Sahabat organisasi keanggotaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang kami hormati. untuk sekedar mengingatkan saja, pada goresan pena kali ini admin ingin mempublikasikan Ikrar dan Kode Etik Guru Indonesia yang telah kami buat dalam format word untuk dicetak dan di tempel di ruang kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, ruang guru supaya selalu ingat dengan kesepakatan sebagai seorang guru atau pendidik yang kiprah utamanya ialah mencerdaskan anak bangsa. Untuk itulah bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu apa "Ikrar dan Kode Etik Guru Indonesia, maka silahkan dibaca atau kalau perlu download filenya melalui tautan yang admin sematkan dibawah
- Download Ikrar dan Kode Etik Guru Indonesia.Doc - Disini
A. IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, ialah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, ialah pengemban dan pelaksana harapan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bundar mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi usaha Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai aliran tingkah laris profesi dalam dedikasi terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
B. Kode Etik Guru- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangunan yang ber-Pancasila.
- Guru mempunyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh warta wacana anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara korelasi dengan orang bau tanah murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara korelasi baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bahu-membahu berusaha menyebarkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru membuat dan memelihara korelasi antara sesama guru baik menurut lingkungan kerja maupun di dalam korelasi keseluruhan.
- Guru secara bahu-membahu memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melakukan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Itulah arahan etik dan ikrar guru Indonesia yang dapat admin sampaikan. Jika ada kesalahan dalam penulisan, mohon dikoreksi supaya segera kami revisi. Terima kasih
EmoticonEmoticon