Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 Tahun 2015. Tujuannya yaitu mewujudkan sikap hidup higienis dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari dampak rokok. Selain itu, daerah tanpa rokok sanggup menunjukkan proteksi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak jelek rokok.
Download permendikbud nomor 64 tahun 2015.pdf
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:
a. kepala sekolah;b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. penerima didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;b. melaksanakan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, santunan sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan acara kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada Pasal 5 Dijelaskan
- Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan Pihak lain tidak boleh merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
- Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima bimbing apabila melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
- Kepala sekolah sanggup menunjukkan hukuman kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
- Guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima bimbing sanggup menunjukkan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
- Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya menunjukkan teguran atau hukuman kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah menurut laporan atau isu dari guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan/atau Pihak lain.
Kabar terbaru yang kami baca bahwa mendikbud menyampaikan guru yang tertangkap berair merokok di sekolah sanggup dimutasi. Anies menegaskan, hukum demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, beliau melanjutkan, rokok sanggup menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikianlah perihal permendikbud larangan merokok di sekolah. Semoga bermanfaat.