Nih Kapan Pencairan Santunan Profesi Guru Non Pns

Share:

Sesuai dengan Namanya adalah Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan yang diberikan untuk guru yang besarnya adalah setara dengan 1 kali honor pokok untuk guru yang sedang di angkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah kawasan yang du sesuaikan dengan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi yang sama. Ada dua jenis mengenai Tunjangan dari Profesi Guru adalah mengenai Tunjangan Profesi Guru yang Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru yang PNS.

Mulai dari tahun anggaran 2012, adalah penyaluran dukungan dari profesi untuk guru non PNS dan untuk guru binaan pada provinsi yang dibayarkan melewati dana dekonsentrasi, untuk guru lulusan sertifikasi pada tahun 2011 ataupun lulusan untuk tahun sebelumnya. Perlu di ketahui bahwa tujuan diberikannya Tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk sanggup menunjukkan peningkatan kualitas guru sebagai penghargaan sebab profesionalitas dalam upaya untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen adalah antara lain mengangkat martabat guru, serta sanggup meningkatkan kompetensi guru, untuk memajukan profesi guru, untuk meningkatkan mutu dalam pembelajaran, serta meningkatkan pelayanan di dalam pendidikan yang bermutu.

Baca info perihal Tunjangan Profesi Guru 2016

Untuk Pencairan dukungan profesi guru non PNS yang dibayarkan tersebut melalui dana dekonsentrasi adalah dukungan yang diberikan untuk guru yang bukan PNS serta guru PNS yang sekarang menjadi binaan dinas pendidikan untuk provinsi serta guru yang sekarang diangkat untuk jabatan pengawas pada satuan pendidikan, yang kemudian diangkat oleh pemerintah kawasan atau oleh yayasan/masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan baik untuk yang mengajar di sekolah negeri maupun untuk sekolah swasta, serta yang sudah mempunyai akta pendidik dan juga memenuhi persyaratan yang lainnya.

Tunjangan profesi ini dibayarkan adalah paling banyak 12 bulan untuk satu tahun, serta sanggup diberikan kepada guru serta guru yang diangkat untuk jabatan pengawas yang terhitung mulai dari awal tahun untuk anggaran berikut sesudah kemudian yang bersangkutan telah dinyatakan lulus untuk sertifikasi dan sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca info perihal Cara Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru Di Web Info GTK

Besaran dukungan profesi untuk guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali untuk honor pokok per bulan hal itu sesuai dengan PP 11 pada Tahun 2011 dan kemudian dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang perpajakan. Untuk guru yang bukan PNS, dukungan profesi ini diberikan setara dengan honor pokok PNS dengan per bulan yang sesuai dengan penetapan dari inpassing untuk jabatan fungsional guru yang telah bersangkutan sebagaimana sudah diatur di dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Baca info perihal Lihat Daftar Nama Penerima Tunjangan Profesi Guru Kabupaten Muara Enim

Tunjangan Profesi yang bersifat tetap dan selama guru yang bersangkutan tersebut masih melakukan tugasnya adalah sebagai guru yang memperoleh kiprah aksesori adalah sebagai pengawas dalam satuan pendidikan adalah dengan sudah memenuhi persyaratan yang sesuai mengenai ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku.

Demikian menyangkut hal Pencairan dukungan profesi guru non PNS, biar bermanfaat untuk para guru dan tentunya semakin jaya

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon