Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-mendikbud-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-mendikbud-tentang. Sort by date Show all posts

Nih Surat Edaran Mendikbud Ihwal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat . berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai pedoman satuan pendidikan untuk lebih efektif lagi dalam melakukan segala kegiatan di awal tahun pedoman baru. Pada surat edaran ini adala 5 poin penting yang perlu diketahui, pribadi saja baca edarannya dibawah

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 wacana Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan beberapa regulasi gres demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

  1. Memiliki mekanisme dan jaring pengaman dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
  2. Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang bau tanah /wali, semoga masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah sanggup dicegah dan ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan sebagai problem pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah;
  3. Memasang papan warta berisi nomor-nomor yang sanggup dihubungi apabila terjadi kekerasan.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, wacana Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

  1. Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan masuk akal semenjak hari pertama sekolah;
  2. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
  3. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur wacana banyak sekali acara yang dianjurkan atau tidak boleh keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 wacana Penumbuhan Budi Pekerti.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah semoga mengatur banyak sekali kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

  1. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
  3. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
  4. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 wacana Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga sekolah diwajibkan untuk:

  1. Menjadikan lingkungan sekolah sebagai daerah tanpa rokok;
  2. Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di dalam lingkungan sekolah;
  3. Tidak mendapatkan kolaborasi dan pinjaman dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
  4. Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa berguru dan warga sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya Downlod: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015

5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sekolah diwajibkan untuk:

  1. Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
  2. Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun pedoman baru;
  3. Menerima anak putus sekolah yang telah mendapatkan KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil berguru terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
  4. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Berikutnya baca: Cara Mendapatkan KIP Tahun 2016/2017

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com

Berbagai regulasi ini membutuhkan kesepakatan dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat wacana pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Sekolah dibutuhkan mengajak para orang bau tanah mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.

 berikut kami bagikan Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran  Nih Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 DISINI

Demikian share wacana pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran gres 2016/2017. Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikutnya silahkan baca petunjuk/pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Nih Edaran Menpan Ihwal Izin Bagi Asn Di Hari Pertama Masuk Sekolah

Selamat beraktifitas kembali bapak ibu guru serta sobat edukasi yang berbahagia, Sedikit kami informasikan mengenai Surat Edaran Menpan Rb mengenai Izin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Atau PNS di hari Pertama Masuk Sekolah yang tidak usang lagi akan segera dilaksanakan di satuan pendidikan baik TK/Paud, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK. Adapun surat edaran menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan Rb) ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 (download Disini), serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, maka berikut isi surat edaran menpan rb yang kami maksud

Selamat beraktifitas kembali bapak ibu guru serta sobat edukasi yang berbahagia Nih Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah

Download surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya kami sanggup menyetujui proteksi ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor daerah bekerja masing-masing sesudah mengantarkan putra/putrinya dimaksud.

2. Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, aktivitas itu dipandang penting dalam rangka untuk melaksanakan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang bau tanah untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

3. Kepada para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, biar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapat ijin untuk melaksanakan aktivitas dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah sanggup mengijinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melaksanakan pengaturan serta pemantauan, biar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan kiprah pemerintahan serta pembangunan yang menjadi kiprah dan fungsi masing-masing.

Nah kesimpulannya ialah orangtua/wali wajib mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Hal tersebut juga menurut edaran dari mendikbud (Mendikbud) nomor 4 tahun 2016. Semoga saja dengan adanya surat resmi dari menpan rb diatas, maka bapak ibu pegawai ASN sanggup dengan damai mengantarkan anaknya ke sekolah tanpa harus terbebani rasa bersalah alasannya ialah tidak melaksanakan kiprah di hari pertama. kalau berminat surat edaran diatas sanggup di download melalui tautan dibawah

Surat Edaran Menpan Tentang Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah.Pdf - Download

Demikian share Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah. Semoga bermanfaat bagi bapak ibu dan pembaca setia blog . Berikutnya jangan lupa download juga surat edaran mendikbud wacana hari pertama masuk sekolah

Nih Surat Perihal Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat edukasi, Penetapan Hari pertama masuk sekolah di setiap kawasan ternyata berbeda-beda, hal ini dikarenakan kebijakan dari pemerintah kawasan setempat. Seperti halnya dengan Kabupaten Muara Enim, di kawasan ini serentak hari pertama masuk sekolah atau awal tahun aliran gres ditetapkan pada tanggal 25 juli 2016, namun pada tanggal 19 juli seluruh calon akseptor didik hadir untuk mengikuti acara persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Bagaimana dengan kawasan bapak ibu? nah sebagian kawasan ada yang lebih awal melakukan acara mencar ilmu mengajar di sekolah, oleh alasannya yaitu itu, bagi satuan pendidikan yang sebentar lagi akan melakukan acara awal tahun pelajaran, ada baiknya membaca 2 surat edaran penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan 1 edaran penting dari Menpan RB sebagai berikut:

