Nih Syarat Dan Cara Penerbitan Npk Bagi Guru Kemenag

Share:

NPK Guru Kemenag -Assalamu' alaikum wr.wb. Berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor: Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari 2016 wacana sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

 Berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor Nih Syarat dan Cara Penerbitan NPK Bagi Guru Kemenag
1. Datam periode vervaldata pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA selama bulan Februai hingga Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

2. NpK merupakan isyarat identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan manajemen pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;

3. NpK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIka menurut alur sebagaimana terlampir;

4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:

a) PTK berstatus PNS aktif, atau;

b) PTK pemilik NUPTK aktif;

c. PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut: - Kualifikasi pendidikan minimal D4lS-1;
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah;
- Bagi (guru) mempunyai riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NpK akan dipakai sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah











untuk berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan menginformasi kepada seluruh pTK diwilayah Saudara untuk melakukan pemutakhiran data individu PTK melalui SlMPATi secara mandiri,

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon