Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-tentang-kegiatan-mos-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-tentang-kegiatan-mos-tahun. Sort by date Show all posts

Nih Permendikbud Perihal Aktivitas Mos Tahun Aliran 2016/2017

Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran  Nih Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran 2016/2017

Permendikbud Tentang Kegiatan MOS Tahun Ajaran 2016/2017 tertuang pada permendikbud nomor 18 tahun 2016 perihal pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Dalam rangka penerimaan siswa gres di sekolah diharapkan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman berguru yang menyenangkan.

Yang perlu bapak dan ibu guru ketahui bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 perihal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum sanggup secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Berdasarkan permendikbud terbaru perihal MOS. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang bertujuan untuk

a. mengenali potensi diri siswa baru

b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah

c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru

d. menyebarkan interaksi aktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya

e. menumbuhkan sikap aktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:

a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini...

(5) Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan kegiatan pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. (6) Sekolah melaksanakan pendataan perihal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:

a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan

b. profil orangtua/wali.

(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai akomodasi yang memadai;
i. dihentikan melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dihentikan menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 DISINI.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com : Contoh Kegiatan dan Atribut Yang Dilarang Saat MOS

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com demikianlah perihal Juknis MOS tahun 2016 menurut permendikbud terbaru. Semoga bermanfaat

Nih Panduan Mos Sd, Smp, Sma Dan Smk Tahun 2016

 Saya yakin tidak akan terlalu banyak perbedaan dengan juknis yang usang Nih Panduan MOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun  2016

Panduan atau Juknis MOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 - akan kami bagikan melalui goresan pena ini. Saya yakin tidak akan terlalu banyak perbedaan dengan juknis yang lama. Nah sebagai persiapan menyambut tahun anutan gres 2016/2017 akan lebih baik jikalau segala manajemen yang berafiliasi dengan acara Masa Orientasi Siswa atau Peserta DIDIK Baru (MOS/MOPDB) dipersiapkan dari kini sehingga dikala awal tahun masuk sekolah dilaksanakan bapak dan ibu guru sudah siap dengan acara MOS di sekolah.

Mengapa Penting Mengadakan MOS ?

Setiap jenjang mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenjang pendidikan sebelumnya, kekhususan ini merupakan hal yang masuk akal dan memang harus dilalui. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan cara-cara penyampaian materi pembelajaran dan materi pendidikan yang diadaptasi dengan tingkat perkembangan pertumbuhan fisik dan mental psikologis penerima didik.

Adanya ciri khusus pada setiap jenjang pendidikan menjadikan beberapa kebiasaan mencar ilmu yang dikembangkan di jenjang sebelumnya perlu disempurnakan dan diubah dengan cara mencar ilmu yang gres ialah pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan sesuai perkembangan fisik dan mental psikologis penerima didik.

Berkenan hal tersebut, maka penyelenggaraan MOS perlu dilaksanakan dalam rangka menawarkan pengenalan mengenai lingkungan sekolah yang menjadi pilihannya untuk menuntut ilmu, sekaligus sebagai upaya mengenalkan penerima didik gres dengan lingkungan barunya.

Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mendukung acara MOS?

Perangkat Administrasi MOS 2016
  1. Juknis atau Pedoman MOS 2016
  2. SK Panitia MOS
  3. Pidato MOS
  4. Materi MOS
  5. Laporan Kegiatan MOS

Sahabat guru kesemuannya itu akan kami bagikan melalui blog ini sehingga akan mempermudah anda yang nantinya akan melakukan acara MOS di sekolah, berikut kami rangkum wacana panduan MOS 2016

1. Panduan MOS 2016

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 wacana Standar pengelolaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan;
5. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 220/C/MN/2008 tanggal 18 Januari 2008 wacana acara MOS

C. TUJUAN

1. Membentuk huruf penerima didik dalam rangka mempertebal semangat nasionalisme;
2. Memberikan kesan kepada penerima didik wacana kesan konkret dan menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan barunya;
3. Membantu penerima didik gres untuk mengenal lebih bersahabat dengan lingkungan pendidik di SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sehingga tercipta iklim akademik yang kondusif;
4. Memahami kehidupan sekolah yang baru, terutama bagi penerima didik gres dalam upaya pengenalan dan pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala;
5. Memotivasi penerima didik gres semoga tumbuh dan mempunyai doktrin diri sehingga mempunyai keberanian mengungkapkan pendapat serta aktif dalam acara yang konkret dan kontruktif;
6. Menanamkan rasa gembira penerima didik gres terhadap almamaternya, sehingga akan timbul rasa memiliki, dan bisa berinteraksi dengan banyak sekali unsur dan komponen sekolah yang pada akibatnya akan berimbas pula terhadap pemahaman untuk melakukan semua hukum dan norma yang diterapkan di sekolah dengan baik.

D. SASARAN

Adalah diperuntukan bagi penerima didik gres SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dengan mengikut sertakan siswa yang lain, Kepala Sekolah, dan Guru, serta Staf Karyawan sekolah. Nah untuk lebih jelasnya silahkan Download Panduan MOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DISINI.

Update Permendikbud Tentang Kegiatan MOS 2016: : Contoh SK PAnitia MOS 2016

Demikian wacana pedoman atau juknis MOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang bisa kami bagikan, sekian dan terima kasih

Nih Pengenalan Lingkungan Sekolah Gantikan Mos/Mopd

Pengenalan Lingkungan Sekolah - Sahabat guru, Tahun ini MOS atau MOPD digantikan dengan aktivitas gres kemdikbud yang berjulukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Segala macam hukum aktivitas tersebut tertuang dalam peraturan mendikbud (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 beserta lampiran yang bekerjasama dengan kegiatan dan atribut yang tidak boleh pada ketika Masa Orientasi Peserta Didik/siswa gres tahun anutan 2016/2017.

kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang umum dilaksanakan di sekolah bertujuan guna menyambut kedatangan para penerima didik baru. Masa orientasi kini tinggal nama dan kini ini digantikan dengan masa pengenalan lingkungan sekolah yang lazim kita jumpai hampir di tiap sekolah, mulai dari tingkat SMP, SMA, sampai perguruan tinggi tinggi. Hmapir seluruh sekolah negeri maupun swasta memakai cara itu untuk mengenalkan almamater pada penerima didik baru.

Program Pengenalan Lingkungan Sekolah dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MOPD juga sering digunakan sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan gres di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, abang kelas, guru, sampai karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan banyak sekali macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

1. Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berdasarkan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang bertujuan untuk:

  • mengenali potensi diri siswa baru
  • membantu siswa gres mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru
  • mengembangkan interaksi konkret antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Baca : Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah

2. Mengapa MOS Digantikan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah

gambar kegiatan mos dan atribut yang dilarang

Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi siswa gres ditiadakan dan diganti dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Hal ini menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendukbud) Nomor 18 Tahun 2016. Sejauh ini pada momentum MOS banyak ditemukan sekolah-sekolah yang menawarkan kegiatan yang tidak berorientasi membangun kecerdasan siswa atau kurang mendidik. itulah mungkin alasan pemerintah menggantikannya

Perlu diketahui bersama bahwa pada masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres panitia tidak boleh lagi melaksanakan tindakan-tindakan, atau menawarkan kiprah kepada siswa gres yang tidak sesuai dengan nalar dan kebijaksanaan sehat. Semoga dipahami

Selamat tiba di Guruprofe.blogspot.com Baca: Contoh Kegiatan dan Atribut yang tidak boleh ketika MOS

Demikian ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres tahun anutan 2016/2017. Semoga goresan pena ini bermanfaat bagi pembaca khususnya pendidik dan tenaga pendidik, lanjut: Materi pengenalan Lingkungan Sekolah SD, SMP, sMA, SMK

Nih Rujukan Acara Dan Atribut Yang Dihentikan Pada Ketika Mos

Berdasarkan lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor  Nih Contoh kegiatan dan atribut yang dihentikan Pada Saat MOS

Berdasarkan lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 18 Tahum 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi siswa baru, maka kami bagikan isu wacana Contoh kegiatan dan atribut yang dihentikan Pada Saat MOS. Apa saja kegiatan dan atribut yang dilarang? berikut

1. Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

2. Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  • Memberikan kiprah kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar menyerupai berbicara dengan binatang atau flora serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Berikutnya bapak dan ibu juga dapat mendownload file lengkap terkait dengan permendikbud nomor 18 tahun 2016 berserta lampirannya melalui tautan yang kami sematkan dibawah

Download juga: Lampiran permendikbud nomor 18 Tahun 2016.Pdf