Sahabat . berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai pedoman satuan pendidikan untuk lebih efektif lagi dalam melakukan segala kegiatan di awal tahun pedoman baru. Pada surat edaran ini adala 5 poin penting yang perlu diketahui, pribadi saja baca edarannya dibawah
Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
- Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
- Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai problem pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
- Memasang papan warta berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
- Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
- Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
- Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau tidak boleh keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
- Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
- Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
- Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:
- Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
- Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
- Tidak mendapatkan kolaborasi dan pinjaman dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
- Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sekolah diwajibkan untuk:
- Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
- Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun pedoman baru;
- Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
- Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Cara Mendapatkan KIP Tahun 2016/2017
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com
Berbagai regulasi ini membutuhkan kesepakatan dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.
Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.
Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 DISINI
Demikian share wacana pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran gres 2016/2017. Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikutnya silahkan baca petunjuk/pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)