Sahabat bendahara BOS yang kami hormati. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) ialah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan memakai formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Setiap sekolah juga wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan negara alasannya ialah keuangan sekolah yang dikeloah merupakan uang negara dalam bentuk dana operasional sekolah (BOS). Setiap pelaksanaan acara atau pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan sekolah dilaksanakan oleh seorang bendahara sekolah termasuk menciptakan dan penyusunan laporan pajak setiap bulan. Salah satu komponen penyusunan laporan pajak ialah surat setoran pajak (SSP) yang biasanya diambil pada bank kawasan dalam bentuk lembar yang harus ditulis tangan manual. Ada alternatif lain selain lembar surat setoran pajak (SSP) yaitu pengisian surat setoran pajak (SSP) dengan memakai aplikasi yang berbasis excel yang lebih gampang pengejaan dan lebih rapi tentunya.
Kali ini kami bagikan aplikasi surat setoran pajak (SSP) pajak BOS otomatis format excel yang siap didownload secara gratis yang mungkin bapak dan ibu butuhkan untuk penyelesaian laporan pajak sekolah yang bapak dan ibu kelola. Kami harap artikel dan aplikasi yang kami bagikan sanggup bermanfaat
1. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak BOS Format excel
Langkah pertama: anda download terlebih dahulu aplikasi atau Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) melalui link berikut. berikutnya buka file excel, kalau muncul notifikasi klik tombol ok.
Langkah kedua: Setelah file terbuka, ada beberapa sheet excel yang akan tampil yakni SSP lembar 1 (untuk arsip wajib pajak), lembar 2 (untuk KKPN), lembar 3 untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke KPP, lembar 4 untuk bank persepsi kantor pos dan giro, lembar 5 untuk arsip wajib pungut dan pihak lain dan terakhir yang cukup penting ialah "petunjuk pengisian formulir surat setoran wajib pajak" yang sanggup anda lihat lengkapnya melalui klarifikasi dibawah
2. Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
Bagi bapak ibu guru yang belum tahu bagaimana cara mengisi surat setoran wajib pajak ini silahkan mengikuti petunjuk dibawah sebagai panduan
- NPWP: diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib pajak.
- NAMA NPWP: diisi dengan Nama Wajib Pajak
- ALAMAT NPWP: diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdafta (SKT).
- Catatan: Bagi WP yang belum mempunyai NPWP
1. NPWP diisi : a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
b. Untuk WP orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.00-X.000
2. XXX Diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. - Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
- NOP diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Alamat Objek Pajak diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada menurut SPPT. Catatan : Diisi hanya apabila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan acara membangun sendiri.
- Kode Akun Pajak diisi dengan angka Akun Pajak sebagaimana dalam Lampiran II untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor.
- Kode Jenis Setoran diisi dengan angka dalam kolom "Kode Jenis Setoran" sebagaimana dalam Lampiran II untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor. Catatan: Kedua isyarat tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap biar kewajiban perpajakan yang telah dibayar sanggup diadministrasikan dengan tepat.
- Uraian Pembayaran diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa. - Masa Pajak diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan memakai satu SSP untuk setiap masa pajak. Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, sanggup menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Tahun Pajak diisi tahun terutangnya paja.
- Nomor Ketetapan diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB,SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP dipakai untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor menurut surat ketetapan pajak, STP atau putusan lain.
- Jumlah Pembayaran diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan memakai mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melaksanakan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap hingga dengan sen. Terbilang diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan karakter latin dan memakai bahasa Indonesa.
- Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama terperinci petugas peserta pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
- Wajib Pajak/Penyetor diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama terperinci Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
- Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.
Demikian info terkait Aplikasi Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2016 yang sanggup admin tuliskan. Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon