi taruhan. Melalui belum dewasa penerima didik di sekolah, di sanggar-sanggar belajar, kita akan memilih masa depan bangsa. Tidak ada sosok sukses yang tidak melewati sentuhan seorang guru. Kita dapat berdiri tegak dikala ini juga sebab pernah ditempa oleh para guru.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, wacana Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional. Namun demikian bukan berarti sebelum itu para guru bekerja secara tidak profesional. Harus diakui bahwa hingga sekarang profesionalisme guru di Indonesia masih belum memenuhi harapan. Masih dibutuhkan upaya-upaya yang lebih keras biar pekerjaan guru di Negara kita betul-betul sebagai pekerjaan professional di masa yang akandatang. Pemerintah selama ini telah mengupayakan banyak hal biar para guru semakin profesional. Namun upaya itu akan sia-sia belaka tanpa keinginan keras dari pihak guru itu sendiri.

Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati, Pemerintah telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui proteksi tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Saya berharap hal ini berimplikasi konkret bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru, dibuktikan dengan peningkatan mutu proses dan hasil berguru siswa. Kedepan perlu segera dirumuskan kebijakan, biar sebagian tunjangan profesi guru dapat diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui kegiatan training dan perjuangan guru berguru mandiri.

Profesionalisme guru, khususnya berkaitan dengan pengembangan keprofesian dan karirnya makin terus ditumbuhkembangkan. Beberapa kebijakan strategis untuk membentuk guru yang profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan. Peningkatan profesionalisme guru menjadi salah satu dari lima kegiatan utama pembangunan pendidikan nasional.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Selamat berhari Guru, harinya orang-orang mulia yang menyiapkan generasi masa depan yang lebih cemerlang. Insya-Allah kita semua akan dimuliakan oleh Yang Maha Mulia. Jadilah guru berkemajuan. Ayo hormati guru!

Demikian share Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2016 di Sekolah dan juga pidato mendikbud yang dapat admin tuliskan. Terima kasih

Nih Dana Dukungan Profesi (Tp) Triwulan Ke 2 Sudah Di Transfer Kemenkeu Ke Kas Daerah

Info Tunjangan Profesi Triwulan II - Sahabat guru-id, menurut info yang admin blog guru-id kutip dari staus fb Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Bapak Tagor Alamsyah Harahap, maka kami sampaikan info penting sekaligus kabar bangga bagi para guru yang telah sertifikasi.

Info Penting wacana isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2016 wacana Pengelolaan Transfer ke kawasan dan Dana Desa : Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin ahad ini. Bagi Kabupaten/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK nomor 48/PMK.07/2016 Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sehabis dana diterima. Walaupun Demikian, Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai penggalan dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan penggalan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan pertolongan profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Berkas Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Tahun 2016

Untuk lebih jelasnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA Tahun 2016

id kutip dari staus fb Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik d Nih Dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 Sudah di Transfer Kemenkeu ke Kas Daerah

DOWNLOAD PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/PMK.07/2016 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA.PDF - Klik Disini

demikian share info pertolongan profesi guru triwulan 2 tahun 2016. Semoga bermanfaat dan cepat di transfer ke rekening guru masing-masing.

Nih Susunan Program Upacara Bendera Dan Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun 2016

Sahabat , Susunan Acara Upacara bendera dan Naskah Teks Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun 2016 hari ulang tahun PGRI ke-71 yang akan kami bagikan ini menurut aliran HGN tahun 2016 (lihat disini). Untuk mempermudah bapak ibu guru yang akan melakukan Upacara Bendera hari jumat tanggal 25 Nopember 2016 di lingkungan sekolah masing-masing maka untuk persiapan latihan, akan kami bagikan Susunan aktivitas Upacara bendera dan Naskah Teks Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun 2016 dalam bentuk format word. Jika membutuhkan berikut tampilannya kami bagikan dalam bentuk penampakkan gambar. File lengkap dapat didwonload melalui tautan yang kami sematkan dibawah