  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah - Download
  • Surat Edaran Menpan RB perihal Izin Bagi ASN di hari Pertama Masuk Sekolah - Download
 Penetapan Hari pertama masuk sekolah di setiap kawasan ternyata berbeda Nih Surat Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017

1. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah

Berikut isi surat edaran mendikbud lengkap perihal hari pertama masuk sekolah, semoga bermanfaat bagi para orangtua

Dengan Hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.
Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin akad bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh kawasan Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan impian kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:
  1. Mendorong aparatur sipil kawasan untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di kawasan semoga memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di kawasan untuk mengembangkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di kawasan saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan semoga mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan pertolongan Saudara kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, 11 Juli 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Baswedan

itulah gosip hari pertama masuk sekolah yang sanggup blog guru-id bagikan melalui posting singkat ini, simpulan kata sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat

Nih Download Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah

Bapak ibu guru dapat men-download lagu hari pertama masuk sekolah secara gratis dan gampang melalui posting ini di blog sehingga dapat dijadikan persiapan untuk hari pertama di awal tahun fatwa gres 2016/2017. Selain link download, blog guru ini juga menyediakan text lirik lagu Hari Pertama Masuk Sekolah yang dapat anda copy paste ke dalam word dan kemudian di cetak kemudian dihafalkan.

Baiklah pertama-tama berikut ini ialah lirik lagu hari pertama masuk sekolah terbaru 2016

Hari ini hari pertamaku...
Hari Pertama ke sekolah
Senangnya hatiku diantar ayah ibu...
Pergi berangkat ke sekolah...
Senangnya hatiku bertemu sobat baru...
guru baru...
tentunya ramah...
Ayo ke sekolah...
ayo ke sekolah...

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Ajaran Baru 2016/2017 Download

Sahabat guru, kalau hanya membaca lirik diatas tentunya tidak asik untuk dinyanyikan, oleh alasannya itu sebaiknya anda pribadi saja mengunduh file MP3 lengkapnya melalui tautan yang kami sematkan dibawah ini atau dapat mendengarkannya lewat video Youtube dibawah

download lagu hari pertama masuk sekolah secara gratis dan gampang melalui posting ini di bl Nih Download Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah

1. Download Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah Mp3 DISINI

2. Lihat Video Lagu Hari Pertama Masuk Sekolah DISINI

Demikian share lagu hari pertama masuk sekolah tahun 2016. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru, nah selanjutny gosip yang tak kalah penting untuk dibaca ialah perihal Surat Edaran Mendikbud Tentang Hari pertama Masuk Sekolah

Nih Guru Pembelajar Online (Gpo) Tahun 2017 (Ini Informasi Keberlanjutannya)

Apa kabar sahabat guru pembelajar Tahun 2017? masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan, ya tentunya para guru Indonesia sudah tidak absurd lagi mendengar kata "Guru Pembelajar". Lalu bagaimana tindak lanjutnya di tahun 2017 ini? nah kali ini akan admin bagikan salah satu info terbaru terkait dengan keberlanjutan Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017. adapun pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja. Nah untuk lebih jelasnya berikut isi surat edaran yang kami maksud

 masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan Nih Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017 (Ini Info Keberlanjutannya)

DOWNLOAD SURAT TENTANG INFO GURU PEMBELAJAR ONLINE TAHUN 2017 - KLIK DISINI

Sebagaimana yang bapak ibu lihat diatas, surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Berikut isi surat edaran yang ada kaitannya dengan Info guru pembelajar Tahun 2017. Selamat membaca

Dengan ini kami sampaikan bahwa Kelompok kerja Guru (KKG), Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), Kelompok kerja kepala Sekolah (KKKS), Kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS), MUsyawarah kerja Pengawas sekolah (MKPS), dan kelompok kerja lainnya merupakan wadah yang efektif bagi guru dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Untuk menguatkan kelompok kerja, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memulai memakai sistem info untuk mengelolah data kelompok kerja. Melalui sistem tersebut dibutuhkan pengelolaan kelompok kerja sanggup lebih optimal dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian aktivitas peningkatan kompetensi guru melalui kelompok kerja dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon proteksi saudara untuk:

1. Memastikan Guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem info yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id

2. Memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan info lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id untuk tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya ikuti langkah-langkah dibawah

  1. Masuk ke link berikut : http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/
  2. selanjutnya anda akan melihat tampilan ibarat penampakkan gambar dibawah
  3.  masih ingat kan dengan agenda mantan mendikbud Bapak Anies Baswedan Nih Guru Pembelajar Online (GPO) Tahun 2017 (Ini Info Keberlanjutannya)
  4. Silahkan bapak ibu pilih hidangan sesuai kebutuhan, misal "Kepala Sekolah pembelajar" maka browser anda akan dibawa ke laman agenda kepala sekolah pembelajar
  5. Sedangkan untuk progaram pustakawan, laboran, dan manajemen pembelajar website nya masih dalam pengembangan. Makara kita tunggu saja hasilnya.

