Nih Syarat Pindah Rayon Sekolah 2016

Share:

Syarat Pindah Rayon Sekolah - Assalamualaikum sahabat guru, Setelah pelaksanaan kelulusan Peserta Didik SD, SMP, SMA/SMK final sekarang datang saatnya sekolah disibukkan dengan acara pindah sekolah khususnya bagi penerima didik Jenjang Sekolah Menengah Pertama yang akan melanjutkan ke SMA/SMK tahun pelajaran 2016/2017. Saya yakin bagi rekan tata perjuangan niscaya disibukkan dengan urusan ini. Katakanlah mulai dari pekerjaan cetak SKHUN Sementara, Legalisir, cetak surat kelulusan serta mengurusi kelengkapan berkas pindah rayon bagi siswa yang akan sekolah keluar kabupaten/kota atau propinsi.

Bagi anda yang sudah berpengalaman dalam urusan pindah sekolah tentunya sudah biasa dengan pekerjaan ini dan pastinya telah mempunyai arsip dalam pembuatan berkas-berkas yang dimaksud sehingga dengan pengalaman tersebut tidak akan disulitkan. Walaupun demikian bagaimana dengan rekan yang masih baru? tentunya sedikit panik terutama jikalau mau mulai dari Nol tentu akan menyulitkan. Apalagi kita tahu kadang setiap sekolah syarat yang diminta banyak perbedaan. Nah oleh alasannya yaitu itu saya disini ingin menyebarkan pengalaman saja terkait dengan Syarat Pindah Rayon Sekolah 2016.

Apa persyaratan Pindah Sekolah?

 Setelah pelaksanaan kelulusan Peserta Didik SD Nih Syarat Pindah Rayon Sekolah 2016

Nah bagi sekolah yang akan melakukan acara PPDB tahun pelajaran 2016/2017 dapat mengunduh lampiran penting perihal Mekanisme atau Panduan PPDB melalui Tautan dibawah

1. Download Panduan PPDB Tahun 2016/2017 DISINI
2. Download Desain Brosur PPDB SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2016/2017

Untuk mempermudah anda kami telah menyediakan semua syarat pindah sekolah diatas dalam satu file yang berisi format Surat Pengantar Pindah Rayon Ke Dinas, permohonan pindah , dan keterangan pindah sekolah, keterangan kelulusan, SKHU sementara dalam bentuk word dokumen dan sudah di format mail merge, bagi anda yang membutuhkan dapat mengunduhnya DISINI.

Demikianlah perihal syarat pindah sekolah 2016. Yang perlu kita ketahui bahwa, hukum pindah sekolah tiap tempat berbeda tergantung kebijakan dinas pendidikan masing-masing. Lebih dan kurang kami mohon maaf. Koreksi dari anda akan sangat berarti untuk merevisi informasi yang kurang akurat di blog ini. Terima kasih

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon