Nih Rasio Minimal Jumlah Penerima Latih Terhadap Guru

Share:

Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi wacana Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi surat tersebut, maka pada goresan pena kali ini akan admin suratnya semoga sanggup dibaca oleh seluruh guru Indonesia khususnya yang berkunjung ke blog ini. Berikut isi seyart edarannya


DOWNLOAD EDARAN DITJEN GTK TENTANG Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - DISINI
Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan te Nih Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik menurut pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 wacana guru terkait dengan pembayaran pemberian profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah penerima didik pada setiap 1 (satu) rombongan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan berguru tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak memiliki rombongan berguru paralel, tetap dibayarkan pemberian profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh alasannya yaitu itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas pemberian profesi.

Demikian isu terkait Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru terbaru sesuai edaran mendikbud. Semoga bermanfaat

Advertisement
 
Advertisement
 


EmoticonEmoticon