Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Sahabat guru-id, tahun pelajaran 2016/2017 telah berjalan kembali. sekarang saatnya kembali fokus menjalankan kewajiban dalam dunia pendidikan sebagai seorang pendidik. Nah salah satu persiapan satuan pendidikan menurut surat edaran mendikbud perihal pelaksanaan Tahun aliran gres 2016/2017 yaitu melakukan acara pada permendikbud nomor 23 TAHUN 2015.
Pada dasarnya memang setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, mungkin dengan cara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yaitu cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah, selain itu, pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua, nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan secara lengkap
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga permendikbud nomor 64 tahun 2015 Tentang Larangan Merokok di Sekolah
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu acara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.
3. Masa orientasi penerima didik gres yang selanjutnya disebut MOPDB yaitu serangkaian acara pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran gres yang berlangsung paling usang 5 (lima) hari.
4. Pembiasaan yaitu serangkaian acara yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.
5. Kelulusan yaitu berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.
Pasal 2PBP bertujuan untuk:
a. menimbulkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;
b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan aksara semenjak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;
c. menimbulkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau
d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pasal 3Pelaksana PBP yaitu sebagai berikut:
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan acara pembelajaran di sekolah.
Pasal 4
(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
(2) PBP dilaksanakan melalui acara pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta acara ketika kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PBP dilaksanakan:
a. dalam bentuk acara umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini. Pasal 5
(1) Pemantauan dan penilaian acara MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran gres oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan penilaian acara penyesuaian serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan penilaian acara ketika kelulusan dilaksanakan pada final tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya. Pasal 6 Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat biar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pasal 8
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 perihal Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Klik Disini
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share dari blog guru-id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan
EmoticonEmoticon