1. Susunan Acara Upacara bendera Hari Guru Nasional Tahun 2016

 Susunan Acara Upacara bendera dan Naskah Teks Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun  Nih Susunan Acara Upacara bendera dan Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun 2016

Untuk file lengkapnya dalam format word silahkan download melalui link berikut

2. Pidato Menteri Pendidikan Hari Guru Nasional Tahun 2016 format word- DOWNLOAD

 Susunan Acara Upacara bendera dan Naskah Teks Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun  Nih Susunan Acara Upacara bendera dan Pidato Mendikbud Hari Guru Nasional Tahun 2016

Pidato Menteri Pendidikan Hari Guru Nasional Tahun 2016

Ibu dan Bapak Guru, Para Pamong dan Tenaga Kependidikan yang saya hormati,
Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mentakdirkan kita sebagai hamba pengabdi di dunia pendidikan, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga kita masih dapat menjalankan pengabdian di dunia pendidikan dengan baik.

Perkenankan saya atas nama langsung dan pemerintah, memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru, pamong dan tenaga kependidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kesempatan ini pula, saya ucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2016. Guru mempunyai tugas yang amat mulia dan amat strategis. Berbanggalah menjadi seorang guru. Sebab di tangan para Guru, Pamong, dan Tenaga Kependidikan, masa depan bangsa kita menjadi taruhan. Melalui bawah umur penerima didik di sekolah, di sanggar-sanggar belajar, kita akan memilih masa depan bangsa. Tidak ada sosok sukses yang tidak melewati sentuhan seorang guru. Kita dapat berdiri tegak dikala ini juga alasannya pernah ditempa oleh para guru.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, wacana Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional. Namun demikian bukan berarti sebelum itu para guru bekerja secara tidak profesional. Harus diakui bahwa hingga sekarang profesionalisme guru di Indonesia masih belum memenuhi harapan. Masih diharapkan upaya-upaya yang lebih keras biar pekerjaan guru di Negara kita betul-betul sebagai pekerjaan professional di masa yang akandatang.

Pemerintah selama ini telah mengupayakan banyak hal biar para guru semakin profesional. Namun upaya itu akan sia-sia belaka tanpa keinginan keras dari pihak guru itu sendiri.

Ibu dan Bapak Guru yang saya hormati,

Pemerintah telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui pinjaman tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Saya berharap hal ini berimplikasi konkret bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru, dibuktikan dengan peningkatan mutu proses dan hasil mencar ilmu siswa. Kedepan perlu segera dirumuskan kebijakan, biar sebagian tunjangan profesi guru dapat diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui aktivitas pembinaan dan perjuangan guru mencar ilmu mandiri.

Profesionalisme guru, khususnya berkaitan dengan pengembangan keprofesian dan karirnya makin terus ditumbuhkembangkan. Beberapa kebijakan strategis untuk membentuk guru yang profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan. Peningkatan profesionalisme guru menjadi salah satu dari lima aktivitas utama pembangunan pendidikan nasional.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan. Selamat berhari Guru, harinya orang-orang mulia yang menyiapkan generasi masa depan yang lebih cemerlang. Insya-Allah kita semua akan dimuliakan oleh Yang Maha Mulia. Jadilah guru berkemajuan. Ayo hormati guru!

