Sahabat guru-id, berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan adalah mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah perihal perhentian TPG dan TP Tahun 2016. Surat tersebut merupakan akses dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016". Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga semoga lebih terang dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran tempat yang rencananya akan tidak boleh penyaluran TPG dan TP. Selamat membaca
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah tempat seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana pinjaman profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk tempat yang memiliki sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap tempat yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah sanggup ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, sanggup disampaikan bahwa sebagai pecahan dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya sanggup dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak sanggup dipakai untuk mendanai acara lainnya.
Berikut lampiran Daerah Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016
Selain itu, berdasarkan mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik akta profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak sanggup memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan akta pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli hingga dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan
Untuk lebih jelasnya mengenai lampiran tempat lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap perihal Perhentian TPG dan TP melalui link berikut. Terima kasih
sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Tanggapan Mendikbud terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Disini
EmoticonEmoticon