Itulah info terbaru wacana guru pembelajar online (GPO) Tahun 2017 dan juga tenaga kependidikan pembelajar yang sanggup admin tuliskan melalui blog pendidikan ini. Semoga bermanfaat

Nih Rasio Minimal Jumlah Penerima Latih Terhadap Guru

Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi surat tersebut, maka pada goresan pena kali ini akan admin suratnya semoga sanggup dibaca oleh seluruh guru Indonesia khususnya yang berkunjung ke blog ini. Berikut isi seyart edarannya


DOWNLOAD EDARAN DITJEN GTK TENTANG Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - DISINI
Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan te Nih Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru terkait dengan pembayaran pemberian profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah penerima didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan pemberian profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh alasannya yaitu itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas pemberian profesi.

Demikian isu terkait Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru terbaru sesuai edaran mendikbud. Semoga bermanfaat

Nih Syarat Seruan Kenaikan Pangkat Guru Pns Terbaru 2017

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun 2017 - Sahabat PNS, sebagaimana yang anda ketahui Kenaikan pangkat ialah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya, namun pada kenyataannya untuk sanggup naik pangkat, berkas usulan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. nah dalam rangka memperlihatkan pelayanan yang baik untuk kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Indonesia maka untuk seruan kenaikan pangkat harus disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada posting kali ini blog ingin menyebarkan kepada para PNS dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang usulan kenaikan pangkat terbaru tahun 2017 beserta syaratnya, Adapun ketentuan pengusulan Kenaikan pangkat terbaru ialah sebagai berikut.

Update Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru Tahun  Nih Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017
Terkait dengan Berita PNS

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2016

  1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
  2. Bagi CPNS deretan jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya sanggup diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
  3. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009)
  4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas berguru lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum sanggup mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bagi PNS yang telah selesai kiprah belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai kiprah berguru dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir sanggup dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
  6. Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan manajemen yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari

    a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    b. Capaian SKP pada selesai tahun
    c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    d. Bagi PNS yang menerima nilai kiprah pelengkap dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
  7. Berkas seruan kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi semoga dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam pola format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
  8. Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibentuk dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibentuk dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) alasannya ialah untuk seruan Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
  9. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman materi kelengkapan semoga diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan alasannya ialah tidak memenuhi syarat (TMS) atau materi tidak lengkap (BTL).

Nah untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :

    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berikutny, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
  4. Foto kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  8. Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
  6. Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
  7. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
  8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  9. Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
  10. Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  11. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  12. Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melakukan kiprah berguru sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK. Jabatan terakhir
  4. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
  5. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  6. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  7. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  8. Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
  9. Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  10. Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
  11. ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibentuk dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
  12. Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan

Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah sanggup kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:

  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melakukan dan telah selesai kiprah belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
  1. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode sehabis kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
  2. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah diubahsuaikan (Inpassing PAK) dan orisinil PAK gres ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK dikala kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
  3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  4. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  5. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang seruan kenaikan pangkat pertama kali
  6. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  7. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada selesai tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
  10. Foto kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta berair bukan cap)
  11. Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
  12. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015
  13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
  14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
  15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Download Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017.Doc - KLIK DISINI

Sekian share Syarat Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2017. Semoga bermanfaat, kalau ada kesalahan mohon dikoreksi dan berikan saran semoga segera kami revisi.

sumber: Bkd

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Wacana Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Sahabat guru-id, tahun pelajaran 2016/2017 telah berjalan kembali. sekarang saatnya kembali fokus menjalankan kewajiban dalam dunia pendidikan sebagai seorang pendidik. Nah salah satu persiapan satuan pendidikan menurut surat edaran mendikbud perihal pelaksanaan Tahun aliran gres 2016/2017 yaitu melakukan acara pada permendikbud nomor 23 TAHUN 2015.

Pada dasarnya memang setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, mungkin dengan cara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yaitu cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah, selain itu, pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua, nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga permendikbud nomor 64 tahun 2015 Tentang Larangan Merokok di Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.

2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu acara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.

3. Masa orientasi penerima didik gres yang selanjutnya disebut MOPDB yaitu serangkaian acara pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran gres yang berlangsung paling usang 5 (lima) hari.

4. Pembiasaan yaitu serangkaian acara yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.

5. Kelulusan yaitu berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

Pasal 2
PBP bertujuan untuk:

a. menimbulkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;

b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan aksara semenjak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;

c. menimbulkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau

d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pasal 3
Pelaksana PBP yaitu sebagai berikut:

a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan acara pembelajaran di sekolah.
Pasal 4

(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

(2) PBP dilaksanakan melalui acara pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta acara ketika kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) PBP dilaksanakan:

a. dalam bentuk acara umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.


(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemantauan dan penilaian acara MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran gres oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(2) Pemantauan dan penilaian acara penyesuaian serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(3) Pemantauan dan penilaian acara ketika kelulusan dilaksanakan pada final tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6 Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat biar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Pasal 8

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 perihal Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Klik Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share dari blog guru-id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan