Nih Permendikbud Perihal Aktivitas Mos Tahun Aliran 2016/2017

Share:
Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran  Nih Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran 2016/2017

Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran 2016/2017 tertuang pada permendikbud nomor 18 tahun 2016 perihal pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam rangka penerimaan siswa gres di sekolah diharapkan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan.

Yang perlu bapak dan ibu guru ketahui bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 perihal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Berdasarkan permendikbud terbaru perihal MOS. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang bertujuan untuk

a. mengenali potensi diri siswa baru

b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah

c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru

d. menyebarkan interaksi aktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya

e. menumbuhkan sikap aktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:

a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini...

(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. (6) Sekolah melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan

b. profil orangtua/wali.

(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai;
i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dihentikan menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 DISINI.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Contoh Kegiatan dan Atribut Yang Dilarang Saat MOS

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikianlah perihal Juknis MOS tahun 2016 menurut permendikbud terbaru. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon