Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-larangan-merokok-di-sekolah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-larangan-merokok-di-sekolah. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

 Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan da Nih Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 Tahun 2015. Tujuannya yaitu mewujudkan sikap hidup higienis dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari dampak rokok. Selain itu, daerah tanpa rokok sanggup menunjukkan proteksi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak jelek rokok.

Download permendikbud nomor 64 tahun 2015.pdf

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah:

a. kepala sekolah;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. penerima didik; dan
e. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a. memasukkan larangan terkait rokok dalam hukum tata tertib sekolah;
b. melaksanakan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, santunan sponsor, dan/atau kolaborasi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan acara kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
e. memasang tanda daerah tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada Pasal 5 Dijelaskan

  1. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan Pihak lain tidak boleh merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

  2. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima bimbing apabila melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  3. Kepala sekolah sanggup menunjukkan hukuman kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

  4. Guru, tenaga kependidikan, dan/atau penerima bimbing sanggup menunjukkan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

  5. Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya menunjukkan teguran atau hukuman kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah menurut laporan atau isu dari guru, tenaga kependidikan, penerima didik, dan/atau Pihak lain.

Kabar terbaru yang kami baca bahwa mendikbud menyampaikan guru yang tertangkap berair merokok di sekolah sanggup dimutasi. Anies menegaskan, hukum demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, beliau melanjutkan, rokok sanggup menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

 Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan da Nih Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikianlah perihal permendikbud larangan merokok di sekolah. Semoga bermanfaat.

Nih Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Wacana Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Sahabat guru-id, tahun pelajaran 2016/2017 telah berjalan kembali. sekarang saatnya kembali fokus menjalankan kewajiban dalam dunia pendidikan sebagai seorang pendidik. Nah salah satu persiapan satuan pendidikan menurut surat edaran mendikbud perihal pelaksanaan Tahun aliran gres 2016/2017 yaitu melakukan acara pada permendikbud nomor 23 TAHUN 2015.

Pada dasarnya memang setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, mungkin dengan cara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yaitu cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah, selain itu, pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua, nah untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan secara lengkap

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa download juga permendikbud nomor 64 tahun 2015 Tentang Larangan Merokok di Sekolah

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.

2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yaitu acara penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah yang dimulai semenjak dari hari pertama sekolah, masa orientasi penerima didik gres untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, hingga dengan kelulusan sekolah.

3. Masa orientasi penerima didik gres yang selanjutnya disebut MOPDB yaitu serangkaian acara pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran gres yang berlangsung paling usang 5 (lima) hari.

4. Pembiasaan yaitu serangkaian acara yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.

5. Kelulusan yaitu berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.

Pasal 2
PBP bertujuan untuk:

a. menimbulkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;

b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan aksara semenjak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;

c. menimbulkan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau

d. menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya berguru yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Pasal 3
Pelaksana PBP yaitu sebagai berikut:

a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orangtua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan acara pembelajaran di sekolah.
Pasal 4

(1) PBP dilaksanakan semenjak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau semenjak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

(2) PBP dilaksanakan melalui acara pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta acara ketika kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) PBP dilaksanakan:

a. dalam bentuk acara umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.


(4) Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah diubahsuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pemantauan dan penilaian acara MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran gres oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(2) Pemantauan dan penilaian acara penyesuaian serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.


(3) Pemantauan dan penilaian acara ketika kelulusan dilaksanakan pada final tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6 Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat biar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Pasal 8

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 perihal Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi pekerti - Klik Disini

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Demikian share dari blog guru-id, semoga bermanfaat bagi dunia pendidikan

Nih Apa Peraturan Kenaikkan Harga Rokok 50 Ribu Per Bungkus?

Sahabat guru-id, mengenai Kapan Jadwal Harga Rokok Naik Berapa Terbaru tahun 2016 dan juga peraturannya masih belum ada info secara resmi namun kabar terbaru yang admin dengan harga rokok akan naik pada bulan September 2016. Sebagaimana yang kita ketahui ketika ini sedang heboh informasi wacana "kenaikan rokok". berdasarkan pemerintah, salah satu solusi untuk memenuhi sasaran pelayanan kesehatan yang baik bisa dilakukan dengan menaikkan harga rokok, walaupun demikian, perlu kita ketahui bersama aturan lantaran akhir yakni Rokok naik drastis, yang beli juga bakal turun drastis. Jika penjualan menurun maka produsen pun bakal mengurangi jumlah produksi. Imbasnya produsen pun secara otomatis akan mengurangi "man power" alias tenaga kerja. Jika tenaga kerja di pabrik rokok dikurangi atau dengan kata lain diberhentikan bin PHK. Maka bersiaplah untuk pemerintah mencarikan solusi. Jika tidak dikhawatirkan akan terjadi demonstrasi tingkat tinggi.

Admin eksklusif tolong-menolong dulu yaitu seorang perokok berat, sampai balasannya ketika ini sangat banyak bersyukur lantaran sudah bisa berhenti merokok. Menurut admin, berbagai laba yang didapat dari seseorang yang tidak merokok. Yang paling utama yaitu mencicipi kesehatan full 100%. bila kita sudah dikendalikan rokok, akan sangat sulit untuk berhenti, terutama kalau sedang resah dan banyak pekerjaan niscaya ujung-ujungnya rokok yang jadi pelarian, padahal tidak perlu ibarat itu lantaran masih banyak cara lain. Nah bagi anda yang sudha mencoba ingin berhenti merokok namun masih gagal, berikut baca: Tips Cepat Berhenti Merokok berdasarkan Pengalaman


Bagi yang ingin tahu onfo terbaru mengenai kenaikan harga rokok menjadi 50 ribu per bungkus, berikut admin bagikan

 mengenai Kapan Jadwal Harga Rokok Naik Berapa Terbaru tahun  Nih Apa Peraturan Kenaikkan Harga Rokok 50 ribu per Bungkus?

Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Rokok 50 ribu per Bungkus

Berdasarkan info yang admin kutip dari optidaily, Kepala Badan Kebijakan Faiskal Suhasil Nazara menyampaikan pihaknya tengah berdiskusi mengenai cukai rokok, namun setiap tahunnya cukai rokok akan mengalami pembiasaan tarif. Faiskal menyebutkan harga Rp 20.000 perbungkus rokok dinilai menjadi penyebab tingginya perokok di Indonesianya.

Tingginya perokok di Indonesia menciptakan orang yang kurang mampu, bawah umur berstatus pelajar dengan gampang membeli rokok di warung-warung. Berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan oleh Hasbulla Thabrany selaku Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Maysrakat Universitas Indonesia membuahkan hasil bahwa harga rokok kuat terhadap jumlah perokok di Indonesia.

Hasil studi tersebut mengungkapkan bahwa banyak perokok yang akan berhenti untuk merokok kalau harganya melambung naik berkali-kali lipat. Dari 1000 orang yang disurvei penelitian tersebut, 72 persen akan berhenti morokok kalau harga rokok diatas Rp 50.000 perbungkus. Di indonesia sendiri banyak merek rokok terlaris di Indonesia yang akan dinaikan harganya antara lain Sampoerna A-Mild, Djarum Super, Dji Sam Soe, Gudang Garam, Lucky Strike, Marlboro, Dunhile, wismilak, apache, dan merek rokok di Indonesia lainnya.

Terkait hal tersebut, pemerintah menyampaikan cukai rokok setiap tahunnya akan selalu di tinjau untuk dilihat indikator. Tinjauan cukai rokok juga terdiri dari beberapa pertimbangan ibarat kondisi ekonomi, seruan rokok, dan perkembangan industri rokok di Indonesia.

Demikian info terkait kenaikkan harga rokok, untuk info peraturan dan kapan harga rokok akan dinaikkan akan admin bagikan bisa sudah ada info resmi dari pemerintah. berikutnya silahkan baca permendikbud no 64 tahun 2015 wacana larangan merokok di sekolah

Nih Surat Edaran Menpan Rb Larangan Bermain Game Virtual Berbasis Gps Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Sahabat . Akhir-akhir ini dunia maya dihebohkan dengan Game terbaru berbasis GPS. Nah game tersebut mengharuskan si pemain mencari sasaran dengan berjalan sesuai lokasi yang diarahkan GPS. Usut punya usut ternyata game ini sangat banyak digemari dari belum dewasa hingga orangtua pun memainkannya. Game apa sih? ups silahkan cari sendiri di internet, alasannya jikalau aku sebutkan disini nanti anda kecanduan untuk memainkannya. Nah singkat cerita, banyak isu beredar mengenai imbas negatif bagi yang memainkan game ini, menyerupai "demi mencari ... rela merambah masjid", "gara-gara bermain ... seorang pengendara motor kecelakaan", dan masih banyak lagi isu lainnya. Lalu apa sisi positif dari game ini? nah aku belum dapat menjawabnya alasannya aku belum pernah memainkannya.

Nah atas dasar tersebut balasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) mengeluarkan surat Edaran ihwal Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat edaran nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tersebut ditujukan kepada Para menteri kabinet kerja, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa agung, KBIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, Para Gubernur se-indonesia, dan Bupati se-indonesia.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Jangan lupa baca juga: Permendikbud ihwal larangan Merokok di Sekolah

Nah berikut isi surat edaran Menpan RB yang kami maksud.

akhir ini dunia maya dihebohkan dengan Game terbaru berbasis GPS Nih Surat Edaran Menpan RB Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah
Sebagai bentuk kewaspadaan Nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan Instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara , bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang Aparatur Sipil Negara Bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilingkungan masing-masing untuk melaksanakan pemantauan dalam pelaksanaanya.

Demikian supaya menjadi maklum , atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Download Surat Edaran Menpan RB Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS - Klik Disini

Demikian share Surat Edaran Menpan RB Larangan Bermain Game Virtual Berbasis GPS. Semoga bermanfaat. selesai kata sekian dan terima kasih