Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016. Perlu fahami bahwa POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 ini tidak untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) melainkan hanya untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), kenapa demikian sebab pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah semenjak beberapa tahun yang kemudian sudah tidak melakukan UAMBN lagi melainkan melakukan Ujian Akhir Madrasah (UAM). Hal tersebut seiring dengan kebijakan tidak adanya Ujian Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan sederajat.
POS UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7322 pada lampiran I. Untuk mempelajari selengkapnya terkait dengan Prosedur Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2015/2016 silahkan unduh Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
EmoticonEmoticon