Nih Sumbangan Profesi Guru 2016

Diperkirakan jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2016 mendatang sebesar Rp. 3 triliun dari TPG 2015 yang sebesar Rp. 77 triliun, sehingga menjadi Rp. 80 triliun. Dari jumlah 80 triliun tersebut 73,6 triliun dana TPG disalurkan ke tempat dan sisanya untuk TPG yang berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru non-PNS. Peningkatan dana TPG ini dikarenakan akan meningkatnya jumlah guru yang telah mendapat akta pendidik. Diketahui bahwa total dari lebih 3 juta guru terdapat 1.747.037 guru yang sertifikasinya diprioritaskan Kemendikbud rampung pada 2015 ini. Dari 1.747.037 guru tersebut, sebanyak 1.580.267 guru telah lulus sertifikasi sepanjang tahun 2007 hingga 2014. Sisanya sebanyak 166,770 yang tengah didorong untuk sanggup memenuhi sertifikasi di tamat tahun nanti. Dan aksesori Rp. 3 triliun pada anggaran TPG 2016 mendatang disiapkan untuk memfasilitasi 166,770 guru tersebut yang diperkirakan sudah tersertifikasi pada tahun depan.

Mulai tahun 2016 mendatang, pencairan TPG akan berbasis kepada kinerja dari masing-masing guru. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kebijakan ini diperlukan biar guru semakin bermartabat, sehingga kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan potensi dan mutu. Kompetensi yakni salah satu tolak ukur dari kinerja. Dan kalau kompetensi dijadikan dasar, maka seseorang sanggup meningkatkan mutu. Sehingga, tercipta guru sejahtera yang bermartabat.

Jadi, peningkatan kesejateraan guru melalui TPG ini diperlukan juga sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Apalagi kini teknologi yang semakin canggih yang menjadi tantangan juga bagi para guru dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan dan pengetahuan dalam bidang teknologi. Sehingga, kompetensi guru semakin meningkat. Dampak lain dari hukum TPG berbasis kinerja, maka guru yang tidak memenuhi standar tidak akan mendapat TPG. Seperti, guru yang kinerjanya di bawah B, maka tidak akan mendapat TPG.

Salah satu dari variabel evaluasi kinerja yakni tingkat kehadiran. Dan kehadiran guru di dalam kelas juga harus memenuhi 4 kompetensi dasar yaitu mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Sehingga, jangan hingga gurunya terpelajar dalam mata pelajaran, pedagogiknya anggun tapi kepribadiannya buruk atau berwatak terlalu keras, bisa-bisa anak didiknya merasa tertekan dan tersiksa. Sosialisasi hukum perihal TPG ini akan dimulai tahun 2016 mendatang. Dengan demikian, sanggup dipastikan tidak akan ada guru yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut. Dengan begitu para guru sanggup berlomba-lomba untuk meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. Sementara, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG guru sekitar Rp. 70,2 di tahun 2015 ini. Demikian warta mengenai Tunjangan Profesi Guru 2016 semoga bermanfaat untuk Anda.

Nih Jadwal Penerbitan Sk Pemberian Profesi Guru (Tpg) 2016

Jadwal Penerbitan Sk Tpg / Sk Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016- Bapak ibu guru yang kami hormati, sudahkan anda mengecek kevalidan data anda di website resmi Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui link gosip gtk terbaru 2016 untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)? Jika belum segera lakukan sebab SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / ahad di tahun 2016 ini akan diterbitkan menurut data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik ibarat tahun sebelumnya.

: Cara Cek SKTP 2016

Adapun Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama ibarat di tahun sebelumnya ialah berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari hingga dengan Juni (periode semester 2 tahun aliran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016. Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun aliran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016.


Untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun aliran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juni 2016.

Download Jadwal Penerbitan SK TPG 2016

Nih Pencairan Sumbangan Profesi Guru Non Pns 2016 Dipercepat

Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2016 - akan cair lebih awal itulah info terbaru yang berhasil kami himpun. Selain itu para pegawai non PNS forum non PNS kabarnya juga menerima honor ke 13 dan sumbangan hari raya. Ini menurut Peraturan Pemerintah terbaru 2016 nomor 21 dan 22. Kabar terbaru lainnya info gtk dikala ini ditutup oleh Ditjen GTK. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isu ini berikut kami tuliskan disini. Selamat membaca

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Baca : Peraturan Pemerintah Tentang THR dan Gaji ke-13 Non PNS

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, sumbangan profesi guru (TPG) Non PNS untuk triwulan kedua akan cair sempurna waktu, bahkan lebih awal dari jadwalnya. Hal ini terjadi sebab pemerintah mempertimbangkan Hari Raya Idul Fitri.

