Sahabat guru, Kepala sekolah berperan sentral dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kualitas guru, prestasi siswa, kiprah masyarakat sanggup menjadi petunjuk keberhasilan kepala sekolah dalam menjalankan kiprah dan fungsinya. Keberhasilan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolahnya tidak terlepas dari kompetensi yang dimilikinya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah memperlihatkan pola bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah. Permendiknas tersebut menyebutkan bahwa ada lima dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah di Indonesia sanggup mempunyai kompetensi yang paripurna. Untuk itu diharapkan upaya terus menerus untuk menyebarkan kompetensi para kepala sekolah, semoga sanggup memenuhi kompetensi yang diharapkan.
Berikut Petunjuk teknis pengisian kolom Analisis kebutuhan pengembangan keprofesian (AKPK) bagi kepala sekolah
Dimensi KompetensiAKPK bagi Kepala Sekolah didasarkan pada kompetensi profesional kepala sekolah/madrasah yang ada di dalam Permendiknas No.13 Tahun 2007. Kompetensi profesional kepala sekolah/madrasah dikelompokkan ke dalam lima dimensi:
• Dimensi Kepribadian• Dimensi Manajerial
• Dimensi Kewirausahaan
• Dimensi Supervisi
• Dimensi Sosial
Tujuan
AKPK bagi Kepala Sekolah ini bukan merupakan instrumen tes yang bertujuan untuk menilai kepala sekolah. Tujuan dari AKPK bagi Kepala Sekolah yakni untuk:
• mengidentifikasi bagian-bagian dari tiap-tiap kompetensi yang merupakan pengetahuan dan keahlian yang sudah dimiliki sebagai kepala sekolah/madrasah. Bagian-bagian ini menjadi KEKUATAN bagi kepala sekolah/madrasah.• mengidentifikasi bagian-bagian dari tiap-tiap kompetensi yang masih memerlukan pengetahuan, keahlian dan penerapan di daerah kerja yang lebih mendalam. Bagian-bagian ini merupakan BAGIAN YANG MEMERLUKAN PENGEMBANGAN LEBIH LANJUT.
Bagaimana Mengisi AKPK
AKPK bagi Kepala Sekolah ini dirancang untuk membantu kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan kiprah kepemimpinannya sebagai kepala sekolah.
AKPK bagi Kepala Sekolah dibagi ke dalam tiga kolom. Kolom ALTERNATIF PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapat pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan acara kepemimpinan dan administrasi baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas. Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon menurut 4 pilihan tanggapan A, B, C, atau D yang tersedia. Kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan citra tingkat kompetensi yang telah dimiliki. Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN diisi oleh kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi.
Penjelasan yang lebih rinci untuk setiap kolom sebagai sebagai berikut:
Download Petunjuk Pengisian Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) Bagi Kepala Sekolah
EmoticonEmoticon