Nih Juknis Derma Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Share:

Sahabat guru - Tunjangan Profesi Guru Kemenag merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dibawah naungan kementerian Agama yang mempunyai akta pendidik Guru Agama sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS yaitu guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah tempat dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Inpassing yaitu proses penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipail (GPNS).

Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Kemdkibud 2016

Adapun perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat peserta tunjangan profesi guru kemenag yaitu mempunyai NRG. NRG (Nomor Registrasi Guru) merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yaitu sistem pertolongan nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyatan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak mempunyai nomor registristrasi lebih dari satu.

Download Juknis TUnjangan Guru Madrasah 2016
Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon