Selamat beraktifitas kembali bapak ibu guru serta sobat edukasi yang berbahagia, Sedikit kami informasikan mengenai Surat Edaran Menpan Rb mengenai Izin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Atau PNS di hari Pertama Masuk Sekolah yang tidak usang lagi akan segera dilaksanakan di satuan pendidikan baik TK/Paud, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK. Adapun surat edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan Rb) ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 (download Disini), serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, maka berikut isi surat edaran menpan rb yang kami maksud
Download surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya kami sanggup menyetujui proteksi ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor daerah bekerja masing-masing sesudah mengantarkan putra/putrinya dimaksud.
2. Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, aktivitas itu dipandang penting dalam rangka untuk melaksanakan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang bau tanah untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.
3. Kepada para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, biar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapat ijin untuk melaksanakan aktivitas dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sanggup mengijinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melaksanakan pengaturan serta pemantauan, biar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan kiprah pemerintahan serta pembangunan yang menjadi kiprah dan fungsi masing-masing.
Nah kesimpulannya ialah orangtua/wali wajib mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Hal tersebut juga menurut edaran dari mendikbud (Mendikbud) nomor 4 tahun 2016. Semoga saja dengan adanya surat resmi dari menpan rb diatas, maka bapak ibu pegawai ASN sanggup dengan damai mengantarkan anaknya ke sekolah tanpa harus terbebani rasa bersalah alasannya ialah tidak melaksanakan kiprah di hari pertama. kalau berminat surat edaran diatas sanggup di download melalui tautan dibawah
Surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah.Pdf - Download
Demikian share Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu dan pembaca setia blog . Berikutnya jangan lupa download juga surat edaran mendikbud wacana hari pertama masuk sekolah
EmoticonEmoticon