Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru - pertanyaan yang sangat besar untuk rekan guru yang sampai ketika ini masih belum memiliki NUPTK, yakni bagaimana cara memperoleh NUPTK ? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah nomor unik dan dimiliki seorang guru maupun tenaga pendidikan. Sehingga dengan kepemilikan NUPTK untuk setiap PTK ketika ini tidaklah segampang cara lama. Bila dahulu, pengajuan NUPTK sanggup dilakukan dengan manual dengan cara mendatangi LPMP setempat. Dan lebih mudahnya lagi, ialah tidak adanya persyaratan masa kerja untuk pengajuan NUPTK dalam masa itu. Tapi untuk ketika ini, cara memperoleh NUPTK sedikit lebih sulit, ini berarti ada beberapa syarat yang harus terpenuhi meski penerbitannya dengan otomatis.
Setelah distopnya layanan Padamu Negeri, ada Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru untuk guru yang sanggup dilakukan lewat aplikasi Dapodik. Tapi dalam dukungan NUPTK tersebut tidak serta merta sanggup muncul, alasannya yakni terdapat syarat yang harus anda penuhi.
Saat layanan Padamu Negeri tersebut masih berjalan, maka BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD RI telah mengeluarkan kebijakan jikalau setiap PTK haruslah mencetak kartu GTK aktif dalam waktu satu semester dalam tahun pelajaran tersebut. Serta kartu tersebut sanggup berfungsi untuk tanda bukti kepemilikan dari NUPTK.
Dan bagaimana cara yang simpel dalam memperoleh NUPTK gres untuk guru baru? Sesuai klarifikasi pihak PDSP atau ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan jikalau NUPTK tersebut akan diberikan untuk guru yang paling dianggap berhak serta memenuhi persyaratan. Dan Pihak PDSP juga akan memilih berhak tidaknya guru memperoleh NUPTK yang caranya merekam data yang telah ada dalam aplikasi Dapodik.
Pada kini ini, PDSP Kemdikbud mempunayi data dalam server. Bila seorang PTK telah memenuhi syarat guna memperoleh NUPTK, sehingga dipastikan memperoleh NUPTK tersebut.
Untuk pertimbangan memperoleh NUPTK guru, maka terdapat beberapa hal yang sanggup menjadi pertimbangan oleh pihak PDSP, diantaranya yakni :
a. Berapa usang atau riwayat mengajar.b. Nomor dari SK pertama.
c. Tepatnya tanggal SK turun.
d. PTK.
Sehingga mulai di tahun 2015 ini serta untuk selanjutnya, yakni dukungan NUPTK telah dilakukan dengan dasar pada data dalam aplikasi Dapodik.
Sedangkan Syarat Memperoleh NUPTK untuk Guru/PTK yakni Sesuai dengan surat edaran dari BPSDM PDKPMP yang bertanggal 30 April tahun 2015 terkait hal peryaratan penerbitan pada NUPTK pada periode 2 maka terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk sanggup memperoleh NUPTK diantaranya yakni :
- Untuk Guru atau Pengawan PNS : telah berkualisikasi dalam pendidikan S1 atau D IV.
- Untuk Guru non PNS : dari Sarjana S1 ataupun D IV, dan SK GTT dari Bupati/Walikota/Gurbernur.
- Untuk Guru non PNS pada sekolah swasta : dengan pendidikan Sarjana S1 ataupun D IV , dengan SK GTY paling tidak 2 tahun secara berturut-turut. Semua itu merupakan Cara Praktis Memperoleh NUPTK Baru.
nah untuk lebih lengkap dan terang mengenai mekanismenya sanggup anda lihat di goresan pena wacana cara menerima NUPTK Baru Untuk Guru
EmoticonEmoticon