Kapan Tunjangan Profesi guru Non PNS Cair?

 akan cair lebih awal itulah info terbaru yang berhasil kami himpun Nih Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2016 dipercepat

“Biasanya untuk triwulan kedua itu cair pada Juli. Namun ini kan mau Idul Fitri jadi kami usahakan pada selesai Juni ini sumbangan sudah masuk ke rekening para guru,” kata Pranata di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Senin, (20/6). Saat ini pihaknya telah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke seluruh pemerintah kawasan (Pemda), supaya segera mengeksekusi kebijakan pembayaran TPG. Adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk membayar TGP ini sebanyak Rp 4,949 miliar untuk pembayaran 207.596 guru non PNS di seluruh Tanah Air.

Pada kesempatan sama, Pranta menegaskan, pemerintah akan tetap membayar TPG sempurna waktu, dan tidak ada rencana pemotongan TPG oleh pemerintah. Namun semuanya harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian info perihal Tunjangan Profesi Guru NOn PNS yang sanggup kami sampaikan. Smeoga bermanfaat. Berikutnya silahkan lihat Daftar Nama Penerima TPG non PNS 2016.

Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Perihal Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Pnsd

Sahabat guru-id yang admin hormati, pada lampiran permendikbud nomor 17 tahun 2016 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui. Namun syaratnya juga semakin berat. Peraturan gres ini memang menjadi pro kontra di media sosial. Sebagaimana yang kita ketahui peraturan ini dibentuk sebagai petunjuk teknis penyaluran donasi profesi guru dan aksesori penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga sangat penting untuk diketahui para guru, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan secara lengkap mengenai isi permendikbud no 17 tahun 2016.

 dijelaskan mengenai kiprah aksesori terbaru yang diakui Nih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Bagi PNSD

A. Kriteria Guru Penerima

Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi sebagai berikut.

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.

2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. mempunyai satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.

4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017

6. guru yang mendapat kiprah tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan kiprah tambahannya dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal).

7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 ialah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

8. beban kerja guru ialah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:

a. mengajar pada rombongan mencar ilmu di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak sanggup memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 wacana Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

b. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad di satminkal yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;

c. Mendapat kiprah aksesori sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.

d. mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Pertama terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
  2. untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran donasi profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan

e. mendapat kiprah aksesori sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua aktivitas keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;

kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sanggup mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang Sekolah Menengah Pertama sanggup mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK sanggup mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah aktivitas peminatan atau aktivitas keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.

h. bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;

i. bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus sanggup berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;

j. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kawasan khusus ini memakai data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

k. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa;

l. bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah gres yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah gres dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di kawasan khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melaksanakan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:

  1. mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
  2. menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau aktivitas pendidikan kesetaraan;
  3. menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
  6. melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
  7. mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
  8. menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
  9. mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
  10. menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
  11. membina kegiatan berdikari terstruktur bagi peserta didik;
  12. membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan
  13. masyarakat, contohnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

m. bertugas sebagai guru yang diharapkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:

1) guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;,br> 2) guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

n. bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas kawasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian menurut proposal dinas pendidikan setempat.

10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/ mempunyai keterampilan atau budaya khas kawasan untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.

11. belum pensiun dan mempunyai hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.

12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.

13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota wacana Penataan dan Pemerataan Guru PNS menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapat donasi profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.

16. nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.

17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka donasi profesinya dibayarkan sebesar 80% dari honor pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).

berikutnya....
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 tahun 2016.pdf - klik disini

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari lebih lanjut wacana tugas aksesori yang diakui sesuai permendikbud nomor 17 tahun 2016